Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Cibuntu yang Diduga Pungli PTSL

Kompas.com - 12/09/2022, 19:49 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap AR, oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu, Kabupaten Bekasi, atas dugaan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

AR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan bahwa AR diduga kuat meminta pungli lebih besar dari biaya yang seharusnya dibebankan kepada pemohon.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari

"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp 150.000 saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," kata Barkah dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Barkah menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan AR berawal pada September 2021.

Kala itu, AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan.

Undangan itu bertujuan untuk membahas alur pemberkasan dalam program PTSL.

Baca juga: Polisi Sebut Pejabat BPN di Jakarta Disuap untuk Terbitkan Sertifikat yang Seharusnya Milik Pemohon PTSL

"Tersangka lalu memberi instruksi semua perangkat desa untuk memungut biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000 per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon," ujar Barkah.

Tak hanya itu, AR juga diduga kuat memerintahkan pemungutan sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon.

Biaya itu akan ditambah Rp 400.000 sehingga total menjadi Rp 1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah.

Baca juga: Adam Suseno Belum Sadarkan Diri, Inul Daratista: Sepertinya Kena Penyakit Ain

"Kecuali bagi perangkat desa, hanya dikenakan Rp 1,4 juta," kata Barkah.

Barkah menjelaskan, total pungutan yang terkumpul adalah sebesar Rp 1,8 miliar. Total uang itu diketahui berasal dari pemohon yang tidak ada peralihan nama, dengan masing-masing uang yang dikeluarkan adalah Rp 400.000 tiap pemohon.

"Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter," katanya.

Atas perbuatannya, AR akan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kecanduan Judi Online, Kakak di Kramat Jati Curi Motor dan HP Adiknya
Kecanduan Judi Online, Kakak di Kramat Jati Curi Motor dan HP Adiknya
Megapolitan
PKL Menjamur Dekat Stasiun Tanah Abang, KCI: Bukan Tanggung Jawab Kami
PKL Menjamur Dekat Stasiun Tanah Abang, KCI: Bukan Tanggung Jawab Kami
Megapolitan
Warga Senang Bersantai di Hutan Kota Srengseng yang Sejuk, tapi Keluhkan Banyak Nyamuk
Warga Senang Bersantai di Hutan Kota Srengseng yang Sejuk, tapi Keluhkan Banyak Nyamuk
Megapolitan
Proses Rekrutmen PPSU Jakarta Langsung Dilaporkan ke Pramono
Proses Rekrutmen PPSU Jakarta Langsung Dilaporkan ke Pramono
Megapolitan
Laporan Tak Ditindaklanjuti Polisi, Korban KDRT di Bekasi Ngadu ke Damkar
Laporan Tak Ditindaklanjuti Polisi, Korban KDRT di Bekasi Ngadu ke Damkar
Megapolitan
Warga Sebut Udara di Hutan Kota Srengseng Sejuk seperti di Bogor
Warga Sebut Udara di Hutan Kota Srengseng Sejuk seperti di Bogor
Megapolitan
Lolos Jadi Penerima tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Sebab dan Solusinya
Lolos Jadi Penerima tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Sebab dan Solusinya
Megapolitan
Melihat Hutan Kota Srengseng yang Bikin Pramono Anung Kaget
Melihat Hutan Kota Srengseng yang Bikin Pramono Anung Kaget
Megapolitan
Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Terborgol, Nikita Mirzani: Sudah Mirip Sambo Belum?
Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Terborgol, Nikita Mirzani: Sudah Mirip Sambo Belum?
Megapolitan
Disiram Air Oleh Warga Saat Kunjungan di Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Enggak Ngerasa
Disiram Air Oleh Warga Saat Kunjungan di Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Enggak Ngerasa
Megapolitan
Banyak Pengendara Celaka akibat Jalan RE Martadinata Rusak
Banyak Pengendara Celaka akibat Jalan RE Martadinata Rusak
Megapolitan
Lowongan PPSU Jakarta Dibuka di 239 Kelurahan, Begini Syaratnya
Lowongan PPSU Jakarta Dibuka di 239 Kelurahan, Begini Syaratnya
Megapolitan
Jalan RE Martadinata Dekat Kampung Bandan Rusak dan Berlubang
Jalan RE Martadinata Dekat Kampung Bandan Rusak dan Berlubang
Megapolitan
Nikita Mirzani Ditegur Hakim karena Menengok ke Pengunjung Saat Sidang
Nikita Mirzani Ditegur Hakim karena Menengok ke Pengunjung Saat Sidang
Megapolitan
Alasan Betawi Enteam Gabungkan Gambang Keromong dengan Alat Musik Modern
Alasan Betawi Enteam Gabungkan Gambang Keromong dengan Alat Musik Modern
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau