Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tangerang Tangkap Oknum yang Palsukan Surat Izin untuk Jual Miras

Kompas.com - 16/12/2022, 10:39 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan dua oknum penjual dan pengedar minum beralkohol atau miras eceran tanpa surat izin.

Kasatpol PP Wawan Fauzi mengatakan, kedua oknum tersebut diamankan dari kediaman dan tempat usaha masing-masing.

Mereka diduga memalsukan izin usaha kemudian menjual produknya secara eceran. 

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).

"Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," tambah dia.

Baca juga: Pembatasan Usia PJLP, Warisan Anies yang Dieksekusi Heru Budi

Satpol PP bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

Seharusnya, surat izin usaha yang resmi akan terdaftar dan terverifikasi di sistem online singel submission (OSS) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Oleh karena itu, Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas dia.

Baca juga: Ketegangan Saat Penangkapan Sopir yang Aniaya Majikan hingga Tewas di Sunter, Warga Mengepung dari Luar Rumah

Diketahui bahwa kedua oknum tersebut menjual dan mengedarkan alkohol tipe B dan C.

Alkohol dengan tipa B dan C itu dilarang dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sedangkan, minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Megapolitan
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Megapolitan
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Megapolitan
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Megapolitan
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Megapolitan
Rano Karno Apresiasi Ratusan Pelajar yang Rancang Kota Bersih dan Rendah Emisi
Rano Karno Apresiasi Ratusan Pelajar yang Rancang Kota Bersih dan Rendah Emisi
Megapolitan
Selamat, Cucu Pertama Anies Baswedan Telah Lahir
Selamat, Cucu Pertama Anies Baswedan Telah Lahir
Megapolitan
ASN Setuju Boleh WFA, Anggap Kinerja Lebih Penting Ketimbang Lokasi Kerja
ASN Setuju Boleh WFA, Anggap Kinerja Lebih Penting Ketimbang Lokasi Kerja
Megapolitan
Polisi Tak Menahan Ibu yang Aniaya Bocah Penjual Risol di Tangsel
Polisi Tak Menahan Ibu yang Aniaya Bocah Penjual Risol di Tangsel
Megapolitan
Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Bakal Ditertibkan
Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Bakal Ditertibkan
Megapolitan
Pro-Kontra Kebijakan ASN Boleh WFA: Dinilai Efektif, tapi Khawatir Disalahgunakan
Pro-Kontra Kebijakan ASN Boleh WFA: Dinilai Efektif, tapi Khawatir Disalahgunakan
Megapolitan
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai, Diminta Evakuasi Ular Malah Disuruh Tagih Utang
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai, Diminta Evakuasi Ular Malah Disuruh Tagih Utang
Megapolitan
Jalan Rusak di Parung Panjang Sebabkan Banyak Kecelakaan
Jalan Rusak di Parung Panjang Sebabkan Banyak Kecelakaan
Megapolitan
Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar
Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar
Megapolitan
Jadwal Formula E Jakarta 2025 pada Hari Ini
Jadwal Formula E Jakarta 2025 pada Hari Ini
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau