Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies untuk Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Kompas.com - 03/11/2022, 17:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, surat permohonan itu dilayangkan Pemprov DKI saat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Anies Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Begini Riwayat Penggusuran di Jakarta

Benny menambahkan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan itu ke Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022. "Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.

Benny menyebutkan, Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam pergub tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benny.

Baca juga: Pencabutan Pergub Penggusuran Belum Beres di Hari Kerja Terakhirnya, Ini Penjelasan Anies ke Demonstran

Adapun, Pemprov DKI mengirimkan dua surat ke Kemendagri terkait pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang dibuat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, surat pertama yaitu surat permintaan ke Kemendagri soal pencabutan Pergub tersebut.

"Kemudian surat program pembentukan Pergub, itu juga sudah kami selesaikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin (3/10/2022) petang.

Baca juga: Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Warisan Ahok Sedang Diproses Kemendagri

Riza juga mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan lanjutan dengan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) terkait pencabutan Pergub tersebut.

"Mereka kan ingin tanya sejauh mana proses progresnya. Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai," kata Riza.

Sebelumnya, Riza berjanji, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin akan dicabut sebelum masa jabatannya dan Gubernur Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Riza saat berdialog dengan massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) sore.

"Tadi sudah saya sampaikan, insya Allah sebelum 16 Oktober, pergubnya sudah dicabut," ujar Riza di hadapan demonstran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pramono Ngotot Bakal Tetap Relokasi Pedagang Pasar Barito, Apa Alasannya?
Pramono Ngotot Bakal Tetap Relokasi Pedagang Pasar Barito, Apa Alasannya?
Megapolitan
Bukan Sekadar Jualan, Pasar Barito Dinilai Jadi Ruang Publik untuk Warga
Bukan Sekadar Jualan, Pasar Barito Dinilai Jadi Ruang Publik untuk Warga
Megapolitan
Kuli Disabilitas Datangi Damkar Depok Usai Kehilangan Dompet, Ada Apa?
Kuli Disabilitas Datangi Damkar Depok Usai Kehilangan Dompet, Ada Apa?
Megapolitan
Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak
Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak
Megapolitan
Di Tengah Rencana Relokasi, Begini Kondisi Pasar Barito Saat Ini
Di Tengah Rencana Relokasi, Begini Kondisi Pasar Barito Saat Ini
Megapolitan
Relokasi Pasar Barito Dikeluhkan, Pedagang: Kami Masih Ada Utang Bank
Relokasi Pasar Barito Dikeluhkan, Pedagang: Kami Masih Ada Utang Bank
Megapolitan
Bebek Peliharaannya Tercebur ke Selokan, Warga Jakut Minta Tolong Damkar
Bebek Peliharaannya Tercebur ke Selokan, Warga Jakut Minta Tolong Damkar
Megapolitan
Besok Pagi, Ribuan Pesilat dan Penari Siap Meriahkan Jakarta dalam Warna
Besok Pagi, Ribuan Pesilat dan Penari Siap Meriahkan Jakarta dalam Warna
Megapolitan
Car Free Night Batal, Pramono: Saya Tidak Mau Ganggu Bisnis Hotel
Car Free Night Batal, Pramono: Saya Tidak Mau Ganggu Bisnis Hotel
Megapolitan
Jasad Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Dikira Boneka
Jasad Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Dikira Boneka
Megapolitan
Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi, Pramono: Itu Harus Dibersihkan
Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi, Pramono: Itu Harus Dibersihkan
Megapolitan
Pramono Buka Opsi Bangun Rusun untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Buka Opsi Bangun Rusun untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Pramono Pertimbangkan Beri Bantuan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Pertimbangkan Beri Bantuan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Tergeletak Semalaman
Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Tergeletak Semalaman
Megapolitan
Ada Luka Bakar di Tubuh Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel
Ada Luka Bakar di Tubuh Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau