Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan

Kompas.com - 17/11/2022, 12:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com- Para korban investasi bodong binary option Binomo saat ini tidak lagi mempermasalahkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Para korban tengah fokus mendorong agar aset yang disita dari Indra Kenz tidak jadi dikembalikan ke negara, tetapi diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.

“Hukuman pidana (Indra Kenz) kami rasa itu sudah sesuai meskipun lebih ringan (daripada tuntutan jaksa), namun aset harus dikembalikan ke korban karena itu haknya para korban kan,” kata Ketua paguyuban korban Binomo, Maruna Zara kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, kata Maru, para korban benar-benar berharap agar nantinya banding yang diajukan JPU akan mengubah keputusan hakim majelis sebelumnya atas aset Indra Kenz dirampas negara.

Baca juga: Disebut Berjudi dalam Vonis Indra Kenz, Korban Binomo: Hakim Enggak Punya Akhlak

Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.

“Iya kita akan lakukan banding untuk (kembalikan) kerugian para korban,” ujarnya.

Selain Maru, korban investasi bodong Binomo asal Sumatera Selatan Rizki Rusli (28) juga saat ini sangat berharap aset kekayaan yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan selama gelar perkara ini dikembalikan kepada para korban.

Ia berharap aset tersebut bisa diberikan atau dikembalikan kepada para korban untuk membantu kehidupan mereka ke depannya.

Baca juga: Jaksa Banding Putusan Indra Kenz, Anggap Putusan Hakim Tidak Adil

Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka.

Oleh karena itu, mereka merasakan kekecewaan mendalam dan mengecam keputusan hakim majelis sidang saat itu.

“Harapan besar untuk menyelesaikan masalah yang ada dari putusan ini dikembalikan ke korban, itu sangat diharapkan,” kata Rizki saat dihubungi terpisah.

“Aku enggak bisa pulang karena utang dan aku ditagih,” tambah dia.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara dan Isak Tangis Kekecewaan Para Korban Tak Dapat Ganti Rugi...

Untuk itu, para korban masih akan terus mengawal kasus ini sampai ke banding dan tahap terakhir sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Halaman:
Komentar
pak hakim adil dong harus dibagikan dong uang korban indra kenz kan kasihan para korban nyarik uang kerja keras ehh malah ditipu#jernihberkomentar


Terkini Lainnya
Halte Transjakarta dengan Sepeda Statis, Dinilai Inovatif tapi Tak Tepat Sasaran
Halte Transjakarta dengan Sepeda Statis, Dinilai Inovatif tapi Tak Tepat Sasaran
Megapolitan
Polisi Buka Suara soal Ibu Muda Korban KDRT di Bekasi yang Mengadu ke Damkar
Polisi Buka Suara soal Ibu Muda Korban KDRT di Bekasi yang Mengadu ke Damkar
Megapolitan
Tembok Rel Jatinegara Ditutup, tapi Lubang Kecil Masih Dimanfaatkan untuk Prostitusi
Tembok Rel Jatinegara Ditutup, tapi Lubang Kecil Masih Dimanfaatkan untuk Prostitusi
Megapolitan
8 Destinasi Religi di Jakarta untuk Refleksi Diri di Tahun Baru Islam 1447 H
8 Destinasi Religi di Jakarta untuk Refleksi Diri di Tahun Baru Islam 1447 H
Megapolitan
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Megapolitan
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Megapolitan
Siswa di 33 SMP Swasta Gratis Depok dapat Subsidi Rp 3 Juta, Ini Daftar Sekolanya
Siswa di 33 SMP Swasta Gratis Depok dapat Subsidi Rp 3 Juta, Ini Daftar Sekolanya
Megapolitan
Ada Proyek Saluran Air, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Bekasi Timur
Ada Proyek Saluran Air, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Bekasi Timur
Megapolitan
Pura-pura Menangis di Rumah Duka, Wanita Ini Curi Perhiasan Rp 30 Juta di Ciracas
Pura-pura Menangis di Rumah Duka, Wanita Ini Curi Perhiasan Rp 30 Juta di Ciracas
Megapolitan
Tawuran di Jalan Muchtar Depok, Warga Heran karena Lingkungannya Selama Ini Sepi
Tawuran di Jalan Muchtar Depok, Warga Heran karena Lingkungannya Selama Ini Sepi
Megapolitan
Saat Kebohongan Terungkap, Vadel Badjideh Akui Tindak Asusila terhadap Anak Nikita Mirzani
Saat Kebohongan Terungkap, Vadel Badjideh Akui Tindak Asusila terhadap Anak Nikita Mirzani
Megapolitan
Masih Siaga 1 di Iran, Kemlu Sebut Masih Buka Pendaftaran Evakuasi untuk WNI
Masih Siaga 1 di Iran, Kemlu Sebut Masih Buka Pendaftaran Evakuasi untuk WNI
Megapolitan
Selain dari Iran, 5 WNI Dievakuasi dari Yaman Utara dan Israel
Selain dari Iran, 5 WNI Dievakuasi dari Yaman Utara dan Israel
Megapolitan
Bandara Doha Kembali Beroperasi, 37 WNI di Azerbaijan Siap Dipulangkan
Bandara Doha Kembali Beroperasi, 37 WNI di Azerbaijan Siap Dipulangkan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau