Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Dihentikan, PJLP: Kami Bingung Biayai Hidup Setelah Diputus Kerja Tanpa Pesangon

Kompas.com - 30/12/2022, 15:20 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta belas kasih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun.

Keenam pegawai itu telah berusia 56 tahun.

Perwakilan pegawai UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware meminta Heru agar mempertimbangkan nasib para PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Ratusan PJLP di Jakarta Bakal Kehilangan Pekerjaan Mendadak

Sebab, Azwar mengaku tak akan mendapat pesangon atau jaminan hari tua usai diberhentikan.

Hal ini juga berlaku bagi rekan-rekan PJLP yang akan berhentikan.

"Pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air DLH DKI tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022)

Mewakili kelima rekannya, Azwar mengaku tidak membawa kepentingan politik siapapun.

Baca juga: 6 PJLP Mengadu ke DPRD DKI, Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda

Pun jika ada perang kepentingan, Azwar meminta agar dia dan rekan-rekannya tidak menjadi korban dari perang tersebut.

"Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan. Kalau pun ada perang kepentingan, seperti kami ini jangan sampai jadi korban," tegas dia.

Untuk diketahui, Azwar bersama kelima rekannya melaporkan pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun ke DPRD DKI Jakarta.

Ia menyampaikan keberatannya soal pembatasan usia maksimal yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 itu dalam bentuk surat.

Baca juga: Usia PJLP Dibatasi 56 Tahun, Pemprov DKI: demi Menekan Tingginya Tingkat Pengangguran Usia Produktif di Ibu Kota

Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar.

Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.

Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.

Baca juga: Usia PJLP Dibatasi 56 Tahun, Pemprov DKI: demi Menekan Tingginya Tingkat Pengangguran Usia Produktif di Ibu Kota

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Mayat Perempuan di Cisauk Diduga Tewas Seminggu Sebelum Ditemukan
Mayat Perempuan di Cisauk Diduga Tewas Seminggu Sebelum Ditemukan
Megapolitan
Tragis, Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran di Ciracas
Tragis, Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran di Ciracas
Megapolitan
Babak Baru Kasus Kontrakan Fiktif di Bekasi
Babak Baru Kasus Kontrakan Fiktif di Bekasi
Megapolitan
Mayat Perempuan Terborgol di Cisauk Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Perempuan Terborgol di Cisauk Diduga Korban Pembunuhan
Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan di Cisauk dalam Kondisi Tangan Terborgol
Mayat Perempuan Ditemukan di Cisauk dalam Kondisi Tangan Terborgol
Megapolitan
Ulah Remaja di Jakpus: Tawuran dan Jarah Warung Warga Cempaka Putih
Ulah Remaja di Jakpus: Tawuran dan Jarah Warung Warga Cempaka Putih
Megapolitan
Menanti Terungkapnya Penyebab Tewasnya Diplomat Kemlu
Menanti Terungkapnya Penyebab Tewasnya Diplomat Kemlu
Megapolitan
Anak-anak Nur Akhirnya Bisa Sekolah Lagi...
Anak-anak Nur Akhirnya Bisa Sekolah Lagi...
Megapolitan
Tak Kunjung Pindah ke Rusun, Eks Warga Kampung Bayam Bakal Surati Pramono
Tak Kunjung Pindah ke Rusun, Eks Warga Kampung Bayam Bakal Surati Pramono
Megapolitan
Telepon Misterius yang Berujung Sopir Ekspedisi Dikeroyok hingga Tewas
Telepon Misterius yang Berujung Sopir Ekspedisi Dikeroyok hingga Tewas
Megapolitan
Akhir Manis 2 Anak di Pamulang yang Sempat Diminta Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta
Akhir Manis 2 Anak di Pamulang yang Sempat Diminta Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta
Megapolitan
MRT Jakarta Ungkap Alasan Lamanya Progres Trayek Harmoni-Mangga Besar
MRT Jakarta Ungkap Alasan Lamanya Progres Trayek Harmoni-Mangga Besar
Megapolitan
Pembunuh Pria di Pondok Aren Pura-pura Minta Bantuan Korban demi Kuasai Harta
Pembunuh Pria di Pondok Aren Pura-pura Minta Bantuan Korban demi Kuasai Harta
Megapolitan
Penjelasan Kuasa Hukum Dokter Tifa soal Nama Abraham Samad Muncul dalam Kasus Ijazah Jokowi
Penjelasan Kuasa Hukum Dokter Tifa soal Nama Abraham Samad Muncul dalam Kasus Ijazah Jokowi
Megapolitan
Polisi Sita 2 Mobil Pengangkut Sajam untuk Tawuran di Lubang Buaya
Polisi Sita 2 Mobil Pengangkut Sajam untuk Tawuran di Lubang Buaya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau