Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tangerang Tangkap Oknum yang Palsukan Surat Izin untuk Jual Miras

Kompas.com - 16/12/2022, 10:39 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan dua oknum penjual dan pengedar minum beralkohol atau miras eceran tanpa surat izin.

Kasatpol PP Wawan Fauzi mengatakan, kedua oknum tersebut diamankan dari kediaman dan tempat usaha masing-masing.

Mereka diduga memalsukan izin usaha kemudian menjual produknya secara eceran. 

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).

"Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," tambah dia.

Baca juga: Pembatasan Usia PJLP, Warisan Anies yang Dieksekusi Heru Budi

Satpol PP bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

Seharusnya, surat izin usaha yang resmi akan terdaftar dan terverifikasi di sistem online singel submission (OSS) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Oleh karena itu, Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas dia.

Baca juga: Ketegangan Saat Penangkapan Sopir yang Aniaya Majikan hingga Tewas di Sunter, Warga Mengepung dari Luar Rumah

Diketahui bahwa kedua oknum tersebut menjual dan mengedarkan alkohol tipe B dan C.

Alkohol dengan tipa B dan C itu dilarang dalam Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sedangkan, minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau