Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika PJLP Berusia 56 Tahun Cemas Menghadapi Tahun Baru, Diputus Kontrak Tanpa Punya Persiapan

Kompas.com - 31/12/2022, 07:57 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta belas kasih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal itu dilakukan enam petugas PJLP, usai diterapkannya pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun.

Perwakilan pegawai UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware meminta Heru mempertimbangkan nasib para PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

Azwar menyampaikan bahwa dia tak akan mendapat pesangon atau jaminan hari tua setelah diberhentikan. Kondisi ini, kata dia, juga berlaku bagi rekan-rekan PJLP yang akan diberhentikan.

"Pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air DLH DKI tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua," ungkap Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Saat Aduan Atas Usia PJLP 56 Tahun Baru Disampaikan Usai Pelapornya Diputus Kontrak...

Azwar yang mewakili kelima rekannya mengaku tidak membawa kepentingan politik siapa pun. Bahkan jika ada perang kepentingan, ia meminta agar mereka tidak menjadi korban dari perang tersebut.

"Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan. Kalau pun ada perang kepentingan, seperti kami ini jangan sampai jadi korban," tegas dia.

Menurut Azwar, dia dan teman-temannya lah yang merintis pasukan oranye di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta. Dia menyayangkan kondisi saat ini.

Dulu, lanjut Azwar, dia masih berstatus pekerja harian lepas atau PHL. Kala itu warga yang mau bekerja sebagai PHL adalah mereka yang tergolong lanjut usia (lansia).

"Yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa, gajinya kecil, kerjaannya banyak, kan gitu," ucap Azwar.

Baca juga: PJLP Terancam Diputus karena Batas Usia: Kami Ini Perintis, Kok Dicampakkan Sepihak

"Yang tua-tua ini direkrut karena cuma dia lah yang mau bekerja saat itu," sambung dia.

Kini, setelah situasi sudah membaik, Azwar merasa dirinya dicampakkan.

 

Tak ada sosialisasi

Kata Azwar, Heru Budi Hartono yang meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tidak menyosialisasikannya kepada para PJLP berusia 56 tahun.

"(Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022) ditandantangani 1 November (2022), digelar langsung, diterapkan, tidak ada sosialisasi sebelumnya," ucap Azwar.

Azwar berpandangan, seharusnya Heru Budi menyosialisasikan terlebih dahulu jauh-jauh hari Kepgub tersebut kepada para PJLP. Melalui sosialisasi itu, maka para PJLP berusia 56 tahun ke atas bisa mempersiapkan diri sebelum diberhentikan.

Halaman:
Komentar
terlalu banyak istilah2 membingungkan ada pjlp yg sy tau mps man power supply atau agen pembantu ada lagi phl yg saya tau buruh harian


Terkini Lainnya
 Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Megapolitan
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
Megapolitan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Megapolitan
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Megapolitan
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Megapolitan
Puluhan Bangkai Bus Terbakar di Cengkareng, Pemilik Warung Panik dan Langsung Lari
Puluhan Bangkai Bus Terbakar di Cengkareng, Pemilik Warung Panik dan Langsung Lari
Megapolitan
Ratusan Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan
Ratusan Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan
Megapolitan
Timnas Indonesia Dinilai Kehilangan Kemistri saat Lawan Jepang
Timnas Indonesia Dinilai Kehilangan Kemistri saat Lawan Jepang
Megapolitan
Sesalkan Insiden Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta, Korban: Ini Soal Nyawa
Sesalkan Insiden Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta, Korban: Ini Soal Nyawa
Megapolitan
Kinerja Pejabat Pemprov Jakarta Akan Dinilai Lewat KPI
Kinerja Pejabat Pemprov Jakarta Akan Dinilai Lewat KPI
Megapolitan
2.000 Kucing Bakal Disterilisasi Gratis di Jakarta Timur Tahun Ini
2.000 Kucing Bakal Disterilisasi Gratis di Jakarta Timur Tahun Ini
Megapolitan
Pramono Pastikan Jakarta Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
Pramono Pastikan Jakarta Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
Megapolitan
Akses Jalan Ciater Raya Sempat Lumpuh akibat Pohon Tumbang
Akses Jalan Ciater Raya Sempat Lumpuh akibat Pohon Tumbang
Megapolitan
Kemunculan Gangster Remaja di Bogor Selatan Dinilai Sebagai Perilaku Kolektif Menyimpang
Kemunculan Gangster Remaja di Bogor Selatan Dinilai Sebagai Perilaku Kolektif Menyimpang
Megapolitan
Tawuran di Pasar Rebo Disebabkan Saling Tantang di Medsos
Tawuran di Pasar Rebo Disebabkan Saling Tantang di Medsos
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau