Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertunduk Lesu, Pelaku Tawuran Tewaskan Remaja di Lubang Buaya Minta Maaf

Kompas.com - 23/08/2022, 05:58 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Setiawan (23), tersangka tawuran maut di Jalan Al Baidho II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, hanya tertunduk lesu saat mengakui perbuatannya.

Agus mengaku perbuatannya bersama tiga tersangka lain menyerang korban, MH (16) hingga tewas menggunakan senjata tajam dalam tawuran pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. 

Agus yang termasuk pelaku utama dalam tawuran maut tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya kepada keluarga MH, dan menyatakan siap menjalani proses hukum.

"Saya akan berubah, dan saya akan menjalankan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Agus saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Lubang Buaya, Berawal 2 Geng Cari Popularitas

Agus dan teman-temannya yang tergabung dalam Geng Bocah Siap Tempur (Bostem) berdalih tawuran dengan kelompok korban, Geng Brigade Gits (Brigit) tindakan spontan karena lebih dulu diserang.

Sementara berdasar hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Cipayung, pada malam kejadian, para pelaku sudah mempersiapkan sejumlah senjata tajam untuk tawuran.

Motifnya hanya untuk mencari popularitas. Saat melakukan tawuran dengan kelompok korban, mereka sempat melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Geng Bostem.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

"Saya minta maaf kepada orang tua saya dan keluarga," ujar Agus.

Berdasar hasil penyidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung terdapat empat tersangka dalam kasus tawuran maut ini. Dua diantaranya masih berstatus anak di bawah umur yakni AR dan GP.

Dua lainnya yakni Agus Setiawan dan Faisal. Namun Faisal kini masih buron.

Baca juga: Remaja Tewas dalam Tawuran di Lubang Buaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sub Pasal 170 ayat 3 KUHP, sub Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam menghabiskan masa mudanya di bui karena terancam hukuman 15 tahun penjara atas ulahnya melakukan pengeroyokan terhadap MH hingga tewas mengenaskan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Tertunduk, Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Remaja di Lubang Buaya Minta Maaf ke Orang Tua Sendiri"

 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
enak kali minta maaf...


Terkini Lainnya
Ditinggal Pemilik ke Pasar, Rumah di Duren Sawit Jaktim Kebakaran
Ditinggal Pemilik ke Pasar, Rumah di Duren Sawit Jaktim Kebakaran
Megapolitan
Mulai Besok, Transjakarta Blok M-PGC Layani Penumpang di Halte Cililitan
Mulai Besok, Transjakarta Blok M-PGC Layani Penumpang di Halte Cililitan
Megapolitan
Pramono Kunjungan Kerja ke Kuala Lumpur, Apa Saja Agendanya?
Pramono Kunjungan Kerja ke Kuala Lumpur, Apa Saja Agendanya?
Megapolitan
Dugaan Malapraktik, RS Islam Pondok Kopi Ajak Pasien Selesaikan Kekeluargaan
Dugaan Malapraktik, RS Islam Pondok Kopi Ajak Pasien Selesaikan Kekeluargaan
Megapolitan
RS Islam Pondok Kopi Bantah Dugaan Malapraktik, Amputasi Jari Pasien karena Nekrosis
RS Islam Pondok Kopi Bantah Dugaan Malapraktik, Amputasi Jari Pasien karena Nekrosis
Megapolitan
Lokasi STNK Keliling di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang
Lokasi STNK Keliling di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang
Megapolitan
Akhir Manis Warga Kampung Bayam: 5 Tahun Terusir, Kini Kembali ke Kampung Halaman
Akhir Manis Warga Kampung Bayam: 5 Tahun Terusir, Kini Kembali ke Kampung Halaman
Megapolitan
Warga Kebon Pala Menjerit, Diterjang Banjir 3 Kali Hanya dalam 10 Hari
Warga Kebon Pala Menjerit, Diterjang Banjir 3 Kali Hanya dalam 10 Hari
Megapolitan
SIM Keliling di 5 Titik Jakarta, Buka Sampai Siang
SIM Keliling di 5 Titik Jakarta, Buka Sampai Siang
Megapolitan
Apakah Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Apakah Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Megapolitan
Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal
Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal
Megapolitan
RS Islam Pondok Kopi Bantah Dugaan Malapraktik Berujung Amputasi Jari Pasien
RS Islam Pondok Kopi Bantah Dugaan Malapraktik Berujung Amputasi Jari Pasien
Megapolitan
Pemkot Depok Janji Tindak Pencemar Kali Ciliwung, Termasuk Industri
Pemkot Depok Janji Tindak Pencemar Kali Ciliwung, Termasuk Industri
Megapolitan
Pedagang Pasar Barito Bakal Direlokasi ke 7 Tempat Ini, Gratis Biaya Sewa 3 Bulan
Pedagang Pasar Barito Bakal Direlokasi ke 7 Tempat Ini, Gratis Biaya Sewa 3 Bulan
Megapolitan
Gagal Ginjal Anak Bukan Cuma karena Bawaan, tapi Juga Pola Hidup Tak Sehat
Gagal Ginjal Anak Bukan Cuma karena Bawaan, tapi Juga Pola Hidup Tak Sehat
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau