Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Berstatus Saksi, 2 Remaja yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual di Depok Dikembalikan ke Orangtua

Kompas.com - 24/10/2022, 21:45 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dua remaja pria berusia 12 tahun berinisial G dan B yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual terhadap dua korban bernisial P (12) dan H (11) di kawasan Pekapuran, Depok, dikembalikan ke orangtuanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan dua remaja tersebut dikembalikan ke orangtuanya lantaran masih berstatus saksi.

"Masih (saksi), sementara kami kembalikan ke orangtuanya, karena nanti anak-anak kami lakukan diversi terhadap pelakunya juga dan keluarga korban,"kata Yogen kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual di Depok Disebut Om Badut, Ini Alasannya

Dalam kasus tersebut, G dan B diduga berperan sebagai seseorang yang membantu pelaku utama untuk melancarkan aksi kekerasan seksual kepada korban.

"Untuk membantu di situ tidak secara langsung dalam melakukan pencabulan. Saat ini hanya melakukan menurunkan celana (korban) tapi tak melakukan kegiatan itu (tak menjamah)," kata Yogen.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berinisial P (12) di Pekapuran, Tapos, Depok, pada 22 September 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan saksi yang diperiksa meliputi lima orang anak yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Tangkap Ngasimin alias Om Badut, Pelaku Kekerasan Seksual di Pekapuran, Depok

Kemudian, korban dan ibu korban juga diperiksa.

"Dari anak di bawah umur lima (orang), orangtua korban, dan korban. Ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, P diduga dicabuli oleh dua anak di bawah umur dan satu pelaku utama yang merupakan orang dewasa.

"Ada dua (anak) kemungkinan yang juga ikut melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban, namun karena masih anak-anak dan masih sekolah, mereka kami izinkan sekolah dulu," kata Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hewan Kurban yang Disalurkan ke Masjid Al-Azhar Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat
Hewan Kurban yang Disalurkan ke Masjid Al-Azhar Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Siapkan 200 Kantong Daging Kurban untuk Ojol hingga PPSU
Masjid Al-Azhar Siapkan 200 Kantong Daging Kurban untuk Ojol hingga PPSU
Megapolitan
Jelang Laga Indonesia Vs China, Jersey Timnas di Indomaret Fresh Laris Manis
Jelang Laga Indonesia Vs China, Jersey Timnas di Indomaret Fresh Laris Manis
Megapolitan
Dedi Mulyadi Audit Keuangan SMAN 9 Tambun Selatan Usai Nonaktifkan Kepseknya
Dedi Mulyadi Audit Keuangan SMAN 9 Tambun Selatan Usai Nonaktifkan Kepseknya
Megapolitan
Mengenal Ketupat Babanci: Kuliner Betawi yang Kian Langka di Hari Raya
Mengenal Ketupat Babanci: Kuliner Betawi yang Kian Langka di Hari Raya
Megapolitan
Pramono Targetkan 2.000 Bus Listrik Transjakarta pada 2029
Pramono Targetkan 2.000 Bus Listrik Transjakarta pada 2029
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Sembelih Hewan Kurban H+1 Idul Adha, Ini Alasannya
Masjid Al-Azhar Sembelih Hewan Kurban H+1 Idul Adha, Ini Alasannya
Megapolitan
Kisah Pelajar di Kepulauan Seribu, Mengarungi Ombak demi Pendidikan
Kisah Pelajar di Kepulauan Seribu, Mengarungi Ombak demi Pendidikan
Megapolitan
Tak Banyak Diketahui, Ini 4 Makna Mendalam Ketupat Warisan Sunan Kalijaga
Tak Banyak Diketahui, Ini 4 Makna Mendalam Ketupat Warisan Sunan Kalijaga
Megapolitan
Disdik Tangsel Tunggu Regulasi Turunan Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Disdik Tangsel Tunggu Regulasi Turunan Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Megapolitan
Hindari Ruas Jalan Ini Jelang Pertandingan Indonesia Vs China di GBK
Hindari Ruas Jalan Ini Jelang Pertandingan Indonesia Vs China di GBK
Megapolitan
Waktu Tempuh Bogor–Blok M dengan Transjabodetabek
Waktu Tempuh Bogor–Blok M dengan Transjabodetabek
Megapolitan
Asal Usul Ketupat, Simbol Tradisi Penuh Makna Hari Raya di Nusantara
Asal Usul Ketupat, Simbol Tradisi Penuh Makna Hari Raya di Nusantara
Megapolitan
Masjid Al Azhar Terima 28 Sapi dan 210 Kambing untuk Kurban Idul Adha 2025
Masjid Al Azhar Terima 28 Sapi dan 210 Kambing untuk Kurban Idul Adha 2025
Megapolitan
Transjakarta Koridor 13 Tegal Mampang-Puri Beta Diperpanjang hingga Ciledug
Transjakarta Koridor 13 Tegal Mampang-Puri Beta Diperpanjang hingga Ciledug
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau