Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik SDN Pondok Cina 1, Komnas PA: Bangun Masjid Penting, tapi Harus Penuhi Hak Pendidikan Anak

Kompas.com - 13/12/2022, 13:09 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 yang saat ini masih berlangsung.

Polemik itu bermula dari rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang hendak mengalihfungsikan lahan tersebut untuk pembangunan masjid raya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tak menyalahkan soal alih fungsi lahan sekolah menjadi sebuah masjid.

Baca juga: Saat Wali Kota Depok Abaikan Arahan Ridwan Kamil, Tetap Ngotot Relokasi SDN Pondok Cina 1

Akan tetapi, proses itu harus memperhatikan hak-hak dasar anak SDN Pondok Cina 1 dalam pendidikannya.

"Rumah ibadah itu penting, malah penting sekali. Tetapi, harus diselesaikan hak-hak dasar anak itu, saya dengar bahwa ini akan dibebaskan akan dibangun rumah ibadah tetapi hak-hak anak-anak atas pendidikan yang terlantar," ujar Arist di SDN Pondok Cina 1, Selasa (13/12/2022).

Pada praktiknya, langkah Pemkot Depok ternyata bukan menyiapkan bangunan baru untuk merelokasi siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

Namun, Pemkot Depok malah melebur SDN Pondok Cina 1 ke dua sekolah yang berbeda, yakni SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan dalam Polemik SDN Pondok Cina 1, Akan Panggil Wali Kota Depok

Selain itu, kata Arist, Pemkot Depok juga tak menyediakan guru untuk para siswa yang masih bertahan di SDN Pondok Cina 1.

Dengan kondisi itu, Arist menilai Pemkot Depok tak memberikan hak pendidikan bagi anak-anak tersebut.

"Itu lah langgaran pidana yang dilakukan oleh wali kota karena ternyata wali kota kan mengizinkan guru-gurunya enggak boleh mengajar di sini, kan begitu praktiknya," ujar Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jakarta Feminist dan ILRC Minta Hak Korban Pembunuhan di Cisauk Dipenuhi
Jakarta Feminist dan ILRC Minta Hak Korban Pembunuhan di Cisauk Dipenuhi
Megapolitan
Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Trauma dan Rugi Puluhan Juta Rupiah
Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Trauma dan Rugi Puluhan Juta Rupiah
Megapolitan
Dinkes DKI: Kabar KLB Difteri di Jakarta adalah Hoaks
Dinkes DKI: Kabar KLB Difteri di Jakarta adalah Hoaks
Megapolitan
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Peran Rajo Emirsyah di Kasus Judol Kominfo
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Peran Rajo Emirsyah di Kasus Judol Kominfo
Megapolitan
7 Pencuri Kabel PJU Jalan Jampea Koja Ditangkap
7 Pencuri Kabel PJU Jalan Jampea Koja Ditangkap
Megapolitan
9 Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
9 Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
Megapolitan
Stasiun Manggarai Mendadak Gelap, Penumpang Antre di Tangga saat Listrik Padam
Stasiun Manggarai Mendadak Gelap, Penumpang Antre di Tangga saat Listrik Padam
Megapolitan
2 Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Dituntut 6 Tahun Penjara
2 Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Dituntut 6 Tahun Penjara
Megapolitan
8 Agen Situs Judol Kominfo Dituntut 7 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara
8 Agen Situs Judol Kominfo Dituntut 7 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara
Megapolitan
Kabel PJU Dicuri, Jalan Jampea Samping Tol Koja Gelap Gulita
Kabel PJU Dicuri, Jalan Jampea Samping Tol Koja Gelap Gulita
Megapolitan
Adhi Kismanto Dituntut 8 Tahun Penjara, Mata Berkaca-kaca dan Peluk Istri Usai Sidang
Adhi Kismanto Dituntut 8 Tahun Penjara, Mata Berkaca-kaca dan Peluk Istri Usai Sidang
Megapolitan
204 Kasus Femisida Terjadi Sepanjang 2024, 42 Persen Dilakukan Pasangan
204 Kasus Femisida Terjadi Sepanjang 2024, 42 Persen Dilakukan Pasangan
Megapolitan
Tuntutan Terdakwa Beking Judol Kominfo Klaster Koordinator: Zulkarnaen 9 Tahun, Sisanya 8 Tahun
Tuntutan Terdakwa Beking Judol Kominfo Klaster Koordinator: Zulkarnaen 9 Tahun, Sisanya 8 Tahun
Megapolitan
Pimpinan Cabang Bank di Jakut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 35,6 Miliar
Pimpinan Cabang Bank di Jakut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 35,6 Miliar
Megapolitan
Dicopot karena Pungli Rp 15.000, Kepala SD di Bekasi Kini Jadi Guru Biasa
Dicopot karena Pungli Rp 15.000, Kepala SD di Bekasi Kini Jadi Guru Biasa
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau