Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/09/2022, 17:59 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.

"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.

Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...

"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.

Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.

Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapapun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.

Sebagai pegawai lapas, kliennya dinilai sudah menjalankan tugas sesuai syarat operasional prosedur (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.

Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah diajukan dalam sidang pledoi (pembelaan).

"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," pungkas Budi.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wanita di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Payudara
Wanita di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Payudara
Megapolitan
12 Wilayah di Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob pada 7-15 Juni 2025
12 Wilayah di Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob pada 7-15 Juni 2025
Megapolitan
Tidak Ada Pembagian Daging Kurban, Warga Tetap Antre di Masjid Istiqlal
Tidak Ada Pembagian Daging Kurban, Warga Tetap Antre di Masjid Istiqlal
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Butuh Bantuan Makanan hingga Pakaian
Korban Kebakaran Penjaringan Butuh Bantuan Makanan hingga Pakaian
Megapolitan
Titik Api Kembali Muncul di Lokasi Kebakaran Penjaringan
Titik Api Kembali Muncul di Lokasi Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Cari Barang yang Tersisa demi Bisa Menyambung Hidup
Korban Kebakaran Penjaringan Cari Barang yang Tersisa demi Bisa Menyambung Hidup
Megapolitan
Kebakaran di Penjaringan Hanguskan 450 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp 8 Miliar
Kebakaran di Penjaringan Hanguskan 450 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp 8 Miliar
Megapolitan
Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Polisi Terkait Program Barak Militer
Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Polisi Terkait Program Barak Militer
Megapolitan
3.200 Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi di Lahan Kosong
3.200 Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi di Lahan Kosong
Megapolitan
Kebakaran di Penjaringan Baru Padam Setelah 12 Jam
Kebakaran di Penjaringan Baru Padam Setelah 12 Jam
Megapolitan
Dugaan Pungli yang Berujung Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Dinonaktifkan Dedi Mulyadi
Dugaan Pungli yang Berujung Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Dinonaktifkan Dedi Mulyadi
Megapolitan
Bagaimana Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini?
Bagaimana Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini?
Megapolitan
Nestapa Warga Penjaringan, Rumahnya Ludes Dilahap Api Saat Hari Raya Idul Adha
Nestapa Warga Penjaringan, Rumahnya Ludes Dilahap Api Saat Hari Raya Idul Adha
Megapolitan
Novel Jadi Kategori Paling Laris di Gramedia Jalma Setelah Rebranding
Novel Jadi Kategori Paling Laris di Gramedia Jalma Setelah Rebranding
Megapolitan
Transformasi Gramedia Melawai Mengusung Konsep Retail Experience
Transformasi Gramedia Melawai Mengusung Konsep Retail Experience
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau