Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Duplik Pengacara Teddy Minahasa Terkait Penukaran Sabu Jadi Tawas

Kompas.com - 06/02/2023, 19:23 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permintaan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pihaknya menolak permintaan duplik dari kubu Teddy Minahasa.

"Kalau menyangkut keberatan di dalam eksepsi ini, kita tentu pegangan kita adalah KUHAP. Tadi juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

"Oleh karena itu, kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," sambung dia.

Baca juga: Perdebatan Sengit Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa

Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JPU merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan: dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," ucap JPU.

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," terang Hotman.

Baca juga: Merasa Eksepsi Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Jaksa, Hotman Paris: Izinkan Kami Ajukan Duplik

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

"Hanya untuk catatan saja, untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik," tutur Hotman.

Hotman lantas meminta agar saksi-saksi dapat diuraikan secara lebih jelas. Dia mengatakan, agar dakwaan penukaran barang bukti sabu menjadi tawas bisa diketahui waktu maupun keterkaitan pihak lainnya.

"Bagaimana tawasnya ditukar, kapan, oleh siapa, dan juga saksi-saksinya. Apakah yang melihat semua segelnya itu disegel? Melihat bahwa ada penukaran (sabu dengan tawas), itu tidak diuraikan," kata Hotman.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Halaman:


Terkini Lainnya
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Megapolitan
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Megapolitan
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Megapolitan
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Megapolitan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Megapolitan
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Megapolitan
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Megapolitan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, 'Fingerprint' Hilang dan Arsip Berantakan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, "Fingerprint" Hilang dan Arsip Berantakan
Megapolitan
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Megapolitan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Megapolitan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Megapolitan
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Megapolitan
Stasiun Direvitalisasi, Penumpang KRL Bisa lewat Gedung Lama Menuju Pasar Tanah Abang
Stasiun Direvitalisasi, Penumpang KRL Bisa lewat Gedung Lama Menuju Pasar Tanah Abang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau