Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis Hakim

Kompas.com - 25/01/2023, 06:08 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Ecky Simpan Jasadnya Selama 3 Tahun

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya tidak hadir di ruang sidang.

Henry Surya kembali hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya diberitakan, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cimanggis Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Syahnan Tanjung, JPU dalam sidang tersebut meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar.

Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya Cederai Keadilan, Kejagung Ajukan Kasasi

Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi pada kliennya terkait tuntutan tersebut.

Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.

Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ijin koperasi, operasionalnya bank. koperasi made in +62.


Terkini Lainnya
Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Trotoar Kyai Tapa Imbas Tergusur 'Kuda Besi'
Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Trotoar Kyai Tapa Imbas Tergusur "Kuda Besi"
Megapolitan
Kisah Pengunjung PRJ, Bawa Uang Rp 100 Juta tapi Bingung Belanja Apa
Kisah Pengunjung PRJ, Bawa Uang Rp 100 Juta tapi Bingung Belanja Apa
Megapolitan
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Sudah Surut
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Sudah Surut
Megapolitan
Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Alasan Penyebabnya dari Kemnaker
Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Alasan Penyebabnya dari Kemnaker
Megapolitan
Kepuasan Publik Tinggi, Tri Adhianto Akui Lapangan Kerja di Bekasi Masih Jadi PR
Kepuasan Publik Tinggi, Tri Adhianto Akui Lapangan Kerja di Bekasi Masih Jadi PR
Megapolitan
Sulit Cari Regenerasi, Sevtian Modifikasi Gambang Keromong Jadi Lebih Modern
Sulit Cari Regenerasi, Sevtian Modifikasi Gambang Keromong Jadi Lebih Modern
Megapolitan
Akhir Toleransi 'Sarang' Prostitusi Roxy Ciputat, dari Bangunan Liar ke Lahan Parkir
Akhir Toleransi "Sarang" Prostitusi Roxy Ciputat, dari Bangunan Liar ke Lahan Parkir
Megapolitan
Pekan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar dan Banten, Simak Syarat dan Ketentuannya
Pekan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar dan Banten, Simak Syarat dan Ketentuannya
Megapolitan
Pendaftaran PPSU 2025 Dibuka di 2 Kelurahan, Simak Syarat dan Jadwalnya
Pendaftaran PPSU 2025 Dibuka di 2 Kelurahan, Simak Syarat dan Jadwalnya
Megapolitan
Rob di Penjaringan Surut Pagi Ini, Air Diperkirakan Naik Lagi Malam Nanti
Rob di Penjaringan Surut Pagi Ini, Air Diperkirakan Naik Lagi Malam Nanti
Megapolitan
Saat Panggung Sepi, Sevtian Harus Putar Otak untuk Hidupi Kelompok Gambang Keromong
Saat Panggung Sepi, Sevtian Harus Putar Otak untuk Hidupi Kelompok Gambang Keromong
Megapolitan
Air Susu Dibalas Air Tuba, Anak di Bekasi Aniaya Ibunya hingga Tersungkur
Air Susu Dibalas Air Tuba, Anak di Bekasi Aniaya Ibunya hingga Tersungkur
Megapolitan
Ancol dan Angke, Nama yang Lebih Tua dari Jakarta
Ancol dan Angke, Nama yang Lebih Tua dari Jakarta
Megapolitan
Kabut Asap Selimuti Jakarta Hari Ini, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Kabut Asap Selimuti Jakarta Hari Ini, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Megapolitan
Di Balik Ambisi Jakarta Kota Global, Sederet Tantangan Pelestarian Budaya Masih Jadi PR
Di Balik Ambisi Jakarta Kota Global, Sederet Tantangan Pelestarian Budaya Masih Jadi PR
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau