Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Duplik Pengacara Teddy Minahasa Terkait Penukaran Sabu Jadi Tawas

Kompas.com - 06/02/2023, 19:23 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permintaan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pihaknya menolak permintaan duplik dari kubu Teddy Minahasa.

"Kalau menyangkut keberatan di dalam eksepsi ini, kita tentu pegangan kita adalah KUHAP. Tadi juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

"Oleh karena itu, kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," sambung dia.

Baca juga: Perdebatan Sengit Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa

Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JPU merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan: dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," ucap JPU.

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," terang Hotman.

Baca juga: Merasa Eksepsi Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Jaksa, Hotman Paris: Izinkan Kami Ajukan Duplik

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

"Hanya untuk catatan saja, untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik," tutur Hotman.

Hotman lantas meminta agar saksi-saksi dapat diuraikan secara lebih jelas. Dia mengatakan, agar dakwaan penukaran barang bukti sabu menjadi tawas bisa diketahui waktu maupun keterkaitan pihak lainnya.

"Bagaimana tawasnya ditukar, kapan, oleh siapa, dan juga saksi-saksinya. Apakah yang melihat semua segelnya itu disegel? Melihat bahwa ada penukaran (sabu dengan tawas), itu tidak diuraikan," kata Hotman.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Halaman:


Terkini Lainnya
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Megapolitan
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Megapolitan
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Megapolitan
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Megapolitan
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Megapolitan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Megapolitan
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Megapolitan
Eks Karyawan Bobol Toko Online Bos sebab Sakit Hati, Kuras Rp 30,5 Juta buat Narkoba-Judol
Eks Karyawan Bobol Toko Online Bos sebab Sakit Hati, Kuras Rp 30,5 Juta buat Narkoba-Judol
Megapolitan
Sejumlah Titik Tol Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan
Sejumlah Titik Tol Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan
Megapolitan
Ramai-ramai Berkunjung ke Gedung Tertinggi Jakarta meski Ada Insiden Lift Macet
Ramai-ramai Berkunjung ke Gedung Tertinggi Jakarta meski Ada Insiden Lift Macet
Megapolitan
Ada Duka dan Celaka, Apa yang Dialami Adik Ahok Saat Menikah?
Ada Duka dan Celaka, Apa yang Dialami Adik Ahok Saat Menikah?
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif
Megapolitan
Siasat Penjual Obat Keras, Pasang Terali Besi untuk Hindari Petugas
Siasat Penjual Obat Keras, Pasang Terali Besi untuk Hindari Petugas
Megapolitan
Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau