Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama Sepanjang 2022

Kompas.com - 15/09/2022, 14:27 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan telah menerbitkan empat akta perkawinan pasangan beda agama sepanjang 2022.

"Sudin Dukcapil Jaksel untuk tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Terakhir, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam.

Akta perkawinan tersebut diterbitkan setelah permohonan pendaftaran perkawinan dari pasangan suami istri beda agama itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, termasuk pasangan itu. Empat pasangan, Islam-Katholik, dua pasang; Islam-Kristen, satu pasang; dan Kristen-Katholik, satu pasang. Empat pasangan itu permohonan dikabulkan PN Jaksel," ucap Nurohman.

Baca juga: Patuhi Putusan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama

Nurohman mengatakan, penerbitan akta perkawinan pasangan beda agama merujuk Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," kata Nurohman.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Sudin Dukcapil Jaksel menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu karena mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," ujar Nurohman.

"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," sambung dia.

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah Usai Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Pinjam Uang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pasangan beda agama berinisial DRS dan JN untuk didaftarkan perkawinannya.

Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama itu.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Massa BEM SI Langsung Terobos Kawat Berduri Saat Tiba di Patung Kuda

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ancol Targetkan 50.000–70.000 Pengunjung Per Hari Saat HUT ke-80 RI
Ancol Targetkan 50.000–70.000 Pengunjung Per Hari Saat HUT ke-80 RI
Megapolitan
 Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam
Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam
Megapolitan
Pesona Pantai Kolbano dan Tantangan Jalan Rusak Menuju PLBN Motamasin
Pesona Pantai Kolbano dan Tantangan Jalan Rusak Menuju PLBN Motamasin
Megapolitan
MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
Megapolitan
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
Megapolitan
Mobil Brio Meledak di Cisauk Usai Pengemudinya Nyalakan Rokok
Mobil Brio Meledak di Cisauk Usai Pengemudinya Nyalakan Rokok
Megapolitan
Krisis Guru SD, Kota Bogor Kekurangan 600 Tenaga Pengajar
Krisis Guru SD, Kota Bogor Kekurangan 600 Tenaga Pengajar
Megapolitan
DPRD Jakarta Minta Akses Stasiun Cikini Ditata Ulang karena Terlalu Jauh
DPRD Jakarta Minta Akses Stasiun Cikini Ditata Ulang karena Terlalu Jauh
Megapolitan
Pengguna Sepeda Mahal Berpaling ke Padel, karena FOMO?
Pengguna Sepeda Mahal Berpaling ke Padel, karena FOMO?
Megapolitan
Krisis Guru Memburuk, 23 SD di Bogor Digabung Menjadi 11 Sekolah
Krisis Guru Memburuk, 23 SD di Bogor Digabung Menjadi 11 Sekolah
Megapolitan
Keresahan Warga Depok di Tengah Aktivitas Debt Collector yang Mengganggu
Keresahan Warga Depok di Tengah Aktivitas Debt Collector yang Mengganggu
Megapolitan
Pernah Gagal, Bahtyar Kembali Ikut Seleksi Damkar demi Tepati Nazar kepada Kakek
Pernah Gagal, Bahtyar Kembali Ikut Seleksi Damkar demi Tepati Nazar kepada Kakek
Megapolitan
Pernah Gagal di Rekrutmen Damkar, Bahtyar Mengaku Lebih Siap Tahun Ini
Pernah Gagal di Rekrutmen Damkar, Bahtyar Mengaku Lebih Siap Tahun Ini
Megapolitan
Dua Mobil Boks Adu Banteng di Ciputat Gegara Hindari Kucing, Sopir Terluka
Dua Mobil Boks Adu Banteng di Ciputat Gegara Hindari Kucing, Sopir Terluka
Megapolitan
Teknisi AC Alami Luka Bakar 50 Persen Usai Terkena Ledakan di DTC Depok
Teknisi AC Alami Luka Bakar 50 Persen Usai Terkena Ledakan di DTC Depok
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau