Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Berjudi dalam Vonis Indra Kenz, Korban Binomo: Hakim Enggak Punya Akhlak

Kompas.com - 17/11/2022, 10:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Korban Binomo sampai saat ini masih geram dan tidak terima saat hakim menyebut mereka penjudi.

Hakim menyampaikan itu saat pembacaan putusan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Ketua Paguyuban Korban Binomo Maruna Zara mengatakan, apa yang telah disampaikan hakim sungguh keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.

“Hakim ini mengada-ngada, terakhir ini dia bilang ada pelanggaran korban yaitu konsorsium 303 gitu ya, padahal itu enggak ada tapi itu dipaksakan di dalam putusan vonis, sehingga dia beralasan supaya itu (seluruh aset Indra Kenz) ditarik ke negara,” kata Maru kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2022).

Baca juga: Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz dan Jaksa Sama-sama Berencana Banding Putusan Hakim...

Dengan dalih adanya pelanggaran perjudian yang dilakukan oleh para korban atau trader Binomo tersebut, hakim memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.

Tidak ada ganti rugi untuk para korban pelapor dalam perkara ini.

Menurut para korban, perkara yang dipersoalkan oleh mereka adalah terdakwa Indra Kenz yang telah mengajak dan mengenalkan para korban untuk trading bukan judi.

Padahal, kata Maru, hakim sendiri sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal-pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz.

Seperti pasal-pasal terkait penipuan, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Korban Binomo Pertanyakan Kenapa Difitnah Judi dan Hartanya Dirampas Negara dalam Vonis Indra Kenz

 


“Hakim ini enggak punya akhlak dan mata hati mereka telah dibutakan oleh uang,” ucap dia.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto juga mengatakan, pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," imbuh dia.

Alasan hakim majelis sebut korban berjudi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada negara.

Baca juga: Hakim Kasus Indra Kenz: Trading dalam Platform Binomo adalah Judi

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah (bermain) judi," kata dia.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kesian kali oy orang yg kerja/usaha halal lu bilang judi., membalas komentar devian liem : ya itu paradigma saja. setiap hari juga kita berjudi toh, belum tentu besok masih hidup. yang dipikirin gimana cara bertahan hidup buat besok.


Terkini Lainnya
Pemprov Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Pemprov Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Megapolitan
Soal Merokok Sembarangan Bakal Didenda, Dinkes DKI: Efektif untuk Membuat Jera
Soal Merokok Sembarangan Bakal Didenda, Dinkes DKI: Efektif untuk Membuat Jera
Megapolitan
Bersyukur BSU Cair Tanpa Kendala, Penerima: Sangat Membantu Kebutuhan Sehari-hari
Bersyukur BSU Cair Tanpa Kendala, Penerima: Sangat Membantu Kebutuhan Sehari-hari
Megapolitan
4 Sekolah Swasta di Jakbar Jadi Percontohan Program SD-SMP Gratis
4 Sekolah Swasta di Jakbar Jadi Percontohan Program SD-SMP Gratis
Megapolitan
Perintah Zulkarnaen ke Syamsul: Selain Jaga, Blokir Situs Judol Sebanyak-banyaknya
Perintah Zulkarnaen ke Syamsul: Selain Jaga, Blokir Situs Judol Sebanyak-banyaknya
Megapolitan
Lintas Usia, Konser G-Dragon Diminati Penggemar dari Remaja hingga Dewasa
Lintas Usia, Konser G-Dragon Diminati Penggemar dari Remaja hingga Dewasa
Megapolitan
Daftar Harga dan Benefit Tiket Konser BLACKPINK Jakarta 2025
Daftar Harga dan Benefit Tiket Konser BLACKPINK Jakarta 2025
Megapolitan
Jadwal, Harga Tiket dan Syarat Masuk Jakarta Fair 2025
Jadwal, Harga Tiket dan Syarat Masuk Jakarta Fair 2025
Megapolitan
War Tiket G-Dragon Dimulai, Penggemar Kaget Sudah 'Full Booked' dalam Tiga Menit
War Tiket G-Dragon Dimulai, Penggemar Kaget Sudah "Full Booked" dalam Tiga Menit
Megapolitan
Aturan Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Masih dalam Pembahasan
Aturan Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Masih dalam Pembahasan
Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
Megapolitan
Siap Beli Tiket Berapa Pun Demi Nonton G-Dragon, Fans: Yang Penting Dapat
Siap Beli Tiket Berapa Pun Demi Nonton G-Dragon, Fans: Yang Penting Dapat
Megapolitan
Pemkot Tangsel Bersiap Sambut MRT, Kajian Trase Dimatangkan Tahun Ini
Pemkot Tangsel Bersiap Sambut MRT, Kajian Trase Dimatangkan Tahun Ini
Megapolitan
Konser G-Dragon Jadi Momen Nostalgia Penggemar BIGBANG di Jakarta
Konser G-Dragon Jadi Momen Nostalgia Penggemar BIGBANG di Jakarta
Megapolitan
Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau