Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tetapi Ditolak Pengusaha dan Buruh

Kompas.com - 29/11/2022, 05:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum provinsi (UMP) DKI menjadi sebesar Rp 4,9 juta. Artinya, UMP DKI 2023 naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022.

Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

"Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Sensitif Terhadap Hidup Buruh

Adapun angka sebesar 5,6 persen itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

Seperti diketahui, Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan buruh tidak satu suara dalam menentukan usulan besaran UMP DKI 2023 dalam sidang pengupahan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.

Pemprov DKI mengeklaim unsur pengusaha disebut telah menyetujui nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798.

Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

 

"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah pengusaha menerima (kenaikan UMP DKI 2023) di angka 5,6 persen," ucap Andri.

Apindo tolak kenaikan UMP DKI

Menyikapi kenaikan UMP DKI 2023 itu, Apindo DKI Jakarta berkeras meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI naik hanya 2,62 persen.

Hal ini dinyatakan Apindo DKI usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798 pada Senin (28/11/2022).

"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,62 persen," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman melalui pesan singkat, Senin.

Ia menegaskan, Apindo DKI tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Akan tetapi, kata Nurjaman, Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.

Baca juga: Drama Kenaikan UMP DKI 2023, Sudah Ditetapkan 5,6 Persen Pengusaha Tetap Minta 2,62 Persen

"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," urai dia. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Hafal Nama Pembalap, Sejumlah Penonton Formula E di Ancol Datang untuk Cari Hiburan
Tak Hafal Nama Pembalap, Sejumlah Penonton Formula E di Ancol Datang untuk Cari Hiburan
Megapolitan
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Hari Ini, Polisi Ungkap Kronologi
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Hari Ini, Polisi Ungkap Kronologi
Megapolitan
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Megapolitan
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Megapolitan
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Megapolitan
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Megapolitan
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Megapolitan
Rano Karno Apresiasi Ratusan Pelajar yang Rancang Kota Bersih dan Rendah Emisi
Rano Karno Apresiasi Ratusan Pelajar yang Rancang Kota Bersih dan Rendah Emisi
Megapolitan
Selamat, Cucu Pertama Anies Baswedan Telah Lahir
Selamat, Cucu Pertama Anies Baswedan Telah Lahir
Megapolitan
ASN Setuju Boleh WFA, Anggap Kinerja Lebih Penting Ketimbang Lokasi Kerja
ASN Setuju Boleh WFA, Anggap Kinerja Lebih Penting Ketimbang Lokasi Kerja
Megapolitan
Polisi Tak Menahan Ibu yang Aniaya Bocah Penjual Risol di Tangsel
Polisi Tak Menahan Ibu yang Aniaya Bocah Penjual Risol di Tangsel
Megapolitan
Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Bakal Ditertibkan
Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Bakal Ditertibkan
Megapolitan
Pro-Kontra Kebijakan ASN Boleh WFA: Dinilai Efektif, tapi Khawatir Disalahgunakan
Pro-Kontra Kebijakan ASN Boleh WFA: Dinilai Efektif, tapi Khawatir Disalahgunakan
Megapolitan
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai, Diminta Evakuasi Ular Malah Disuruh Tagih Utang
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai, Diminta Evakuasi Ular Malah Disuruh Tagih Utang
Megapolitan
Jalan Rusak di Parung Panjang Sebabkan Banyak Kecelakaan
Jalan Rusak di Parung Panjang Sebabkan Banyak Kecelakaan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau