Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visi Law Office Ajukan Penggabungan Perkara Gugatan KSP Indosurya

Kompas.com - 18/12/2022, 18:40 WIB
Muhammad Naufal,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Visi Law Office mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam kasus yang menjerat terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Henry Surya diketahui merupakan terdakwa kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Donal Fariz, kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office, menyebut gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini diajukan pada Rabu (14/22/2022).

"Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, para korban menderita total kerugian materiil sebanyak Rp1,83 triliun," sebut Donal dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun, Jaksa: Tak Ditemukan Unsur TPPU

Menurut dia, mengacu Pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya bisa menggabungkan gugatan perkara yang menjerat Henry Surya atau bernomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.brt.

Donal menyebut, setidaknya ada sembilan poin dalam gugatan yang dilayangkan kepada Henry Surya.

Salah satu di antaranya adalah meminta indentitas seluruh korban dilengkapi, merinci total investasi dan nilai kerugian.

"(Kemudian) total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp 1.828.767.321.986," ucap dia.

"Baru selisih sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," lanjut Donal.

Lalu, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan, menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1,83 triliun.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Kemudian, memerintahkan aset yang telah disita dalam perkara ini dikembalikan kepada para korban sebagai bagian dari penggantian kerugian terhadap korban.

Donal menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Henry Surya telah memberikan tanggapan kepada majelis hakim atas pengajuan gugatan penggabungan perkara ini.

Menurut dia, JPU menyerahkan sepenuhnya keputusan berkait pengajuan gugatan penggabungan kepada majelis hakim.

Sementara itu, penasehat hukum Henry Surya disebut telah menolak pengajuan gugatan penggabungan tersebut.

"Tanggapan para pihak tersebut nantinya akan menjadi salah satu poin pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya," tutur Donal.

Halaman:


Terkini Lainnya
Banjir Belum Surut di Jati Padang, Warga Masih Mengungsi akibat Longsoran Tembok
Banjir Belum Surut di Jati Padang, Warga Masih Mengungsi akibat Longsoran Tembok
Megapolitan
Evakuasi Reruntuhan Longsor Tembok Jati Padang Terkendala Akses Sempit
Evakuasi Reruntuhan Longsor Tembok Jati Padang Terkendala Akses Sempit
Megapolitan
Satpol PP Depok: Penggusuran Bangunan Liar di Lahan Pemkot Tak Akan Dapat Ganti Rugi
Satpol PP Depok: Penggusuran Bangunan Liar di Lahan Pemkot Tak Akan Dapat Ganti Rugi
Megapolitan
Buruh di Bekasi Terus Demo, Disnaker: Jangan Sampai Buat Perusahaan Pergi
Buruh di Bekasi Terus Demo, Disnaker: Jangan Sampai Buat Perusahaan Pergi
Megapolitan
Pertanyakan Efektivitas Anggaran Banjir Jakarta, PSI: Rp 4,3 Triliun tapi Masih Kebanjiran
Pertanyakan Efektivitas Anggaran Banjir Jakarta, PSI: Rp 4,3 Triliun tapi Masih Kebanjiran
Megapolitan
Penggusuran Lahan Eks RPH Depok Ricuh, Satu Keluarga Ngamuk Saat Satpol PP Datang
Penggusuran Lahan Eks RPH Depok Ricuh, Satu Keluarga Ngamuk Saat Satpol PP Datang
Megapolitan
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga Jati Padang: Ini yang Terparah Sejak 2020
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga Jati Padang: Ini yang Terparah Sejak 2020
Megapolitan
Petugas PPSU Dinilai Butuh Kemampuan Desain dan Presentasi, Buat Apa?
Petugas PPSU Dinilai Butuh Kemampuan Desain dan Presentasi, Buat Apa?
Megapolitan
Diplomat yang Tewas di Kos Jarang Bergaul, Tetangga: Cuma Terlihat Saat Lap Motor
Diplomat yang Tewas di Kos Jarang Bergaul, Tetangga: Cuma Terlihat Saat Lap Motor
Megapolitan
Ketika Lukisan Adie Sampai ke Dedi Mulyadi tapi Ponsel Raib Dicuri...
Ketika Lukisan Adie Sampai ke Dedi Mulyadi tapi Ponsel Raib Dicuri...
Megapolitan
Tetangga Ungkap Diplomat Tewas di Kos Jual Mobilnya, Diduga Akan Pindah ke Luar Negeri
Tetangga Ungkap Diplomat Tewas di Kos Jual Mobilnya, Diduga Akan Pindah ke Luar Negeri
Megapolitan
Pemkot Sebut Bangunan Liar di Depok Mayoritas Punya Pendatang
Pemkot Sebut Bangunan Liar di Depok Mayoritas Punya Pendatang
Megapolitan
Bersaing Ketat, Dari 171 Peserta Wawancara, Hanya 6 yang Lolos PPSU
Bersaing Ketat, Dari 171 Peserta Wawancara, Hanya 6 yang Lolos PPSU
Megapolitan
DPRD Jakarta Soroti Serapan BPBD yang Rendah, Respons Bencana Terancam
DPRD Jakarta Soroti Serapan BPBD yang Rendah, Respons Bencana Terancam
Megapolitan
Atasi Banjir, Bangunan yang Berdiri di Bantaran Sungai Tangerang Bakal Digusur
Atasi Banjir, Bangunan yang Berdiri di Bantaran Sungai Tangerang Bakal Digusur
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau