Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Begal di Neglasari Tangerang, 4 di Antaranya Masih Bocah

Kompas.com - 25/07/2022, 15:15 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kerap meresahkan warga, enam pelaku begal di Neglasari Kota Tangerang ditangkap polisi. Penangkapan bermula saat salah satu pelaku tertangkap pada Sabtu (23/7/2022).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap lima lainnya. Dua di antaranya merupakan pelaku dewasa inisial FE (20) dan PA (19).

Sedangkan empat lainnya pelaku anak-anak dengan inisial FH (16), AF (15), MA (16), dan BE (16).

"Kami akan melaksanakan pers rilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu 16 sampai 20 juli 2022," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Bercelurit Diduga Hendak Begal Ponsel di Bojonggede

Ia menjelaskan, awal mula kasus pelaku pencurian dengan kekerasan ini terungkap saat salah satu ayah dari korban Arif Setyawan (AS), Ramli melaporkan hal tersebut ke polisi.

Peristiwa yang dialami karyawan perumahan Neglasari (AS) terjadi pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.

"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut 2 Begal Rekening yang Ditangkap Juga Pengedar Narkoba

Akibatnya, pembacokan yang dilakukan tersangka AF mengenai mata korban AS. Sehingga AS mengalami kerusakan pada bagian matanya, dan berpotensi mengalami kebutaan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku pada tanggal 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.

Dari semua aksi yang dilakukan para tersangka, mereka mengincar handphone milik korban.

Awalnya pelaku meminta korban menyerahkan handphone dengan baik-baik namun diancam menggunakan senjata tajam.

Jika korban tidak menyerahkannya, maka pelaku akan melakukan kekerasan kepada korban.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku dewasa disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku anak-anak, selain disangkakan Pasal 365 juga dikenakan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Digelar 25 Hari, PRJ 2025 Targetkan Perputaran Uang Rp 7 Triliun
Digelar 25 Hari, PRJ 2025 Targetkan Perputaran Uang Rp 7 Triliun
Megapolitan
Pengamen Ondel-ondel Masih Marak di Jakarta meski Dilarang, Beraksi di Jalanan Padat
Pengamen Ondel-ondel Masih Marak di Jakarta meski Dilarang, Beraksi di Jalanan Padat
Megapolitan
PRJ 2025 Digelar Tak Sampai Sebulan, Target Pengunjung Lebih Rendah dari 2024
PRJ 2025 Digelar Tak Sampai Sebulan, Target Pengunjung Lebih Rendah dari 2024
Megapolitan
Melihat Stan UMKM di PRJ 2025, Benarkah Sepi Pembeli?
Melihat Stan UMKM di PRJ 2025, Benarkah Sepi Pembeli?
Megapolitan
Berburu Tas Snack Jumbo, Tren Baru di PRJ 2025
Berburu Tas Snack Jumbo, Tren Baru di PRJ 2025
Megapolitan
Pemkot Bekasi Bakal Larang Pelajar Bawa HP ke Sekolah
Pemkot Bekasi Bakal Larang Pelajar Bawa HP ke Sekolah
Megapolitan
Melihat Lapangan Futsal Apung Besutan Prabowo, Primadona Warga Muara Angke
Melihat Lapangan Futsal Apung Besutan Prabowo, Primadona Warga Muara Angke
Megapolitan
Juru Parkir Liar Lapangan Banteng Minta Bayaran di Awal, lalu Menghilang
Juru Parkir Liar Lapangan Banteng Minta Bayaran di Awal, lalu Menghilang
Megapolitan
Rekreasi Hemat di Jaktim, BKT Jadi Pilihan Keluarga Saat Libur
Rekreasi Hemat di Jaktim, BKT Jadi Pilihan Keluarga Saat Libur
Megapolitan
Transjakarta Uji Coba Bus Listrik Baru di Enam Rute, Siap Layani Penumpang
Transjakarta Uji Coba Bus Listrik Baru di Enam Rute, Siap Layani Penumpang
Megapolitan
Canda Pramono: Partai Saya Merah, tapi Urusan Sepak Bola Biru
Canda Pramono: Partai Saya Merah, tapi Urusan Sepak Bola Biru
Megapolitan
Lurah Malaka Sari yang Pinjam Uang PPSU Dibebastugaskan untuk Pemeriksaan
Lurah Malaka Sari yang Pinjam Uang PPSU Dibebastugaskan untuk Pemeriksaan
Megapolitan
Ada Helaran HJB, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kota Bogor
Ada Helaran HJB, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kota Bogor
Megapolitan
Giring Bola di Atas Air: Keceriaan Bocah Muara Angke dari Lapangan Futsal Apung
Giring Bola di Atas Air: Keceriaan Bocah Muara Angke dari Lapangan Futsal Apung
Megapolitan
Alasan Pramono Buka Taman Jakarta 24 Jam, Terinspirasi dari London
Alasan Pramono Buka Taman Jakarta 24 Jam, Terinspirasi dari London
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau