Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/12/2022, 18:18 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Pembelaan Roy Suryo atas Tuduhan Penistaan Agama, Merasa bagai Kelinci Terzalimi...

Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," tutur Martin.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.

Baca juga: Roy Suryo Minta Divonis Bebas Agar Bisa Kembali Berkarya di Bidang Telematika

Adapun vonis hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
terima, renungi, sesali. semoga kedepan semakin dewasa dalam ber"medsos".


Terkini Lainnya
Kondisi Terkini Anak Ditelantarkan di Kebayoran Lama, Masih Sulit Bicara
Kondisi Terkini Anak Ditelantarkan di Kebayoran Lama, Masih Sulit Bicara
Megapolitan
Menjajal “Jalur Neraka” Sawangan Depok yang Macet Saat Jam Pulang Kerja
Menjajal “Jalur Neraka” Sawangan Depok yang Macet Saat Jam Pulang Kerja
Megapolitan
Libur Sekolah, Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Melonjak Besok
Libur Sekolah, Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Melonjak Besok
Megapolitan
KRL 8 Gerbong Akan Diperpanjang Jadi 12 Rangkaian
KRL 8 Gerbong Akan Diperpanjang Jadi 12 Rangkaian
Megapolitan
Revitalisasi Stasiun Tanah Abang Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Sertifikat Layak Fungsi
Revitalisasi Stasiun Tanah Abang Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Sertifikat Layak Fungsi
Megapolitan
Stasiun Tanah Abang Direvitalisasi, Anggarannya Rp 338 Miliar
Stasiun Tanah Abang Direvitalisasi, Anggarannya Rp 338 Miliar
Megapolitan
KCI Akan Tambah 27 Rangkaian KRL Baru, Siap Beroperasi Tahun Ini
KCI Akan Tambah 27 Rangkaian KRL Baru, Siap Beroperasi Tahun Ini
Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus 2 Keluarga di Cakung Ribut gara-gara Utang Rp 12.000
Polisi Selidiki Kasus 2 Keluarga di Cakung Ribut gara-gara Utang Rp 12.000
Megapolitan
Pemkot Tangsel Matangkan Sekolah Rakyat untuk Siswa Tak Mampu
Pemkot Tangsel Matangkan Sekolah Rakyat untuk Siswa Tak Mampu
Megapolitan
Whoosh Tembus 10 Juta Penumpang sejak Beroperasi Oktober 2023
Whoosh Tembus 10 Juta Penumpang sejak Beroperasi Oktober 2023
Megapolitan
Lurah Malaka Sari Pinjam Uang PPSU, Putusan Sanksi di Tangan Pemkot
Lurah Malaka Sari Pinjam Uang PPSU, Putusan Sanksi di Tangan Pemkot
Megapolitan
Salah Titik Koordinat, Rumah Pendaftar SPMB SMA Bogor Terdaftar di Laut China Selatan
Salah Titik Koordinat, Rumah Pendaftar SPMB SMA Bogor Terdaftar di Laut China Selatan
Megapolitan
Ingat, Ada Perubahan Jalur Naik Turun Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang
Ingat, Ada Perubahan Jalur Naik Turun Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Pria Tewas di Kali Depok, Mulanya Sedang Cari Barang Bekas
Pria Tewas di Kali Depok, Mulanya Sedang Cari Barang Bekas
Megapolitan
Jelang JAKIM 2025, Hotel di Pusat Jakarta Hampir Terisi Penuh
Jelang JAKIM 2025, Hotel di Pusat Jakarta Hampir Terisi Penuh
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Umumkan Iran-Israel Akan Gencatan Senjata Usai Pangkalan AS Diserang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau