Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh ART di Cipayung Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 10/01/2023, 08:11 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa MMD (26), tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman mati.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023), dilansir dari Antara.

Zulpan menerangkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Akhir Pelarian Pembakar Mantan Istri, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana hingga Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa tersangka MMD adalah keponakan dari majikan korban.

Menurut Zulpan, tersangka melakukan aksi perampokan tersebut karena mencari modal untuk merantau ke Bali.

"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujarnya.

Terkait dengan peristiwa perampokan dan pembunuhan tersebut, tersangka berpura-pura meminjam termos saat mendatangi rumah tempat korban bekerja.

Baca juga: Kupu-kupu Malam dan Permasalahan Ketimpangan Pembangunan

Setelah pintu rumah dibuka oleh korban, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menusuk korban dengan pisau yang telah dipersiapkan.

Setelah korban tewas, tersangka menggasak isi rumah tersebut, tetapi hanya mendapatkan uang sebesar Rp2,9 juta, tiga buah celengan, dan dua unit ponsel.

Usai menggasak isi rumah tersebut, tersangka MMD memesan ojek daring untuk menuju Terminal Kampung Rambutan dan kabur ke Bali.

Korban kemudian ditemukan oleh pemilik rumah pada Jumat (6/1) sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung melapor ke Polsek Cipayung.

Baca juga: Teka-Teki Kematian ART Cipayung Terungkap, Ponakan Majikan Bunuh ART Untuk Curi Uang

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menemukan jejak tersangka dan langsung menangkapnya di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur, pada Sabtu (7/1/2023), sekitar pukul 01.30 WIB

Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dari perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
BSU 2025 Mulai Cair, Pekerja Gunakan untuk Susu Anak hingga Bayar Cicilan
BSU 2025 Mulai Cair, Pekerja Gunakan untuk Susu Anak hingga Bayar Cicilan
Megapolitan
Cara Beli dan Pakai Kartu Uang Elektronik untuk Transportasi Umum Jakarta
Cara Beli dan Pakai Kartu Uang Elektronik untuk Transportasi Umum Jakarta
Megapolitan
PRJ 2025 Kapan Buka? Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
PRJ 2025 Kapan Buka? Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
Megapolitan
Akses Aplikasi Sempat Terkendala, Penerima BSU Akui Sempat Cemas
Akses Aplikasi Sempat Terkendala, Penerima BSU Akui Sempat Cemas
Megapolitan
Fans Gunakan 5 Komputer untuk 'War' Tiket Konser G-Dragon
Fans Gunakan 5 Komputer untuk "War" Tiket Konser G-Dragon
Megapolitan
Tak Sekadar Bantuan Tunai, Penerima BSU Minta Pemerintah Juga Buka Lowongan Kerja
Tak Sekadar Bantuan Tunai, Penerima BSU Minta Pemerintah Juga Buka Lowongan Kerja
Megapolitan
Polda Metro Siaga Antisipasi Lonjakan Pengunjung pada Pemutihan Denda Pajak HUT Jakarta
Polda Metro Siaga Antisipasi Lonjakan Pengunjung pada Pemutihan Denda Pajak HUT Jakarta
Megapolitan
Pemkot Tangsel Cari Skema Swasta untuk Pembangunan MRT
Pemkot Tangsel Cari Skema Swasta untuk Pembangunan MRT
Megapolitan
Soal Kasus Pelecehan Siswa SD, Pemkot Bekasi Didesak Sediakan Tempat Rehabilitasi Khusus
Soal Kasus Pelecehan Siswa SD, Pemkot Bekasi Didesak Sediakan Tempat Rehabilitasi Khusus
Megapolitan
4 Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polres Ditarik ke Polda Metro, Ini Alasannya
4 Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polres Ditarik ke Polda Metro, Ini Alasannya
Megapolitan
Warga Marunda Kembali Keluhkan Asap Batu Bara
Warga Marunda Kembali Keluhkan Asap Batu Bara
Megapolitan
Cerita Aurora, Rela Nabung 2 Tahun demi Beli Tiket Konser G-Dragon
Cerita Aurora, Rela Nabung 2 Tahun demi Beli Tiket Konser G-Dragon
Megapolitan
Dua Muncikari Ditangkap di Bogor, Eksploitasi Anak Lewat Siaran Langsung Berkonten Dewasa
Dua Muncikari Ditangkap di Bogor, Eksploitasi Anak Lewat Siaran Langsung Berkonten Dewasa
Megapolitan
2 Jalur MRT Menuju Tangsel Dipetakan, Pilar: Semua Kembali ke Hitungan Bisnis
2 Jalur MRT Menuju Tangsel Dipetakan, Pilar: Semua Kembali ke Hitungan Bisnis
Megapolitan
Pemprov Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Pemprov Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau