Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024

Kompas.com - 08/09/2022, 11:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani lapor diri perdana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Kamis (8/9/2022) pagi.

Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Pinangky wajib lapor diri satu bulan sekali terhitung sejak hari ini hingga 15 Desember 2024.

"Ibu Pinangki telah melakukan lapor diri pertama. Yang bersangkutan melaksanakan pembimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024. Wajib lapor diri setiap bulannya," kata Ricky di kantor Bapas Jaksel, Kamis.

Baca juga: Pinangki Lapor Diri Perdana ke Bapas Jaksel Setelah Bebas Bersyarat

Lapor diri selama dua tahun ke depan wajib dijalani Pinangki sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ricky menjelaskan, pelaporan diri yang dijalani Pinangki dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke kantor Bapas Jaksel.

Bapas Jaksel akan melakukan pembimbingan kepribadian, kemandirian, dan pengawasan terhadap Pinangki secara langsung.

"Bentuk pembimbingan seperti konseling, tatap muka dengan pembimbing pemasyarakatan. Akan ada bimbingan kepribadian seperti yang saya sampaikan, kepribadian dan kemandirian untuk Ibu Pinangki," kata Ricky.

Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Pinangki menjadi satu dari empat terpidana korupsi tahanan Lapas Tangerang yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tiga orang lainnya yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan Mirawati Basri.

Keempat orang itu disebut telah memenuhi prosedur operasional standar dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.

Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik, dan sebagainya," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun dan Dilarang ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kasus korupsi Pinangki

Nama Pinangki Sirna Malasari mulai mengemuka setelah terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Pinangki sebelumnya berstatus sebagai kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tol Jakarta-Tangerang Banjir Imbas Luapan Kali Sabi
Tol Jakarta-Tangerang Banjir Imbas Luapan Kali Sabi
Megapolitan
7 RT di Tangerang Terendam Banjir Usai Hujan Deras, 280 KK Terdampak
7 RT di Tangerang Terendam Banjir Usai Hujan Deras, 280 KK Terdampak
Megapolitan
Mobil Pikap Terguling Akibat Pecah Ban, Lele Berserakan di Tol Japek
Mobil Pikap Terguling Akibat Pecah Ban, Lele Berserakan di Tol Japek
Megapolitan
Pemilik Tak Masalah Pejaten Shelter Ditutup: Saya Lepaskan Semua Hewan, Gimana?
Pemilik Tak Masalah Pejaten Shelter Ditutup: Saya Lepaskan Semua Hewan, Gimana?
Megapolitan
Delman Betawi, Kereta Kuda yang Tak Lekang Waktu di Setu Babakan
Delman Betawi, Kereta Kuda yang Tak Lekang Waktu di Setu Babakan
Megapolitan
Buku 'Kesaksian 23 Wartawan Kompas', Tugas Wartawan Beda dengan Netizen
Buku "Kesaksian 23 Wartawan Kompas", Tugas Wartawan Beda dengan Netizen
Megapolitan
Semarak Festival Ondel-Ondel di TMII: Sajian Budaya Betawi di Liburan Akhir Pekan
Semarak Festival Ondel-Ondel di TMII: Sajian Budaya Betawi di Liburan Akhir Pekan
Megapolitan
Polri Punya 25 Robot Canggih, Gantikan Tugas Polisi?
Polri Punya 25 Robot Canggih, Gantikan Tugas Polisi?
Megapolitan
Pejaten Animal Shelter Minta Maaf Buat Gaduh Soal Babi Hutan Lepas
Pejaten Animal Shelter Minta Maaf Buat Gaduh Soal Babi Hutan Lepas
Megapolitan
Jalur Naik Turun Penumpang di Stasiun Tanah Abang Diubah Mulai Besok, Simak Detailnya
Jalur Naik Turun Penumpang di Stasiun Tanah Abang Diubah Mulai Besok, Simak Detailnya
Megapolitan
Kronologi Tawuran yang Tewaskan Pemuda Bekasi, Korban Diserang 5 Orang
Kronologi Tawuran yang Tewaskan Pemuda Bekasi, Korban Diserang 5 Orang
Megapolitan
Ada HUT ke-79 Bhayangkara di Monas Selasa Besok, Masyarakat Hindari Jalur Ini
Ada HUT ke-79 Bhayangkara di Monas Selasa Besok, Masyarakat Hindari Jalur Ini
Megapolitan
Menikmati Sarapan di Setu Babakan: Perut Kenyang, Mata Dimanja Pemandangan
Menikmati Sarapan di Setu Babakan: Perut Kenyang, Mata Dimanja Pemandangan
Megapolitan
Megawati hingga Jokowi Diundang ke HUT ke-79 Bhayangkara Selasa Besok
Megawati hingga Jokowi Diundang ke HUT ke-79 Bhayangkara Selasa Besok
Megapolitan
5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bekasi Ditangkap, Ini Perannya
5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bekasi Ditangkap, Ini Perannya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau