Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok Dianggap Mencoreng Lembaga Pendidikan Islam

Kompas.com - 01/02/2023, 18:11 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Riyadhul Jannah.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah membuat korban berinisial R (10) mengalami trauma.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban," kata hakim dalam persidangan, Rabu.

Hakim menilai perbuatan Ramadhan meresahkan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan.

"Perbuatan terdakwa mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan islam," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinalai koperatif dan sopan selama menjalani persidangan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan," ujar hakim.

Sebelumnya, Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.

Baca juga: Pesawat yang Bawa Menkeu dan Menhan ke Nduga Jadi Target TPNPB-OPM, Ditetapkan DPO

Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok juga Harus Bayar Restitusi Rp 30 Juta ke Korban

Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa Ramadhan terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.

Baca juga: Sudah Diasuh Ibunya, Balita yang Disandera Ayah di Depok Tetap Dapat Pendampingan Psikologis

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pemerkosaan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir dan baru terungkap pada Juni 2022.

Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku diduga berjumlah lima orang, empat orang di antaranya merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.

"Sudah ketahuan seminggu yang lalu pada saat anak-anak itu lagi libur (semester). Pelakunya ada lima orang dari pondok pesantren itu," ungkap Megawati.

Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
Megapolitan
Orangtua Korban Perundungan SDN Pondok Gede Bekasi Kecewa dengan Sikap Sekolah
Orangtua Korban Perundungan SDN Pondok Gede Bekasi Kecewa dengan Sikap Sekolah
Megapolitan
Pelaku Utama Perundungan Siswa SD di Bekasi Pindah Sekolah
Pelaku Utama Perundungan Siswa SD di Bekasi Pindah Sekolah
Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Menyeberang Kali Cakung
Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Menyeberang Kali Cakung
Megapolitan
Polisi Telusuri Identitas Pelaku yang Kalungkan Celurit ke Wanita di Depok Lewat CCTV
Polisi Telusuri Identitas Pelaku yang Kalungkan Celurit ke Wanita di Depok Lewat CCTV
Megapolitan
Dalami Keterangan Saksi Kebakaran Penjaringan, Polisi: Ada Keterangan Berbeda
Dalami Keterangan Saksi Kebakaran Penjaringan, Polisi: Ada Keterangan Berbeda
Megapolitan
Anak Korban Kebakaran di Penjaringan Akan Mendapatkan Bantuan Psikologi
Anak Korban Kebakaran di Penjaringan Akan Mendapatkan Bantuan Psikologi
Megapolitan
Polda Metro Jaya Turunkan Dapur Umum Lapangan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Polda Metro Jaya Turunkan Dapur Umum Lapangan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Anak Korban Perundungan di Bekasi Ingin Pindah Sekolah karena Trauma
Anak Korban Perundungan di Bekasi Ingin Pindah Sekolah karena Trauma
Megapolitan
Selain Dirundung, Siswa SD di Bekasi Juga Kerap Dipalak Para Pelaku
Selain Dirundung, Siswa SD di Bekasi Juga Kerap Dipalak Para Pelaku
Megapolitan
Kapolres Jakarta Utara Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Penjaringan
Kapolres Jakarta Utara Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Libur Panjang, Warga Padati Monas untuk Piknik dan Bermain
Libur Panjang, Warga Padati Monas untuk Piknik dan Bermain
Megapolitan
Hendak Disembelih, Sapi Kurban di Jakarta Timur Masuk Parit
Hendak Disembelih, Sapi Kurban di Jakarta Timur Masuk Parit
Megapolitan
Wanita Dikalungi Celurit di Resto Cepat Saji Depok, Polisi Cek CCTV TKP
Wanita Dikalungi Celurit di Resto Cepat Saji Depok, Polisi Cek CCTV TKP
Megapolitan
Tidur Beralaskan Kain, Korban Kebakaran Penjaringan Keluhkan Minimnya Bantuan
Tidur Beralaskan Kain, Korban Kebakaran Penjaringan Keluhkan Minimnya Bantuan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau