Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Minta Divonis Bebas Agar Bisa Kembali Berkarya di Bidang Telematika

Kompas.com - 22/12/2022, 20:53 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Suryo meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. 

Hal itu disampaikan Roy dalam sidang pembacaan pledoi kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan.

"Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," mohon Roy di persidangan.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat serta wibawa, kehormatan dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini," imbuh eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama

Ia meminta dibebaskan salah satunya agar bisa kembali berkarya di bidang telematika seperti sebelumnya.

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya. Sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara," kata Roy.

Hingga akhir, ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apalagi berniat untuk menistakan agama Buddha.

"Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha, ataupun berisi ujaran kebencian terhadap SARA khususnya terhadap agama Buddha, serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat," tegas dia.

Baca juga: Eks Menkumham Era SBY Tonton Sidang Roy Suryo, Mengaku Cemas soal Kebebasan Berekspresi Saat Ini

Ia mengenang asal mula kasus ini pada 10 Juni 2022 lalu.

Dalam kegiatannya bersosial media itu, dia mengaku hanya menggunakan fitur “multi quote tweet” untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme.

"Dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme. Sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyrakat sebagai kejahatan SARA," tegas Roy sekali lagi.

Kendati demikian ia memohon maaf atas aksinya tersebut jika membuat orang lain tidak berkenan.

"Akhir kata saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT," tutup Roy.

Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
karya? kalau hanya edit photo dll anak yg belum masuk tk juga bisa om


Terkini Lainnya
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Megapolitan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Kapuk Muara
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Kapuk Muara
Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Megapolitan
Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
Megapolitan
Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam di Jakpus Ditangkap Polisi
Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam di Jakpus Ditangkap Polisi
Megapolitan
Soal Relokasi Korban Kebakaran Kapuk Muara, Pramono: Nanti Kita Pikirkan
Soal Relokasi Korban Kebakaran Kapuk Muara, Pramono: Nanti Kita Pikirkan
Megapolitan
Diterjang Angin Puting Beliung, Plafon Rumah Warga di Depok Ambruk
Diterjang Angin Puting Beliung, Plafon Rumah Warga di Depok Ambruk
Megapolitan
Ditemui Pramono, Korban Kebakaran Kapuk Muara Minta Kipas Angin dan Susu Formula
Ditemui Pramono, Korban Kebakaran Kapuk Muara Minta Kipas Angin dan Susu Formula
Megapolitan
Pramono Instruksi Semua Kadis Turun Bantu Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Instruksi Semua Kadis Turun Bantu Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Lebih dari 300 Rumah Rusak di Depok Akibat Angin Puting Beliung
Lebih dari 300 Rumah Rusak di Depok Akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Temui Korban Kebakaran Penjaringan, Pramono: Pokoknya Harus Kuat dan Tabah
Temui Korban Kebakaran Penjaringan, Pramono: Pokoknya Harus Kuat dan Tabah
Megapolitan
CFD Jakarta Akan Diperluas ke Lima Kota Administratif
CFD Jakarta Akan Diperluas ke Lima Kota Administratif
Megapolitan
Hujan Tak Halangi Balap Formula E Jakarta, Ananda Mikola: Justru Makin Menarik
Hujan Tak Halangi Balap Formula E Jakarta, Ananda Mikola: Justru Makin Menarik
Megapolitan
Sambut HUT Jakarta, Pemprov Akan Gelar Car Free Night Sudirman-Thamrin
Sambut HUT Jakarta, Pemprov Akan Gelar Car Free Night Sudirman-Thamrin
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau