Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies untuk Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Kompas.com - 03/11/2022, 17:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, surat permohonan itu dilayangkan Pemprov DKI saat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Anies Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Begini Riwayat Penggusuran di Jakarta

Benny menambahkan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan itu ke Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022. "Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.

Benny menyebutkan, Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam pergub tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benny.

Baca juga: Pencabutan Pergub Penggusuran Belum Beres di Hari Kerja Terakhirnya, Ini Penjelasan Anies ke Demonstran

Adapun, Pemprov DKI mengirimkan dua surat ke Kemendagri terkait pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang dibuat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, surat pertama yaitu surat permintaan ke Kemendagri soal pencabutan Pergub tersebut.

"Kemudian surat program pembentukan Pergub, itu juga sudah kami selesaikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin (3/10/2022) petang.

Baca juga: Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Warisan Ahok Sedang Diproses Kemendagri

Riza juga mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan lanjutan dengan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) terkait pencabutan Pergub tersebut.

"Mereka kan ingin tanya sejauh mana proses progresnya. Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai," kata Riza.

Sebelumnya, Riza berjanji, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin akan dicabut sebelum masa jabatannya dan Gubernur Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Riza saat berdialog dengan massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) sore.

"Tadi sudah saya sampaikan, insya Allah sebelum 16 Oktober, pergubnya sudah dicabut," ujar Riza di hadapan demonstran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
F-Demokrat Jakarta Desak Pemprov Blacklist Kontraktor Bermasalah di Proyek Sekolah
F-Demokrat Jakarta Desak Pemprov Blacklist Kontraktor Bermasalah di Proyek Sekolah
Megapolitan
Ledakan Terjadi di Foodcourt Pasar Intermoda BSD, 4 Toko Makanan Rusak
Ledakan Terjadi di Foodcourt Pasar Intermoda BSD, 4 Toko Makanan Rusak
Megapolitan
Atlet Disabilitas Bekasi yang Terusir dari Mes Juga Belum Terima Honor
Atlet Disabilitas Bekasi yang Terusir dari Mes Juga Belum Terima Honor
Megapolitan
Penyebab Debt Collector Ribut di Stasiun Whoosh Halim, Cekcok dengan Pemilik Mobil
Penyebab Debt Collector Ribut di Stasiun Whoosh Halim, Cekcok dengan Pemilik Mobil
Megapolitan
Asal Usul Babi Hutan yang Berkeliaran di Permukiman Warga Pejaten
Asal Usul Babi Hutan yang Berkeliaran di Permukiman Warga Pejaten
Megapolitan
Usai Terusir, Atlet Disabilitas Bekasi Diduga Diancam Pengurus agar Tak Bersuara
Usai Terusir, Atlet Disabilitas Bekasi Diduga Diancam Pengurus agar Tak Bersuara
Megapolitan
Bagaimana Nasib Babi Hutan yang Berkeliaran di Pejaten?
Bagaimana Nasib Babi Hutan yang Berkeliaran di Pejaten?
Megapolitan
Wanita yang Tewas Membusuk di Jagakarsa Punya Riwayat Sakit Gula
Wanita yang Tewas Membusuk di Jagakarsa Punya Riwayat Sakit Gula
Megapolitan
Kala Pramono dan Basuki Hadimuljono Nostalgia Soal IKN di Era Jokowi...
Kala Pramono dan Basuki Hadimuljono Nostalgia Soal IKN di Era Jokowi...
Megapolitan
Pramono: Pengelolaan Sampah Jakarta Bisa Jadi Role Model untuk IKN
Pramono: Pengelolaan Sampah Jakarta Bisa Jadi Role Model untuk IKN
Megapolitan
Cara Dapat Bantuan Sembako Murah KJP Plus Pasar Jaya
Cara Dapat Bantuan Sembako Murah KJP Plus Pasar Jaya
Megapolitan
15 Barang Penunggak Pajak Akan Dilelang DJP Jakbar, Ada Motor hingga Mobil
15 Barang Penunggak Pajak Akan Dilelang DJP Jakbar, Ada Motor hingga Mobil
Megapolitan
Jalan Yos Sudarso Jakut Dipertimbangkan Jadi Lokasi Car Free Night
Jalan Yos Sudarso Jakut Dipertimbangkan Jadi Lokasi Car Free Night
Megapolitan
Orangtua Diam-diam Susul Anak yang Cari Kerja di Job Fair Bogor
Orangtua Diam-diam Susul Anak yang Cari Kerja di Job Fair Bogor
Megapolitan
Syarat Pengambilan Sembako Murah KJP Pasar Jaya: Jadwal, Dokumen, dan Lokasi
Syarat Pengambilan Sembako Murah KJP Pasar Jaya: Jadwal, Dokumen, dan Lokasi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau