Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Tiga Benua, Kirim Paket ke Alamat Palsu

Kompas.com - 24/08/2022, 09:10 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua pengedar ribuan pil ekstasi jaringan internasional antar benua Afrika-Eropa-Asia, yakni IT (32) dan AI (25).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam modusnya, pelaku mengirim ribuan pil ekstasi dengan tujuan alamat palsu.

"Polisi melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, namun setelah lokasi paket dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif," kata Gidion, dikutip dari keterangannya persnya, (24/8/2022).

Baca juga: Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap, Diduga Bagian dari Jaringan Internasional yang Beroperasi di 3 Benua

Mengetahui alamat tujuannya palsu, pemantauan tak langsung berhenti.

Polisi terus mengawasi jalur pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut.

Beberapa hari setelahnya, polisi menemukan petunjuk pengiriman ulang terhadap paket yang dicurigai berisi pil ekstasi ke wilayah Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi.

"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota. Akhirnya, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT, saat menerima paket tersebut yang berisi 4.411 butir pil ekstasi," kata Gidion.

Dari hasil pemeriksaan, IT menyebut bahwa paket ekstasi yang ia terima rencananya akan dikirim lagi ke wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Baca juga: Narkoba Jaringan Internasional Diselundupkan Lewat Sungai di Sumatera, lalu Diangkut Jalur Darat ke Jakarta

Selain IT, polisi juga menangkap AI, di sebuah parkiran rumah sakit di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti 500 pil ekstasi.

Penangkapan AI merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diberikan oleh IT.

Gidion mengatakan, ribuan pil ekstasi yang disita merupakan paket pengiriman dari Kongo, yang sudah transit di Belgia-Jerman, dengan tujuan akhir Indonesia.

Berdasarkan informasi yang didapat, Gidion mengatakan pengendali dan pemesan ekstasi tersebut diduga kuat merupakan seorang WNA yang kini berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Diduga pemesan adalah SHY (WNA), RP dan AH," tutur Gidion.

Baca juga: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta

Polisi pun turut mengamankan barang bukti pil ekstasi, yakni sebanyak 4.911 butir pil dengan total berat 2.140,2 gram.

Keduanya kini akan dijerat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Pasal pengedar 114 subsider pasal 112 tentang Undang-undang tentang nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara," pungkas Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Rumahnya Ambles, Hal Ini yang Bikin Suparno Enggan Pindah
Rumahnya Ambles, Hal Ini yang Bikin Suparno Enggan Pindah
Megapolitan
Pria di Depok Diculik Orang Mengaku Polisi, Diminta Uang Rp 10 Juta
Pria di Depok Diculik Orang Mengaku Polisi, Diminta Uang Rp 10 Juta
Megapolitan
YouTuber Ranggo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Modus Penipuna Konser Musik
YouTuber Ranggo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Modus Penipuna Konser Musik
Megapolitan
Pedagang Sudah Coba Jualan Online, Penjualan Keramik di Pasar Ular Tetap Lesu
Pedagang Sudah Coba Jualan Online, Penjualan Keramik di Pasar Ular Tetap Lesu
Megapolitan
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 5 Triliun untuk Subsidi Transportasi Umum
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 5 Triliun untuk Subsidi Transportasi Umum
Megapolitan
Pedagang Pasar Ular Tak Mau Beralih Jualan Online meski Sepi Pembeli
Pedagang Pasar Ular Tak Mau Beralih Jualan Online meski Sepi Pembeli
Megapolitan
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Megapolitan
Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading, Al Ghazali Siap Jadi Saksi
Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading, Al Ghazali Siap Jadi Saksi
Megapolitan
Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kamar Kos Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kamar Kos Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Megapolitan
Dipolisikan Ahmad Dhani, Lita Gading: Tidak Ada Klarifikasi, Ini Edukasi
Dipolisikan Ahmad Dhani, Lita Gading: Tidak Ada Klarifikasi, Ini Edukasi
Megapolitan
PT PP Properti Temukan 11 Bangunan Liar di Harjamukti, termasuk Markas GRIB Jaya
PT PP Properti Temukan 11 Bangunan Liar di Harjamukti, termasuk Markas GRIB Jaya
Megapolitan
WN Afghanistan yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Dikembalikan ke RSJ Serpong
WN Afghanistan yang Masuk Kamar Wanita di Apartemen Kalibata Dikembalikan ke RSJ Serpong
Megapolitan
MRT Jakarta Minta Maaf, Proyek Fase 2A Sebabkan Macet di Thamrin
MRT Jakarta Minta Maaf, Proyek Fase 2A Sebabkan Macet di Thamrin
Megapolitan
Laporkan Lita Gading soal Perundungan Anak, Ahmad Dhani: Awalnya Al Ghazali yang Mau Lapor
Laporkan Lita Gading soal Perundungan Anak, Ahmad Dhani: Awalnya Al Ghazali yang Mau Lapor
Megapolitan
Dedi Mulyadi Bantu Tangani Banjir Jakarta dari Hulu, Tata Ruang Jabar Bakal Dibenahi
Dedi Mulyadi Bantu Tangani Banjir Jakarta dari Hulu, Tata Ruang Jabar Bakal Dibenahi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau