Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan

Kompas.com - 17/11/2022, 12:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com- Para korban investasi bodong binary option Binomo saat ini tidak lagi mempermasalahkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Para korban tengah fokus mendorong agar aset yang disita dari Indra Kenz tidak jadi dikembalikan ke negara, tetapi diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.

“Hukuman pidana (Indra Kenz) kami rasa itu sudah sesuai meskipun lebih ringan (daripada tuntutan jaksa), namun aset harus dikembalikan ke korban karena itu haknya para korban kan,” kata Ketua paguyuban korban Binomo, Maruna Zara kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, kata Maru, para korban benar-benar berharap agar nantinya banding yang diajukan JPU akan mengubah keputusan hakim majelis sebelumnya atas aset Indra Kenz dirampas negara.

Baca juga: Disebut Berjudi dalam Vonis Indra Kenz, Korban Binomo: Hakim Enggak Punya Akhlak

Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.

“Iya kita akan lakukan banding untuk (kembalikan) kerugian para korban,” ujarnya.

Selain Maru, korban investasi bodong Binomo asal Sumatera Selatan Rizki Rusli (28) juga saat ini sangat berharap aset kekayaan yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan selama gelar perkara ini dikembalikan kepada para korban.

Ia berharap aset tersebut bisa diberikan atau dikembalikan kepada para korban untuk membantu kehidupan mereka ke depannya.

Baca juga: Jaksa Banding Putusan Indra Kenz, Anggap Putusan Hakim Tidak Adil

Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka.

Oleh karena itu, mereka merasakan kekecewaan mendalam dan mengecam keputusan hakim majelis sidang saat itu.

“Harapan besar untuk menyelesaikan masalah yang ada dari putusan ini dikembalikan ke korban, itu sangat diharapkan,” kata Rizki saat dihubungi terpisah.

“Aku enggak bisa pulang karena utang dan aku ditagih,” tambah dia.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara dan Isak Tangis Kekecewaan Para Korban Tak Dapat Ganti Rugi...

Untuk itu, para korban masih akan terus mengawal kasus ini sampai ke banding dan tahap terakhir sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Halaman:
Komentar
pak hakim adil dong harus dibagikan dong uang korban indra kenz kan kasihan para korban nyarik uang kerja keras ehh malah ditipu#jernihberkomentar


Terkini Lainnya
Polisi Sebut Gangster Dulis di Bogor Belum Pernah Terlibat Tawuran
Polisi Sebut Gangster Dulis di Bogor Belum Pernah Terlibat Tawuran
Megapolitan
Pohon Setinggi 11 Meter Tumbang di Jalan Ciater Raya Tangsel
Pohon Setinggi 11 Meter Tumbang di Jalan Ciater Raya Tangsel
Megapolitan
Kebakaran di Cengkareng Diduga Dipicu Pemotongan Rangka Bus untuk Dijual
Kebakaran di Cengkareng Diduga Dipicu Pemotongan Rangka Bus untuk Dijual
Megapolitan
Soal Wacana Car Free Night Jakarta, Pramono: Kami Kaji Lebih Dulu
Soal Wacana Car Free Night Jakarta, Pramono: Kami Kaji Lebih Dulu
Megapolitan
Indonesia Dibantai Jepang 6-0, Suporter: Kami Tetap Bangga
Indonesia Dibantai Jepang 6-0, Suporter: Kami Tetap Bangga
Megapolitan
Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan
Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan
Megapolitan
Keluhkan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R, Warga Poris Indah: Asapnya Mengganggu
Keluhkan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R, Warga Poris Indah: Asapnya Mengganggu
Megapolitan
Lurah Bentuk Tim untuk Pembangunan 28 Rumah Korban Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari
Lurah Bentuk Tim untuk Pembangunan 28 Rumah Korban Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari
Megapolitan
Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati
Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati
Megapolitan
Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R
Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R
Megapolitan
Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam
Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam
Megapolitan
Ratusan Warga Bekasi Padati Nobar Timnas Indonesia di Stadion Patriot Meski Diguyur Hujan
Ratusan Warga Bekasi Padati Nobar Timnas Indonesia di Stadion Patriot Meski Diguyur Hujan
Megapolitan
Anak Pemilik Kontrakan yang Jadi Markas Gangster Dulis Ikut Ditangkap
Anak Pemilik Kontrakan yang Jadi Markas Gangster Dulis Ikut Ditangkap
Megapolitan
Diterpa Hujan dan Skor Telak, Penonton Tetap Bertahan Nobar Timnas di Taman Literasi
Diterpa Hujan dan Skor Telak, Penonton Tetap Bertahan Nobar Timnas di Taman Literasi
Megapolitan
Taman Literasi Disulap Jadi Tempat Nobar Laga Indonesia Vs Jepang
Taman Literasi Disulap Jadi Tempat Nobar Laga Indonesia Vs Jepang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau