Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Keponakan Majikan sebagai Tersangka Pembunuh ART di Cipayung

Kompas.com - 09/01/2023, 16:46 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Mardha Dzakwan (26) ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Sri Lestari (40), asisten rumah tangga (ART) yang ditemukan tewas di rumah majikannya di Cipayung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, Mardha dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Baca juga: ART di Cipayung Dibunuh Ponakan Majikan, Ini Motifnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, Mardha tega membunuh Sri karena ingin mencuri uang dan barang berharga di rumah pamannya.

Dia membunuh Sri menggunakan pisau yang disiapkannya sebelum mendatangi lokasi, karena tidak ingin aksi pencuriannya dihalangi oleh korban.

"Pelaku lalu masuk dan mengambil uang senilai Rp 2,9 juta dan juga ponsel milik HR (paman pelaku/majikan korban), lalu melarikan diri ke Terminal Kampung Rambutan," kata Zulpan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung adalah Keponakan Majikan

Diberitakan sebelumnya, Sri Lestari ditemukan tewas di ruang tamu rumah tempatnya bekerja pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya, Sri yang ditemukan tewas dengan luka di bagian perut merupakan korban pembunuhan.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap pembunuh Sri, yakni Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, di kawasan Jombang, Jawa Timur.

Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha melarikan diri ke Pulau Bali usai menghabisi nyawa Sri di Cipayung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Diduga Coba Bunuh Diri, Pria di Cilangkap Panjat Menara SUTET
Diduga Coba Bunuh Diri, Pria di Cilangkap Panjat Menara SUTET
Megapolitan
Perpanjangan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan Selesai Sehari
Perpanjangan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan Selesai Sehari
Megapolitan
Etalase Apotek di Cengkareng Pecah Ditabrak Pemotor, Pemilik Minta Pelaku Tanggung Jawab
Etalase Apotek di Cengkareng Pecah Ditabrak Pemotor, Pemilik Minta Pelaku Tanggung Jawab
Megapolitan
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Hangus Terbakar, Asap Putih Masih Mengepul
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Hangus Terbakar, Asap Putih Masih Mengepul
Megapolitan
Warga Bisa Ikut Upacara HUT ke-498 Jakarta di Monas, Gratis dan Berhadiah
Warga Bisa Ikut Upacara HUT ke-498 Jakarta di Monas, Gratis dan Berhadiah
Megapolitan
54 Rute Transjakarta Disesuaikan Saat Pelaksanaan Jakarta International Marathon
54 Rute Transjakarta Disesuaikan Saat Pelaksanaan Jakarta International Marathon
Megapolitan
Kabel Menjuntai di Cengkareng Akibat Tertimpa Pohon dan Tertabrak Mobil Boks
Kabel Menjuntai di Cengkareng Akibat Tertimpa Pohon dan Tertabrak Mobil Boks
Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Pamong untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Pamong untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Megapolitan
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Picu Kecelakaan, Jakarta Smart City Lakukan Penelusuran
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Picu Kecelakaan, Jakarta Smart City Lakukan Penelusuran
Megapolitan
Apotek di Cengkareng Ditabrak Pengendara Motor, Etalase Kaca Pecah
Apotek di Cengkareng Ditabrak Pengendara Motor, Etalase Kaca Pecah
Megapolitan
Kronologi Penyandang Disabilitas Badru Jadi Korban Pencopetan, Ponsel dan Uang Raib
Kronologi Penyandang Disabilitas Badru Jadi Korban Pencopetan, Ponsel dan Uang Raib
Megapolitan
Syarat Nelayan Dapat BBM Subsidi, Cukup Modal KTP dan Pas Kapal
Syarat Nelayan Dapat BBM Subsidi, Cukup Modal KTP dan Pas Kapal
Megapolitan
Aturan Baru BSU 2025 dari Kemnaker, Ini Isinya
Aturan Baru BSU 2025 dari Kemnaker, Ini Isinya
Megapolitan
Penampakan Rumah Makan Kampung Kecil BSD Usai Kebakaran, 75 Persen Bangunan Hangus
Penampakan Rumah Makan Kampung Kecil BSD Usai Kebakaran, 75 Persen Bangunan Hangus
Megapolitan
Pencopet Ponsel dan Uang Milik Penyandang Disabilitas Badru Ditangkap
Pencopet Ponsel dan Uang Milik Penyandang Disabilitas Badru Ditangkap
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau