Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polres Metro Depok, Dewi Perssik Mediasi dengan Netizen yang Dilaporkannya

Kompas.com - 20/12/2022, 16:10 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik mendatangi Mapolrestro Depok pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.46 WIB.

Kedatangan Dewi Perssik itu bertujuan untuk bermediasi dengan netizen pelaku pencemaran nama baiknya, yakni perempuan berinisial MZ.

"Kami datang ke kantor polisi itu ngapain kalau buat mainan. Saya enggak main-main apalagi dalam berhubungan. Saya itu orangnya serius," kata Dewi saat ditemui di Mapolrestro Depok, Selasa.

Sementara itu, Dewi menampik bahwa MZ merupakan penggemarnya. Terlebih, MZ tak pernah berfoto bareng dan tak pernah berkenalan dengan dirinya.

Baca juga: Perempuan yang Diduga Cemarkan Nama Baik Dewi Perssik Ditangkap, Ternyata Penggemar

"Bukan-bukan (fans), enggak pernah ada foto saya kok. Adanya foto saya yang agak gimana gimana gitu diupload," kata Dewi.

"Mungkin ingin berkenalan dengan saya lebih lebih dekat, saya akan tetap menyempatkan waktu kalau untuk bertemu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Depok berhasil mengamankan orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sosok yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial MZ.

"Dia adalah salah satu fans DP (Dewi Perssik). Asalnya dari Labuan Batu, Sumatera Utara," ujar Yogen saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Senin(19/12/2022).

Baca juga: Polres Depok Berencana Pertemukan Dewi Perssik dengan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

Kepada penyidik, MZ mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak menyadari bahwa komentarnya di media sosial tersebut masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik Dewi Perssik.

"Alasan dia (MZ) adalah dia suka membalas, ikut komen-komen. Dia tidak tahu itu bersalah atau tidak," ujar Yogen.

Rencananya, sebelum melanjutkan ke proses hukum, penyidik akan mempertemukan MZ dengan Dewi Perssik untuk mediasi.

"Kami fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Metro Depok. Kemudian kami koordinasikan untuk pertemuan dengan pihak pelapor yaitu DP (Dewi Perssik)," kata Yogen.

Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ridwan Kamil Kunjungi Heru Budi, Bahas Pengendalian Banjir

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pembunuh Bos Toko Sembako di Bekasi Berencana Kabur ke Batam
Pembunuh Bos Toko Sembako di Bekasi Berencana Kabur ke Batam
Megapolitan
Minta Kasbon Ditolak, Pegawai Bunuh Bos Toko Sembako dan Gasak Uang Rp 84 Juta
Minta Kasbon Ditolak, Pegawai Bunuh Bos Toko Sembako dan Gasak Uang Rp 84 Juta
Megapolitan
Polisi Janji Tak Beri Ruang Aksi Premanisme di Jakut
Polisi Janji Tak Beri Ruang Aksi Premanisme di Jakut
Megapolitan
Pelaku Pelecehan Adiknya Belum Ditangkap, Kakak Korban Siap Sewa Pemburu Bayaran
Pelaku Pelecehan Adiknya Belum Ditangkap, Kakak Korban Siap Sewa Pemburu Bayaran
Megapolitan
Polisi Libatkan Denpom Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum TNI di Depok
Polisi Libatkan Denpom Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum TNI di Depok
Megapolitan
Tangis Rano Karno Saat Nama Benyamin Diabadikan Jadi Penghargaan Jakarta….
Tangis Rano Karno Saat Nama Benyamin Diabadikan Jadi Penghargaan Jakarta….
Megapolitan
Pramono-Rano Bikin Benyamin S Award, Apa Itu?
Pramono-Rano Bikin Benyamin S Award, Apa Itu?
Megapolitan
Bocoran 3 Rute Baru Transjabodetabek: Ancol, Depok, Bogor Siap Terhubung
Bocoran 3 Rute Baru Transjabodetabek: Ancol, Depok, Bogor Siap Terhubung
Megapolitan
Lansia yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil Diduga Pensiunan TNI
Lansia yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil Diduga Pensiunan TNI
Megapolitan
Elanda di Antara Ribuan Lowongan yang Tak Ramah Usia
Elanda di Antara Ribuan Lowongan yang Tak Ramah Usia
Megapolitan
Selidiki Mobil Meledak yang Tewaskan Lansia di Tangsel, Polisi Libatkan Puslabfor
Selidiki Mobil Meledak yang Tewaskan Lansia di Tangsel, Polisi Libatkan Puslabfor
Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Kasus Siswi Berkebutuhan Khusus Diduga Dilecehkan Gurunya
Polisi Masih Selidiki Kasus Siswi Berkebutuhan Khusus Diduga Dilecehkan Gurunya
Megapolitan
Hasil Rekrutmen PPSU Jakarta Akan Segera Diumumkan
Hasil Rekrutmen PPSU Jakarta Akan Segera Diumumkan
Megapolitan
Diskon Listrik Batal, Warga: Pemerintah Hanya Wacana Doang
Diskon Listrik Batal, Warga: Pemerintah Hanya Wacana Doang
Megapolitan
Cara Cek Penerima Bansos Rp 400 Ribu Juni-Juli 2025 Lewat HP
Cara Cek Penerima Bansos Rp 400 Ribu Juni-Juli 2025 Lewat HP
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau