Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Begal di Neglasari Tangerang, 4 di Antaranya Masih Bocah

Kompas.com - 25/07/2022, 15:15 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kerap meresahkan warga, enam pelaku begal di Neglasari Kota Tangerang ditangkap polisi. Penangkapan bermula saat salah satu pelaku tertangkap pada Sabtu (23/7/2022).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap lima lainnya. Dua di antaranya merupakan pelaku dewasa inisial FE (20) dan PA (19).

Sedangkan empat lainnya pelaku anak-anak dengan inisial FH (16), AF (15), MA (16), dan BE (16).

"Kami akan melaksanakan pers rilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu 16 sampai 20 juli 2022," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Bercelurit Diduga Hendak Begal Ponsel di Bojonggede

Ia menjelaskan, awal mula kasus pelaku pencurian dengan kekerasan ini terungkap saat salah satu ayah dari korban Arif Setyawan (AS), Ramli melaporkan hal tersebut ke polisi.

Peristiwa yang dialami karyawan perumahan Neglasari (AS) terjadi pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.

"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut 2 Begal Rekening yang Ditangkap Juga Pengedar Narkoba

Akibatnya, pembacokan yang dilakukan tersangka AF mengenai mata korban AS. Sehingga AS mengalami kerusakan pada bagian matanya, dan berpotensi mengalami kebutaan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku pada tanggal 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.

Dari semua aksi yang dilakukan para tersangka, mereka mengincar handphone milik korban.

Awalnya pelaku meminta korban menyerahkan handphone dengan baik-baik namun diancam menggunakan senjata tajam.

Jika korban tidak menyerahkannya, maka pelaku akan melakukan kekerasan kepada korban.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku dewasa disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku anak-anak, selain disangkakan Pasal 365 juga dikenakan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
War Tiket G-Dragon Dimulai, Penggemar Kaget Sudah 'Full Booked' dalam Tiga Menit
War Tiket G-Dragon Dimulai, Penggemar Kaget Sudah "Full Booked" dalam Tiga Menit
Megapolitan
Aturan Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Masih dalam Pembahasan
Aturan Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Masih dalam Pembahasan
Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
Megapolitan
Siap Beli Tiket Berapa Pun Demi Nonton G-Dragon, Fans: Yang Penting Dapat
Siap Beli Tiket Berapa Pun Demi Nonton G-Dragon, Fans: Yang Penting Dapat
Megapolitan
Pemkot Tangsel Bersiap Sambut MRT, Kajian Trase Dimatangkan Tahun Ini
Pemkot Tangsel Bersiap Sambut MRT, Kajian Trase Dimatangkan Tahun Ini
Megapolitan
Konser G-Dragon Jadi Momen Nostalgia Penggemar BIGBANG di Jakarta
Konser G-Dragon Jadi Momen Nostalgia Penggemar BIGBANG di Jakarta
Megapolitan
Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Megapolitan
Pencuri Ponsel di Mal Kelapa Gading Hendak Jual Hasil Curiannya ke Teman
Pencuri Ponsel di Mal Kelapa Gading Hendak Jual Hasil Curiannya ke Teman
Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Konser G-Dragon Jakarta 2025
Jadwal dan Lokasi Konser G-Dragon Jakarta 2025
Megapolitan
Pilih 'War' Sendiri Tiket G-Dragon Ketimbang Jastip, Fans: Cari yang Lebih Aman
Pilih "War" Sendiri Tiket G-Dragon Ketimbang Jastip, Fans: Cari yang Lebih Aman
Megapolitan
Tiket Konser G-Dragon 2025 Jakarta Masih Bisa Dibeli, Ini Harga, Link dan Cara Dapatkannya
Tiket Konser G-Dragon 2025 Jakarta Masih Bisa Dibeli, Ini Harga, Link dan Cara Dapatkannya
Megapolitan
Musyawarah Warga Jadi Kendala Pembangunan Tanggul Rob di Muara Angke
Musyawarah Warga Jadi Kendala Pembangunan Tanggul Rob di Muara Angke
Megapolitan
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi
Megapolitan
Siswa SD Pelaku Pelecehan di Bekasi Hendak Diusir Warga
Siswa SD Pelaku Pelecehan di Bekasi Hendak Diusir Warga
Megapolitan
Curi 2 Ponsel di Toko Kasur Mal Artha Gading, Pria Ini Ditangkap di Bekasi
Curi 2 Ponsel di Toko Kasur Mal Artha Gading, Pria Ini Ditangkap di Bekasi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau