Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora: Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Mengakui Perbuatannya...

Kompas.com - 14/10/2022, 11:37 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.

Langkah tersebut diambil Lesti karena Rizky telah mengakui kesalahannya dan sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dia dan orangtuanya.

"Dia alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya," ujar Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Dia Bapak Anak Saya...

Lesti mengaku bahwa dia dan keluarganya telah memaafkan segala perbuatan yang sudah dilakukan Rizky Billar hingga dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Di samping itu, Lesti memutuskan untuk berdamai dengan Rizky karena mempertimbangkan masa depan anak hasil perkawinannya

"Saya sudah memaafkan, Keluarga saya begitu memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.

"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ungkap Lesti.

Baca juga: Rizky Billar Masih Ditahan Polisi meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tidak Otomatis Selesai Urusannya...

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ternyata pintar juga si lesti ini bersandiwara. sy ikut terkecoh.


Terkini Lainnya
Pak Ogah Diduga Sabotase Lampu Lalu Lintas Cawang, Dishub Lakukan Pemantauan
Pak Ogah Diduga Sabotase Lampu Lalu Lintas Cawang, Dishub Lakukan Pemantauan
Megapolitan
Warga Metland Cakung Tolak Truk Sampah Lewat Jalan Perumahan
Warga Metland Cakung Tolak Truk Sampah Lewat Jalan Perumahan
Megapolitan
2 Anggota Ormas Bekasi Pemalak Pedagang Nanas Ditangkap di Bogor
2 Anggota Ormas Bekasi Pemalak Pedagang Nanas Ditangkap di Bogor
Megapolitan
Stasiun Karet Akan Terintegrasi Stasiun BNI-Sudirman, Mudahkan Mobilitas Penumpang
Stasiun Karet Akan Terintegrasi Stasiun BNI-Sudirman, Mudahkan Mobilitas Penumpang
Megapolitan
DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan Subsidi di Bekasi
DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan Subsidi di Bekasi
Megapolitan
Dinsos Jakbar Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Kebakaran
Dinsos Jakbar Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Kebakaran
Megapolitan
Penjaga Kos Sempat Ketuk Pintu Kamar Diplomat Kemlu Sebelum Temukan Korban Tewas
Penjaga Kos Sempat Ketuk Pintu Kamar Diplomat Kemlu Sebelum Temukan Korban Tewas
Megapolitan
Jumlah Siswa Baru Turun Drastis, SMA Muhammadiyah 1 Depok Minta Dedi Mulyadi Buat Kebijakan Solutif
Jumlah Siswa Baru Turun Drastis, SMA Muhammadiyah 1 Depok Minta Dedi Mulyadi Buat Kebijakan Solutif
Megapolitan
Syarat dan Tahapan Mengikuti Program Bedah Rumah di Kota Tangerang
Syarat dan Tahapan Mengikuti Program Bedah Rumah di Kota Tangerang
Megapolitan
Tetangga Tak Pernah Lihat Diplomat Kemlu Bawa Tamu ke Kos Selain Istri
Tetangga Tak Pernah Lihat Diplomat Kemlu Bawa Tamu ke Kos Selain Istri
Megapolitan
Besok, Jokowi Bakal Diperiksa di Solo Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Besok, Jokowi Bakal Diperiksa di Solo Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Megapolitan
Sepinya Sekolah Swasta di Depok: Dari Kuota 29, Hanya Dapat 4 Siswa
Sepinya Sekolah Swasta di Depok: Dari Kuota 29, Hanya Dapat 4 Siswa
Megapolitan
Warga Nilai Bansos Beras Lebih Bermanfaat Ketimbang Makan Bergizi Gratis
Warga Nilai Bansos Beras Lebih Bermanfaat Ketimbang Makan Bergizi Gratis
Megapolitan
Warga Muara Angke Gelar Tradisi Nadran Tanpa Bantuan Biaya dari Pemerintah
Warga Muara Angke Gelar Tradisi Nadran Tanpa Bantuan Biaya dari Pemerintah
Megapolitan
Anak SD di Bogor Nyaris Jadi Korban Penculikan, Sempat Dibawa ke dalam Perumahan
Anak SD di Bogor Nyaris Jadi Korban Penculikan, Sempat Dibawa ke dalam Perumahan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau