JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan, warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas kini sudah bisa menerima vaksinasi booster kedua Covid-19.
Dinkes DKI menyampaikan pengumuman ini melalui akun resmi Instagram @dinkesdki.
Menurut Dinkes DKI, aturan vaksinasi booster kedua bagi lansia tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Lansia.
"Mulai November 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia dimulai," tulis Dinkes DKI melalui unggahannya, dikutip Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Jokowi Ajak Vaksinasi Booster Kedua Covid-19: Agar Imunitas Terjaga
View this post on Instagram
Dinkes DKI menyatakan, pemberian vaksin booster kedua Covid-19 telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (emergency used authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin booster kedua ini diberikan dengan interval enam bulan setelah vaksinasi booster pertama.
Menurut Dinkes DKI, vaksinasi booster kedua bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.