Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...

Kompas.com - 15/11/2022, 06:11 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan ke negara.

Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.

Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.

Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka. Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar...


Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah dia.

Baca juga: Indra Kenz Ajukan Banding, Tak Terima Disebut Dapat Untung dari Korban Binomo

Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Baca juga: Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan Hakim

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi untuk mengalami kerugian dan tindakan perjudian dilarang menurut aturan negara.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," jelas Rahman.

Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus ini. Indra pun memutuskan untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Siap-siap Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik
Siap-siap Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik
Megapolitan
Horor 17 Orang Terjebak Lift di Lantai 99, Ini Penyebab dan Solusinya Menurut Pakar
Horor 17 Orang Terjebak Lift di Lantai 99, Ini Penyebab dan Solusinya Menurut Pakar
Megapolitan
Momen Mencekam Saat Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Momen Mencekam Saat Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, AQI Capai 122
Kualitas Udara Jakarta Buruk, AQI Capai 122
Megapolitan
Saat Damkar Bekasi Merasa Tercoreng karena Namanya Dicatut untuk Peras Bos Toko Ban
Saat Damkar Bekasi Merasa Tercoreng karena Namanya Dicatut untuk Peras Bos Toko Ban
Megapolitan
Bersiap, Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik dan Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan
Bersiap, Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik dan Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan
Megapolitan
Akhirnya, Korban Kebakaran Tamansari Dapat Ganti Rugi dari Bos Pabrik Lilin
Akhirnya, Korban Kebakaran Tamansari Dapat Ganti Rugi dari Bos Pabrik Lilin
Megapolitan
Situs 'Sultan Menang' Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Kasus Beking Judol Komdigi
Situs "Sultan Menang" Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Kasus Beking Judol Komdigi
Megapolitan
Jeritan Nelayan Marunda yang Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Jeritan Nelayan Marunda yang Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Megapolitan
Kala Ahok Antarkan Sang Adik ke Altar Pernikahan...
Kala Ahok Antarkan Sang Adik ke Altar Pernikahan...
Megapolitan
 Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Megapolitan
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
Megapolitan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Megapolitan
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Megapolitan
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau