Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jalani Rekonstruksi Ulang, Ada Tersangka Baru?

Kompas.com - 02/02/2023, 05:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

5

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan melakukan rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra, Kamis (2/2/2023).

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) ini juga melibatkan AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Dilaporkan sebelumnya, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam di bawah hujan gerimis.

Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah, Hasya melakukan pengereman mendadak, ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Hasya kemudian tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok. Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudikan oleh pensiunan polri tersebut.

Baca juga: Undang Keluarga Hasya dalam Rekonstruksi Kecelakaan, Polisi: Untuk Kepastian Hukum dengan Rasa Adil

Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat. Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

Eko disebut enggan mengantarkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke rumah sakit. Hasya pun tergeletak cukup lama di pinggir jalan hingga ambulans datang. Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 Oktober 2022, tetapi kasus disebut jalan di tempat, hingga akhirnya Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa sendiri.

Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Hasya Datangi Polda Metro, Sampaikan Unek-unek ke Kapolda

Seketika muncul gejolak di masyarakat karena polisi dinilai bias dalam kasus ini.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengungkapkan bahwa orang yang terlibat kecelakaan, tetapi dengan sengaja tidak menolong korban, tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto sebelumnya.

Baca juga: Kepedihan Sang Ayah Usai Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Pelaku Tak Pernah Minta Maaf dan Lolos dari Jerat Hukum

Di tengah tekanan dari publik, Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuka kembali kasus kecelakaan ini dan membentuk tim pencari fakta.

Halaman:
5
Komentar
plat mobil rfs mestinya bisa damai dong seperti biasanya


Terkini Lainnya
BMKG Sebut Kabut di Jabodetabek Bukan karena Polusi Udara
BMKG Sebut Kabut di Jabodetabek Bukan karena Polusi Udara
Megapolitan
Hati-hati, Cuaca Dingin dan Kabut di Jabodetabek Masih Berlanjut Sepekan ke Depan
Hati-hati, Cuaca Dingin dan Kabut di Jabodetabek Masih Berlanjut Sepekan ke Depan
Megapolitan
Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional Pemprov Jakarta
Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional Pemprov Jakarta
Megapolitan
Pendaftaran SPMB Jalur Domisili SMP dan SMA di Jakarta Dibuka Hari Ini
Pendaftaran SPMB Jalur Domisili SMP dan SMA di Jakarta Dibuka Hari Ini
Megapolitan
Pramono Belum Putuskan Soal WFH Saat HUT Bhayangkara: Bukan Sesuatu yang Luar Biasa
Pramono Belum Putuskan Soal WFH Saat HUT Bhayangkara: Bukan Sesuatu yang Luar Biasa
Megapolitan
Ini Alasan Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni
Ini Alasan Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni
Megapolitan
Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp 1 Saat HUT Bhayangkara
Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp 1 Saat HUT Bhayangkara
Megapolitan
Iwan Fals Akan Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Iwan Fals Akan Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Megapolitan
Pria Dikeroyok 4 Orang di TMII, Motif Masih Misterius
Pria Dikeroyok 4 Orang di TMII, Motif Masih Misterius
Megapolitan
Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni, Ini Titik Pemberhentiannya
Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni, Ini Titik Pemberhentiannya
Megapolitan
Wali Kota Bekasi Larang Pelajar SD dan SMP Bawa HP ke Sekolah Mulai Juli 2025
Wali Kota Bekasi Larang Pelajar SD dan SMP Bawa HP ke Sekolah Mulai Juli 2025
Megapolitan
Pengemudi Kurang Konsentrasi, Mobil Tabrak Tembok di Patal Senayan
Pengemudi Kurang Konsentrasi, Mobil Tabrak Tembok di Patal Senayan
Megapolitan
Daftar Kantong Parkir di Sekitar Monas Saat HUT ke-79 Bhayangkara
Daftar Kantong Parkir di Sekitar Monas Saat HUT ke-79 Bhayangkara
Megapolitan
Tiga Titik Layanan SIM dan Samsat Keliling Saat HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Tiga Titik Layanan SIM dan Samsat Keliling Saat HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Megapolitan
Depok-Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, Ini Penyebabnya
Depok-Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, Ini Penyebabnya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau