Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UI Hasya Tewas Dilindas, Pakar Hukum Sebut Peluang AKBP (Purn) Eko Jadi Tersangka Sangat Besar

Kompas.com - 05/02/2023, 12:01 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pensiunan Polri yang menabrak dan melindas Muhammad Hasya Attalah bisa dihukum.

Fickar mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menurut saya peluang (Eko) untuk menjadi tersangka sangat besar. Itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum

"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya," tegas Fickar.

Fickar mengatakan, salah satu pasal yang bisa menjerat Eko terdapat dalam Pasal 311:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

"(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Baca juga: Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Hasya, Pakar Hukum: Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Keluarga

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)."

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)."

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Baca juga: Anaknya Tewas Usai Terlindas Mobil Pensiunan Polri, Orangtua Hasya Minta Atensi Irjen Fadil Imran

Sebagai informasi, Eko merupakan pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak Hasya di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2023 lalu.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Ia tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada roda dua yang tiba-tiba berbelok di depannya.

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap melakukan pengereman akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg pada komen udh liat cctvnya apa belum? bacot aja pada gede liat fakta gamau


Terkini Lainnya
Berusaha Rampas Motor, Pria Bermodus 'Mata Elang' Ditangkap di Ciputat
Berusaha Rampas Motor, Pria Bermodus "Mata Elang" Ditangkap di Ciputat
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Buka Jam Berapa?
Jakarta Fair 2025 Buka Jam Berapa?
Megapolitan
Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Blok M-Ancol Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Blok M-Ancol Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
Megapolitan
Alasan Blok M Jadi Transit Hub, Pramono: Mudah Diakses dari Mana Saja
Alasan Blok M Jadi Transit Hub, Pramono: Mudah Diakses dari Mana Saja
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Bakal Dibuka 19 Juni-13 Juli
Jakarta Fair 2025 Bakal Dibuka 19 Juni-13 Juli
Megapolitan
Viral Jalan I Gusti Ngurah Rai Langganan Kecelakaan, Jalannya Disebut Bergelombang
Viral Jalan I Gusti Ngurah Rai Langganan Kecelakaan, Jalannya Disebut Bergelombang
Megapolitan
Polisi Bakal Blokir STNK jika Pelanggar Tak Urus Tilang ETLE
Polisi Bakal Blokir STNK jika Pelanggar Tak Urus Tilang ETLE
Megapolitan
Chandra Rahmansyah Minta Rano Karno Perluas MRT hingga ke Depok
Chandra Rahmansyah Minta Rano Karno Perluas MRT hingga ke Depok
Megapolitan
Pramono Klaim 40 Program 100 Hari Kerjanya Terealisasi 90,3 Persen
Pramono Klaim 40 Program 100 Hari Kerjanya Terealisasi 90,3 Persen
Megapolitan
Cara Daftar SPMB Depok 2025 untuk Pendaftaran Sekolah TK, SD, dan SMP
Cara Daftar SPMB Depok 2025 untuk Pendaftaran Sekolah TK, SD, dan SMP
Megapolitan
Kritik Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi, Pelajar: Tak Semua yang Keluar Malam Itu Negatif
Kritik Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi, Pelajar: Tak Semua yang Keluar Malam Itu Negatif
Megapolitan
Wujudkan Jakarta Kota Global, Pramono Akan Kirim Pelajar ke Nottingham University
Wujudkan Jakarta Kota Global, Pramono Akan Kirim Pelajar ke Nottingham University
Megapolitan
Rano Karno Ajak Masyarakat Naik Transportasi Umum untuk Kurangi Macet dan Polusi
Rano Karno Ajak Masyarakat Naik Transportasi Umum untuk Kurangi Macet dan Polusi
Megapolitan
Pemkot: 40 Persen Masyarakat Komuter di Jakarta Berasal dari Depok
Pemkot: 40 Persen Masyarakat Komuter di Jakarta Berasal dari Depok
Megapolitan
Mayapada Akan Ground Breaking 3 Rumah Sakit Sepanjang 2025
Mayapada Akan Ground Breaking 3 Rumah Sakit Sepanjang 2025
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau