Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Wanda Hamidah Digusur, Wagub DKI: Prinsipnya Tegakkan Keadilan bagi Siapa Saja

Kompas.com - 13/10/2022, 18:09 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan komentar terkait pengosongan rumah milik artis Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

"Prinsipnya kita akan tegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta. Apabila ada yang salah, tentu perlu diperbaiki," ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Satpol PP Kosongkan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Sempat Diwarnai Perlawanan

Riza menuturkan, ia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait penggusuran itu.

"Nanti kami akan cek kembali, apa sesungguhnya masalahnya. Apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya, atau masalah lain," kata Riza.

Sebelumnya, Pemkot Jakpus mengosongkan empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis (13/10/2022). 

Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu ditinggali Wanda Hamidah.

Baca juga: Eksekusi Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Ini Penjelasan Pemkot Jakpus

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengungkapkan, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.

Baca juga: Ditahan atas Kasus KDRT, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan

Kemudian, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.

"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.

"Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pramono Bakal Tambah Puskeswan dan Kuota Sterilisasi Kucing Gratis di Jakarta
Pramono Bakal Tambah Puskeswan dan Kuota Sterilisasi Kucing Gratis di Jakarta
Megapolitan
Pramono: Taman Tetap Buka 24 Jam, Tindak Asusila Akan Ditertibkan
Pramono: Taman Tetap Buka 24 Jam, Tindak Asusila Akan Ditertibkan
Megapolitan
Jakarta Bakal Bentuk Film Commission, Tiru Busan dan Tokyo
Jakarta Bakal Bentuk Film Commission, Tiru Busan dan Tokyo
Megapolitan
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Tuan Rumahnya Saya, Orang Baik
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Tuan Rumahnya Saya, Orang Baik
Megapolitan
ASN Diduga Dikeroyok Rekan Mantan Istri di Mal Jakut
ASN Diduga Dikeroyok Rekan Mantan Istri di Mal Jakut
Megapolitan
Momen Mesra Pramono dan Anies di Jakarta Future Festival, Tertawa dan Foto Bersama
Momen Mesra Pramono dan Anies di Jakarta Future Festival, Tertawa dan Foto Bersama
Megapolitan
Pramono: Sama dengan Mas Anies, Saya Bukan Orang yang Mau Menggusur
Pramono: Sama dengan Mas Anies, Saya Bukan Orang yang Mau Menggusur
Megapolitan
Dibanding Gusur Warga, Pramono Pilih Negosiasi untuk Bangun Markas Persija di JIS
Dibanding Gusur Warga, Pramono Pilih Negosiasi untuk Bangun Markas Persija di JIS
Megapolitan
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Warga Takut Terserempet Kendaraan
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Warga Takut Terserempet Kendaraan
Megapolitan
Pemprov Jakarta Siapkan Rp 5 Triliun per Tahun untuk Bangun Giant Sea Wall
Pemprov Jakarta Siapkan Rp 5 Triliun per Tahun untuk Bangun Giant Sea Wall
Megapolitan
Babi Hutan yang Berkeliaran di Pejaten Akan Dilepasliarkan di Bandung
Babi Hutan yang Berkeliaran di Pejaten Akan Dilepasliarkan di Bandung
Megapolitan
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan sejak Januari
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan sejak Januari
Megapolitan
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten Dikejar Warga, Ini Penjelasan Dinas KPKP
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten Dikejar Warga, Ini Penjelasan Dinas KPKP
Megapolitan
Angin Kencang Melanda Jakarta, Ini Penjelasan BMKG
Angin Kencang Melanda Jakarta, Ini Penjelasan BMKG
Megapolitan
Taman Langsat Buka 24 Jam, Spanduk Larangan Berbuat Asusila Dipasang
Taman Langsat Buka 24 Jam, Spanduk Larangan Berbuat Asusila Dipasang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau