Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024

Kompas.com - 08/09/2022, 11:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani lapor diri perdana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Kamis (8/9/2022) pagi.

Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Pinangky wajib lapor diri satu bulan sekali terhitung sejak hari ini hingga 15 Desember 2024.

"Ibu Pinangki telah melakukan lapor diri pertama. Yang bersangkutan melaksanakan pembimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024. Wajib lapor diri setiap bulannya," kata Ricky di kantor Bapas Jaksel, Kamis.

Baca juga: Pinangki Lapor Diri Perdana ke Bapas Jaksel Setelah Bebas Bersyarat

Lapor diri selama dua tahun ke depan wajib dijalani Pinangki sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ricky menjelaskan, pelaporan diri yang dijalani Pinangki dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke kantor Bapas Jaksel.

Bapas Jaksel akan melakukan pembimbingan kepribadian, kemandirian, dan pengawasan terhadap Pinangki secara langsung.

"Bentuk pembimbingan seperti konseling, tatap muka dengan pembimbing pemasyarakatan. Akan ada bimbingan kepribadian seperti yang saya sampaikan, kepribadian dan kemandirian untuk Ibu Pinangki," kata Ricky.

Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Pinangki menjadi satu dari empat terpidana korupsi tahanan Lapas Tangerang yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tiga orang lainnya yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan Mirawati Basri.

Keempat orang itu disebut telah memenuhi prosedur operasional standar dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.

Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik, dan sebagainya," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun dan Dilarang ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kasus korupsi Pinangki

Nama Pinangki Sirna Malasari mulai mengemuka setelah terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Pinangki sebelumnya berstatus sebagai kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
JPO Otista Dipenuhi Kabel Semrawut, Warga: Takut Membahayakan Pengguna
JPO Otista Dipenuhi Kabel Semrawut, Warga: Takut Membahayakan Pengguna
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni, Ini Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni, Ini Syaratnya
Megapolitan
Syarat dan Cara Dapat Pemutihan Pajak di Jakarta pada Juni 2025
Syarat dan Cara Dapat Pemutihan Pajak di Jakarta pada Juni 2025
Megapolitan
Enggan Jawab soal PSI Usai Temui Pramono, Kaesang: Jangan di Sini, Enggak Baik
Enggan Jawab soal PSI Usai Temui Pramono, Kaesang: Jangan di Sini, Enggak Baik
Megapolitan
Penggemar Rela Habiskan Puluhan Juta Demi Tiket Konser G-Dragon di Jakarta
Penggemar Rela Habiskan Puluhan Juta Demi Tiket Konser G-Dragon di Jakarta
Megapolitan
PMI Tangsel Luncurkan Bank Donor Darah Kelurahan untuk Atasi Krisis Stok
PMI Tangsel Luncurkan Bank Donor Darah Kelurahan untuk Atasi Krisis Stok
Megapolitan
Pemotor Terjatuh Akibat Tersangkut Kabel Menjuntai di Cengkareng
Pemotor Terjatuh Akibat Tersangkut Kabel Menjuntai di Cengkareng
Megapolitan
Bongkar Muat Batu Bara Curah di Marunda Dinilai Bikin Air Laut Berminyak
Bongkar Muat Batu Bara Curah di Marunda Dinilai Bikin Air Laut Berminyak
Megapolitan
Rela Keluarkan Uang Jutaan Rupiah demi Tiket Konser G-Dragon, Fans: Ini Musisi Perfect
Rela Keluarkan Uang Jutaan Rupiah demi Tiket Konser G-Dragon, Fans: Ini Musisi Perfect
Megapolitan
Dugaan Pelecehan Anak di Bekasi, DPRD Dorong Revisi Perda Perlindungan Anak
Dugaan Pelecehan Anak di Bekasi, DPRD Dorong Revisi Perda Perlindungan Anak
Megapolitan
Kaesang Dapat Wejangan dari Pramono: Tidak Menghina Orang Lain
Kaesang Dapat Wejangan dari Pramono: Tidak Menghina Orang Lain
Megapolitan
Bantuan Subsidi Upah Dinilai Membantu Pekerja Hadapi Situasi Mendesak
Bantuan Subsidi Upah Dinilai Membantu Pekerja Hadapi Situasi Mendesak
Megapolitan
Gagal Dapat Tiket Konser G-Dragon, Penggemar: Enggak Bisa Tidur, Mules
Gagal Dapat Tiket Konser G-Dragon, Penggemar: Enggak Bisa Tidur, Mules
Megapolitan
Gratis Tiket Masuk PRJ 2025 untuk Golongan Pengunjung Ini, Cek Ketentuannya
Gratis Tiket Masuk PRJ 2025 untuk Golongan Pengunjung Ini, Cek Ketentuannya
Megapolitan
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Marunda, Warga: Panasnya Membakar Kulit
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Marunda, Warga: Panasnya Membakar Kulit
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau