Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Syekh Buyut Jenggot di Tangerang Mau Direlokasi untuk Proyek Perumahan, Warga Konsisten Menolak

Kompas.com - 26/10/2022, 15:22 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 


TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tetap menolak relokasi Makam Syekh Buyut Jenggot atau Syekh Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa, meski makam itu belum bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh tokoh ulama sekaligus anggota Tim 9 Pengawal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Khairul Azmi Abbas menanggapi hasil keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dirjen Kebudayaan melalui surat Nomor: 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Syekh Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya pada 25 Oktober 2022.

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

“Kita harus menghargai hasil putusan tersebut, tapi hasil rekomendasi, hasil kajian itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pihak manapun untuk melakukan relokasi,” kata Azmi kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Azmi menyampaikan, nilai kultural, sejarah dan kearifan lokal masyarakat bisa menjadi pertimbangan agar relokasi makam Syekh Buyut Jenggot dibatalkan.

“Solusinya karena ini punya nilai dimasyarakat, saran saya sih tidak dilakukan perubahan apapun,” kata dia.

Baca juga: Makam Mbah Buyut Jenggot Belum Bisa Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Sebelumnya, pada 29 September 2022, sejumlah demonstran melakukan aksi “kubur diri” di depan gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Aksi kubur diri itu dilakukan untuk menolak relokasi makam Syekh Buyut Jenggot guna kepentingan pembangunan perumahan.

Aksi kubur diri itu disebut menjadi representatif bagi masyarakat untuk dapat mengingat sejarah dan perjuangan Syekh Buyut Jenggot dalam mengenalkan agama Islam.

Tidak hanya itu, alasan demonstran saat itu menolak adanya relokasi karena Makam Syekh Buyut Jenggot mereka nilai sudah pantas dan sedang dalam pengajuan sebagai aset cagar budaya.

Baca juga: Tolak Relokasi Makam Syekh Buyut Jenggot di Tangerang, Massa Lakukan Aksi Kubur Diri

Saiful Basri yang juga anggota Tim 9 ODCB menyampaikan, pihaknya sesuai dengan komitmen pertama tetap menolak relokasi makam syekh Buyut Jenggot tersebut.

Terkait hasil putusan Kemendikbud yang tidak menetapkan makam tersebut sebagai cagar budaya, dianggap tidak menjadi persoalan.

"Kalau saya pada dasarnya dan masyarakat tujuannya adalah tolak relokasi, berbicara upaya dalam penetapan cagar budaya ini hanya sebatas untuk melengkapi secara administrasi," kata Saiful saat dikonfirmasi terpisah.

“Kalau berbicara nilai story berdasarkan kajian tidak memenuhi aspek untuk dijadikan cagar budaya, tetapi tidak juga menghilangkan nilai-nilai historis dan kultural masyarakat di sana,” tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Makam Syekh Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani menjelaskan ada beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi cagar budaya.

“Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria cagar budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Mugi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Adapun beberapa kriteria cagar budaya yang dimuat dalam pasal tersebut yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah.

Selain itu, juga dalam aspek ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Syamsul Arifin Diancam dan Diteror Usai Blokir 2.000 Situs Judol yang Dilindungi Denden dkk
Syamsul Arifin Diancam dan Diteror Usai Blokir 2.000 Situs Judol yang Dilindungi Denden dkk
Megapolitan
Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan
Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan
Megapolitan
Duga Ada Mafia, Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Minta Pemeriksaan Ditunda
Duga Ada Mafia, Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Minta Pemeriksaan Ditunda
Megapolitan
Jakarta Lebih 'Colorful'? Ini Program Pramono untuk Warga Ibu Kota
Jakarta Lebih "Colorful"? Ini Program Pramono untuk Warga Ibu Kota
Megapolitan
Kabel Udara Semrawut, Pemkot Depok Janji Benahi Lewat Proyek Bawah Tanah
Kabel Udara Semrawut, Pemkot Depok Janji Benahi Lewat Proyek Bawah Tanah
Megapolitan
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Megapolitan
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Megapolitan
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Megapolitan
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Megapolitan
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Megapolitan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Megapolitan
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Megapolitan
Eks Karyawan Bobol Toko Online Bos sebab Sakit Hati, Kuras Rp 30,5 Juta buat Narkoba-Judol
Eks Karyawan Bobol Toko Online Bos sebab Sakit Hati, Kuras Rp 30,5 Juta buat Narkoba-Judol
Megapolitan
Sejumlah Titik Tol Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan
Sejumlah Titik Tol Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau