Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/09/2022, 17:59 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.

"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.

Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...

"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.

Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.

Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapapun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.

Sebagai pegawai lapas, kliennya dinilai sudah menjalankan tugas sesuai syarat operasional prosedur (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.

Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah diajukan dalam sidang pledoi (pembelaan).

"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," pungkas Budi.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jurnalis Dijambret di Ring 1, Pramono Janji Evaluasi Keamanan
Jurnalis Dijambret di Ring 1, Pramono Janji Evaluasi Keamanan
Megapolitan
40 Persen Tunanetra di Jaktim Belum Dapat KPDJ, Pramono: Kami Akan Cek
40 Persen Tunanetra di Jaktim Belum Dapat KPDJ, Pramono: Kami Akan Cek
Megapolitan
Harga Sayur Mulai Stabil Usai Demo Sopir Truk Tolak ODOL Mereda
Harga Sayur Mulai Stabil Usai Demo Sopir Truk Tolak ODOL Mereda
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Janji Pembangunan Jakarta Ikut Keinginan Warga
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Janji Pembangunan Jakarta Ikut Keinginan Warga
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Klaim Program 100 Hari Kerjanya Sudah Dirasakan Warga
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Klaim Program 100 Hari Kerjanya Sudah Dirasakan Warga
Megapolitan
Harga Sayur Sempat Melonjak, Pedagang Minta Demo Sopir Truk Tak Terulang
Harga Sayur Sempat Melonjak, Pedagang Minta Demo Sopir Truk Tak Terulang
Megapolitan
Pramono: Blok M Jadi Ikon Budaya Lewat Program 'Rasa Jakarta, Citra ASEAN'
Pramono: Blok M Jadi Ikon Budaya Lewat Program "Rasa Jakarta, Citra ASEAN"
Megapolitan
Harga Sayur di Pasar Induk Kramat Jati Meroket akibat Demo Sopir Truk
Harga Sayur di Pasar Induk Kramat Jati Meroket akibat Demo Sopir Truk
Megapolitan
Pramono dan Rano Karno Joget 'Stecu' Bareng Usai Upacara HUT Jakarta
Pramono dan Rano Karno Joget "Stecu" Bareng Usai Upacara HUT Jakarta
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Janji Gencarkan Pelestarian Budaya
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Janji Gencarkan Pelestarian Budaya
Megapolitan
Jakarta: Arena Peradaban Bangsa
Jakarta: Arena Peradaban Bangsa
Megapolitan
KRL Beroperasi hingga Dini Hari Saat HUT Jakarta, Simak Jadwal Lengkapnya
KRL Beroperasi hingga Dini Hari Saat HUT Jakarta, Simak Jadwal Lengkapnya
Megapolitan
Transjakarta Tambah Jam Layanan Saat HUT Jakarta, Simak Rutenya
Transjakarta Tambah Jam Layanan Saat HUT Jakarta, Simak Rutenya
Megapolitan
Upacara HUT Jakarta  di Monas Dimeriahkan Defile dan Tarian Kolosal
Upacara HUT Jakarta di Monas Dimeriahkan Defile dan Tarian Kolosal
Megapolitan
Selamat Ulang Tahun Jakarta, Ini Deretan Hadiah untuk Warga Hari Ini
Selamat Ulang Tahun Jakarta, Ini Deretan Hadiah untuk Warga Hari Ini
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau