Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pengembang Meikarta, Kuasa Hukum Konsumen: Kesempatan Kami Buktikan Fakta Sebenarnya

Kompas.com - 25/01/2023, 17:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan memanfaatkan momen gugatan pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini menjadi kesempatan membongkar fakta terkait perkara tersebut.

Kuasa Hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan, meski kaget saat tahu kliennya digugat, tetapi mereka akan menjalani proses hukum dengan baik.

Bahkan, perkara tersebut akan dijadikan sebagai jalan untuk mengungkapkan fakta terkait wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek Meikarta.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Lucu Saja, Dasarnya Menggugat Rp 56 Miliar Itu Apa?

"Ya kaget lah, yang ingkar siapa yang gugat siapa? Tapi komunitas (peduli konsumen Meikarta) enggak masalah dengan adanya gugatan ini. Malah akan membuka tabir kebenaran. Nanti faktanya akan dihadirkan dalam persidangan," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK. Perusahaan tersebut menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Anggota PKPKM tidak pernah merasa bahwa mereka melakukan tindakan yang salah karena hanya memperjuangkan hak mereka yang diabaikan oleh pihak pengembang.

Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo

Dengan begitu, kata Rudi, apa yang digugat oleh pihak pengembang selama ini tidak berdasar.

Rudi mengatakan saat ini yang paling utama adalah bagaimana mereka dan pihak penggugat sama-sama menunjukkan bukti atau fakta atas kebenaran kasus ini.

"Ya buktikan sendiri saja, kerugian mereka dasarnya apa. Semua orang sih bisa mengeklaim kerugian saya segini. Kalau cuma begitu enggak bisa diterima kan," imbuh dia.

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Nama Baik Mana yang Dicemarkan? Yang Ingkar Janji Siapa?

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pak mahfud mintol komentari mengenai pengembang meikarta karena sudah menjadi perhatian masyarakat dan issue nasional menjelang pesta demokrasi


Terkini Lainnya
PMI Tangsel Gandeng Komunitas, Wacanakan Buat Kafe untuk Donor Darah
PMI Tangsel Gandeng Komunitas, Wacanakan Buat Kafe untuk Donor Darah
Megapolitan
Tanpa Bantuan Pemerintah, Ketua RT Gen Z di Rawa Badak Cor Jalan Pakai Uang Pengurus
Tanpa Bantuan Pemerintah, Ketua RT Gen Z di Rawa Badak Cor Jalan Pakai Uang Pengurus
Megapolitan
Sahdan Jadi Ketua RT di Usia 19, Punya cita-cita Jadi Gubernur Jakarta
Sahdan Jadi Ketua RT di Usia 19, Punya cita-cita Jadi Gubernur Jakarta
Megapolitan
Sahdan Arya, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Ketua RT Termuda di Rawa Badak Selatan
Sahdan Arya, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Ketua RT Termuda di Rawa Badak Selatan
Megapolitan
40 Sekolah Swasta Jakarta Terima Bantuan Pemprov, Ini 12 Kriterianya
40 Sekolah Swasta Jakarta Terima Bantuan Pemprov, Ini 12 Kriterianya
Megapolitan
Pemprov Jakarta Kucurkan Rp 3,5 Miliar per Bulan untuk 6.700 Guru Ngaji
Pemprov Jakarta Kucurkan Rp 3,5 Miliar per Bulan untuk 6.700 Guru Ngaji
Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Penjaga Kos Bolak-balik di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu
Polisi Ungkap Alasan Penjaga Kos Bolak-balik di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu
Megapolitan
Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Simak Sasaran Pelanggarannya
Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Simak Sasaran Pelanggarannya
Megapolitan
CCTV Rekam Penjaga Kos Intip Kamar Diplomat Kemlu dan Telepon Seseorang
CCTV Rekam Penjaga Kos Intip Kamar Diplomat Kemlu dan Telepon Seseorang
Megapolitan
Mbah Asmini dan Api yang Mengakhiri Kesendiriannya di Rusun Klender
Mbah Asmini dan Api yang Mengakhiri Kesendiriannya di Rusun Klender
Megapolitan
Tujuh Tahun Menanti, Ibu Ini Kehilangan Bayi Usai Diduga Telantar di RS Kuningan
Tujuh Tahun Menanti, Ibu Ini Kehilangan Bayi Usai Diduga Telantar di RS Kuningan
Megapolitan
Dua Hari Pecah Ketuban Tanpa Tindakan, Irmawati Kehilangan Bayi di RS Kuningan
Dua Hari Pecah Ketuban Tanpa Tindakan, Irmawati Kehilangan Bayi di RS Kuningan
Megapolitan
 CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu Rekam Penjaga Kos Bolak-balik
CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu Rekam Penjaga Kos Bolak-balik
Megapolitan
Pemprov Jakarta Beri Bantuan Rp 500.000 per Bulan ke 6.700 Guru Ngaji
Pemprov Jakarta Beri Bantuan Rp 500.000 per Bulan ke 6.700 Guru Ngaji
Megapolitan
Suasana Pascakebakaran Rusun Klender: Empat Unit Hangus, Kabel Meleleh
Suasana Pascakebakaran Rusun Klender: Empat Unit Hangus, Kabel Meleleh
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Demo Besar Protes Tarif Trump, Warga Brasil: Kami Tak Akan Bertekuk Lutut pada AS!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau