Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Pastikan Roy Suryo Sehat Saat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Hari Ini

Kompas.com - 28/07/2022, 17:45 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

"Hari ini syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Menurut Zulpan, pemeriksaan Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Lanjutkan Pemeriksaan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Hingga kini, mantan Menpora itu masih dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya.

"Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung," kata Zulpan.

Sebagai informasi, pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama pada hari ini merupakan lanjutan dari agenda pemanggilan pada Jumat (22/7/2022).

"Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ memanggil kembali Roy Suryo dengan status sebagai tersangka. Panggilan ini merupakan kelanjutan daripada yang kemarin," ujar Zulpan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Terkait Kemungkinan Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan 28 Juli 2022

Menurut Zulpan, pemeriksaan sebelumnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kesehatan Roy. Pakar telematika itu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan dipulangkan karena sakit.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.

Penetapan tersangka

Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli informasi dan transaksi elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan, Jumat.

Baca juga: Polda Metro Telusuri Pemilik Akun @Opposite6890 Usai Tangkap Pembuat Video Ujaran Kebencian ke Irjen Fadil Imran

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman:
Komentar
awas pak polisi, dia jagonya drama....ntar sakit yg lain...wakkakkk


Terkini Lainnya
Diplomat Kemlu Bawa Kantong Hitam Sebelum Tewas di Kos, Apa Isinya?
Diplomat Kemlu Bawa Kantong Hitam Sebelum Tewas di Kos, Apa Isinya?
Megapolitan
Taman Terbengkalai di Cilincing Dijaga Ketat dan Dipagari agar Tak Disalahgunakan
Taman Terbengkalai di Cilincing Dijaga Ketat dan Dipagari agar Tak Disalahgunakan
Megapolitan
Polisi Kantongi CCTV yang Rekam Berbagai Aktivitas Diplomat Kemlu Sebelum Tewas
Polisi Kantongi CCTV yang Rekam Berbagai Aktivitas Diplomat Kemlu Sebelum Tewas
Megapolitan
Warga Muara Angke Modal Rp 500 Juta untuk Gelar Tradisi Nadran
Warga Muara Angke Modal Rp 500 Juta untuk Gelar Tradisi Nadran
Megapolitan
Kompolnas Ungkap Isi Pertemuan dengan Penyidik Polda Metro Soal Kematian Diplomat Kemlu
Kompolnas Ungkap Isi Pertemuan dengan Penyidik Polda Metro Soal Kematian Diplomat Kemlu
Megapolitan
Petugas Damkar Terlempar Nasi Uduk dan Mata Kena Sambal Saat Chaos Kebakaran Tambora
Petugas Damkar Terlempar Nasi Uduk dan Mata Kena Sambal Saat Chaos Kebakaran Tambora
Megapolitan
Tetangga Kos Sebut Situasi Sunyi Saat Malam Tewasnya Diplomat Kemlu
Tetangga Kos Sebut Situasi Sunyi Saat Malam Tewasnya Diplomat Kemlu
Megapolitan
Antre Bansos Beras di Jaktim, Warga: Lumayan Hemat, Harga Sembako Lagi Naik
Antre Bansos Beras di Jaktim, Warga: Lumayan Hemat, Harga Sembako Lagi Naik
Megapolitan
Soal Kematian Diplomat Kemlu, Kompolnas Korek Komunikasi Keluarga dan Penjaga Kos
Soal Kematian Diplomat Kemlu, Kompolnas Korek Komunikasi Keluarga dan Penjaga Kos
Megapolitan
Pramono Sebut Kritik adalah Obat: Saya Semakin Dikritik Semakin Senang
Pramono Sebut Kritik adalah Obat: Saya Semakin Dikritik Semakin Senang
Megapolitan
Hasil Otopsi Diplomat Kemlu Tewas di Kos Dipastikan Belum Keluar
Hasil Otopsi Diplomat Kemlu Tewas di Kos Dipastikan Belum Keluar
Megapolitan
SMA Muhammadiyah 1 Depok Minta Dedi Mulyadi Kaji Dampak Rombel 50 Siswa ke Sekolah Swasta
SMA Muhammadiyah 1 Depok Minta Dedi Mulyadi Kaji Dampak Rombel 50 Siswa ke Sekolah Swasta
Megapolitan
Sudah 6 Kali Kebanjiran, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Minta Direlokasi
Sudah 6 Kali Kebanjiran, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Minta Direlokasi
Megapolitan
“Pak Ogah” Diduga Sabotase Lampu Merah Cawang, Pramono Ancam Tempuh Jalur Hukum
“Pak Ogah” Diduga Sabotase Lampu Merah Cawang, Pramono Ancam Tempuh Jalur Hukum
Megapolitan
Warga Muara Angke Berenang ke Laut Berebut Uang dalam Prosesi Nadran
Warga Muara Angke Berenang ke Laut Berebut Uang dalam Prosesi Nadran
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau