Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Binomo Dalam Kondisi Kurang Sehat

Kompas.com - 05/09/2022, 19:43 WIB
Ellyvon Pranita,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Dengan kondisi yang terlihat tidak begitu sehat, Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadiri persidangan kasus investasi bodong Binary Option Binomo hari ini, Senin (5/9/2022), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pengacara terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda mengatakan, kliennya memang sedang tidak enak badan, tetapi masih bisa menghadiri persidangan hari ini.

"Tadi bisa kalian lihat semua, kondisinya ya tadi agak sedikit kurang baik, tapi dia masih bisa mengikuti persidangan," kata Brian usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi non korban tersebut.

"Kalau di tahanan, ya mesti bersabar apapun yang terjadi mesti bersabar sampai proses hukum semuanya selesai," tambahnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.

Baca juga: Pernah Sekali Bertemu Eks Customer Service Binomo, Indra Kenz Akui untuk Transaksi Ini...

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang trading agar korban tertarik untuk trading bersama. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Baca juga: Bantahan Indra Kenz Disebut Dalang Kerugian Korban Binomo, Merasa Sudah Sampaikan Risiko dan Tidak Memaksa

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Mobil Pikap ODOL Ugal-ugalan Dikejar Polisi, ternyata Bawa Motor Bodong
Mobil Pikap ODOL Ugal-ugalan Dikejar Polisi, ternyata Bawa Motor Bodong
Megapolitan
Wartawan Gadungan Peras Sejoli, Korban Diikuti dari Hotel ke Kantor
Wartawan Gadungan Peras Sejoli, Korban Diikuti dari Hotel ke Kantor
Megapolitan
PRJ 2025 Sampai Kapan? Jangan Ketinggalan Agenda dan Konser Terakhirnya
PRJ 2025 Sampai Kapan? Jangan Ketinggalan Agenda dan Konser Terakhirnya
Megapolitan
10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas
10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas
Megapolitan
Kondisi Jonathan Frizzy Lemah Saat Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
Kondisi Jonathan Frizzy Lemah Saat Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
Megapolitan
Ada Kemajuan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Nama Baik Dipulihkan
Ada Kemajuan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Nama Baik Dipulihkan
Megapolitan
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Ini Kata Pengacara Jokowi
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Ini Kata Pengacara Jokowi
Megapolitan
Kebakaran di Rusun Klender Jaktim, Satu Lansia Meninggal
Kebakaran di Rusun Klender Jaktim, Satu Lansia Meninggal
Megapolitan
Bukan Ulah Hacker, Ini Sosok di Balik Pencurian Data Konsumen Ninja Xpress
Bukan Ulah Hacker, Ini Sosok di Balik Pencurian Data Konsumen Ninja Xpress
Megapolitan
Menanti Janji Polisi Kuak Misteri Kematian Diplomat Kemlu dalam Sepekan
Menanti Janji Polisi Kuak Misteri Kematian Diplomat Kemlu dalam Sepekan
Megapolitan
KRL Baru Dilempar Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari
KRL Baru Dilempar Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari
Megapolitan
Fortuner Pelat Merah, Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu
Fortuner Pelat Merah, Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu
Megapolitan
Sempat Operasi, Jonathan Frizzy Diperiksa Sebelum Ditahan
Sempat Operasi, Jonathan Frizzy Diperiksa Sebelum Ditahan
Megapolitan
Polisi Buka Kemungkinan Ekshumasi Jasad Diplomat Kemlu
Polisi Buka Kemungkinan Ekshumasi Jasad Diplomat Kemlu
Megapolitan
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau