Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visi Law Office Ajukan Penggabungan Perkara Gugatan KSP Indosurya

Kompas.com - 18/12/2022, 18:40 WIB
Muhammad Naufal,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Visi Law Office mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam kasus yang menjerat terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Henry Surya diketahui merupakan terdakwa kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Donal Fariz, kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office, menyebut gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini diajukan pada Rabu (14/22/2022).

"Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, para korban menderita total kerugian materiil sebanyak Rp1,83 triliun," sebut Donal dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun, Jaksa: Tak Ditemukan Unsur TPPU

Menurut dia, mengacu Pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya bisa menggabungkan gugatan perkara yang menjerat Henry Surya atau bernomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.brt.

Donal menyebut, setidaknya ada sembilan poin dalam gugatan yang dilayangkan kepada Henry Surya.

Salah satu di antaranya adalah meminta indentitas seluruh korban dilengkapi, merinci total investasi dan nilai kerugian.

"(Kemudian) total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp 1.828.767.321.986," ucap dia.

"Baru selisih sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," lanjut Donal.

Lalu, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan, menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1,83 triliun.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Kemudian, memerintahkan aset yang telah disita dalam perkara ini dikembalikan kepada para korban sebagai bagian dari penggantian kerugian terhadap korban.

Donal menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Henry Surya telah memberikan tanggapan kepada majelis hakim atas pengajuan gugatan penggabungan perkara ini.

Menurut dia, JPU menyerahkan sepenuhnya keputusan berkait pengajuan gugatan penggabungan kepada majelis hakim.

Sementara itu, penasehat hukum Henry Surya disebut telah menolak pengajuan gugatan penggabungan tersebut.

"Tanggapan para pihak tersebut nantinya akan menjadi salah satu poin pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya," tutur Donal.

Halaman:


Terkini Lainnya
Desak Polisi Tangkap Penyebar Ranjau Paku, Relawan: Cari Pelakunya, Bukan Ranjaunya
Desak Polisi Tangkap Penyebar Ranjau Paku, Relawan: Cari Pelakunya, Bukan Ranjaunya
Megapolitan
Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
Megapolitan
Tenaga Ahli KPK Bersaksi di Sidang Judol Komdigi, Akui Dapat Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto
Tenaga Ahli KPK Bersaksi di Sidang Judol Komdigi, Akui Dapat Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto
Megapolitan
ETLE Mobile Jaring Ratusan Pelanggaran Lawan Arus di Kampung Melayu
ETLE Mobile Jaring Ratusan Pelanggaran Lawan Arus di Kampung Melayu
Megapolitan
Ranjau Paku Teror Pengendara di Jalan Gatot Subroto, Pemprov dan Polisi Diminta Bertindak
Ranjau Paku Teror Pengendara di Jalan Gatot Subroto, Pemprov dan Polisi Diminta Bertindak
Megapolitan
PKL Kuasai Jalan di Pasar Senen, Ganggu Pengendara dan Pejalan Melintas
PKL Kuasai Jalan di Pasar Senen, Ganggu Pengendara dan Pejalan Melintas
Megapolitan
Cerita Loisa Kerja di Jepang Demi Impian Jadi Pionir Perawat di Papua…
Cerita Loisa Kerja di Jepang Demi Impian Jadi Pionir Perawat di Papua…
Megapolitan
Dilema Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Antara Ekonomi dan Isu Kesehatan
Dilema Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Antara Ekonomi dan Isu Kesehatan
Megapolitan
ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
Megapolitan
Trotoar di Pasar Senen Dipenuhi Lapak PKL, Warga: Mau Jalan Kaki Saja Susah
Trotoar di Pasar Senen Dipenuhi Lapak PKL, Warga: Mau Jalan Kaki Saja Susah
Megapolitan
Diskon Pajak Hotel di Jakarta Dinilai Lebih Untungkan Tamu Ketimbang Pengusaha
Diskon Pajak Hotel di Jakarta Dinilai Lebih Untungkan Tamu Ketimbang Pengusaha
Megapolitan
Ada Festival Lari, Jalan Margonda dan Arif Rahman Ditutup Minggu Ini
Ada Festival Lari, Jalan Margonda dan Arif Rahman Ditutup Minggu Ini
Megapolitan
5 Tahun Patroli 'Ranjau', Usmanto Kumpulkan 2 Galon Paku
5 Tahun Patroli "Ranjau", Usmanto Kumpulkan 2 Galon Paku
Megapolitan
1 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 30 Cm
1 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 30 Cm
Megapolitan
Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau