Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Santri Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 30/08/2022, 23:23 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan santri berinisial MRE (15) terhadap temannya, BD (15), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, BD diduga tewas dikeroyok MRE di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (7/8/2022).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap 2. Pelaku kini ditahan di kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas tersebut.

Pelimpahan kasus anak berhadapan dengan hukum tersebut kemudian diserahkan ke pengadilan, karena harus ditindaklanjuti secara cepat sesuai aturan undang-undang.

Berkas perkara kasus, kata Ate, sudah diterima Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/8/2022) lalu.

"Saat ini tersangka dititip di Rutan Polres Kota Tangerang. Penahanan masih 15 hari sampai tanggal 16 September 2022," jelas Ate.

Baca juga: Santri di Cipondoh Tangerang Tewas Diduga Dikeroyok, 12 Tersangka Ditangkap

Sidang kasus dugaan pengeroyokan juga sudah dijadwalkan di pengadilan.

Sebelumnya, Kompol Zamrul Aini mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai anak pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"MRE sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
DPRD DKI F-PSI Nilai Klaim Rano Karno Soal Kondisi Ekonomi Jakarta Baik Tak Realistis
DPRD DKI F-PSI Nilai Klaim Rano Karno Soal Kondisi Ekonomi Jakarta Baik Tak Realistis
Megapolitan
Tukang Bubur, Ojol, dan Cerita di Balik Sekolah Rakyat
Tukang Bubur, Ojol, dan Cerita di Balik Sekolah Rakyat
Megapolitan
Jonathan Frizzy Ditahan Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Jonathan Frizzy Ditahan Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Megapolitan
63 Sekolah Rakyat Dibuka Serentak Hari Ini, Siswa Dapat Laptop dan Tinggal di Asrama
63 Sekolah Rakyat Dibuka Serentak Hari Ini, Siswa Dapat Laptop dan Tinggal di Asrama
Megapolitan
Operasi Patuh Jaya 2025 Juga Sasar Kendaraan Dinas yang Melanggar
Operasi Patuh Jaya 2025 Juga Sasar Kendaraan Dinas yang Melanggar
Megapolitan
Hari Ini, Zulkarnaen Apriliantony Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Judol Kominfo
Hari Ini, Zulkarnaen Apriliantony Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Judol Kominfo
Megapolitan
Banyak Remaja Fatherless, BKKBN Buat Gerakan Ayah Mengantar pada Hari Pertama Sekolah
Banyak Remaja Fatherless, BKKBN Buat Gerakan Ayah Mengantar pada Hari Pertama Sekolah
Megapolitan
Fortuner Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Pakai Pelat Dinas Palsu
Fortuner Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Pakai Pelat Dinas Palsu
Megapolitan
Viral Kabar Puluhan Buaya Lepas dari Penangkaran Bekasi, Camat Pastikan Hoaks
Viral Kabar Puluhan Buaya Lepas dari Penangkaran Bekasi, Camat Pastikan Hoaks
Megapolitan
Stafsus Luruskan Pernyataan Rano soal Tukin ASN DKI Dipotong jika Telat sebab Antar Anak
Stafsus Luruskan Pernyataan Rano soal Tukin ASN DKI Dipotong jika Telat sebab Antar Anak
Megapolitan
Curhat Pelajar di Hari Pertama Sekolah, Jarang Ngobrol Sama Orangtua
Curhat Pelajar di Hari Pertama Sekolah, Jarang Ngobrol Sama Orangtua
Megapolitan
Senangnya Dewi Anaknya Masuk Sekolah Rakyat, Berharap Bisa Jadi Polwan
Senangnya Dewi Anaknya Masuk Sekolah Rakyat, Berharap Bisa Jadi Polwan
Megapolitan
Apa Itu Sekolah Rakyat yang Mulai Aktif Hari Ini?
Apa Itu Sekolah Rakyat yang Mulai Aktif Hari Ini?
Megapolitan
BKKBN: 20,9 Persen Remaja Indonesia Kehilangan Sosok Ayah
BKKBN: 20,9 Persen Remaja Indonesia Kehilangan Sosok Ayah
Megapolitan
Terdakwa Judol Kominfo Rajo Emirsyah Bakal Jalani SIdang Tuntutan Hari ini
Terdakwa Judol Kominfo Rajo Emirsyah Bakal Jalani SIdang Tuntutan Hari ini
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau