Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polda Metro, Keluarga Mahasiswa UI Hasya Terima Surat Pencabutan Status Tersangka

Kompas.com - 10/02/2023, 20:13 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah bersama tim kuasa hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Mereka datang untuk bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan para pejabat utama. Turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasehat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

"Surat ini berisi tentang status tersangka, sekaligus memulihkan nama baik almarhum," sambungnya.

Surat tersebut, kata Latif, diserahkan langsung kepada Ibunda Almarhum Hasya, Dwi Syafiera Putri yang hadir dalam pertemuan itu.

Baca juga: Polisi: Pencabutan Status Tersangka dan Permintaan Maaf Pulihkan Nama Baik Hasya

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina menjelaskan bahwa kliennya mengapresiasi langkah kepolisian soal pencabutan status tersebut tersebut.

Hal ini secara langsung memberikan kepastian soal harapan keluarga, yang merasa keberatan dengan penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan, akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," kata Gita.

Baca juga: Profil Lengkap 4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebagai informasi, Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Pada saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Baca juga: Langgar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya Disidang Etik dan Profesi Polri

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan tersebut.

Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Polda Metro Akhirnya Minta Maaf dan Akui Salah Tetapkan Hasya Tersangka...

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya. Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kebakaran di Penjaringan Hanguskan 450 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp 8 Miliar
Kebakaran di Penjaringan Hanguskan 450 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp 8 Miliar
Megapolitan
Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Polisi Terkait Program Barak Militer
Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Polisi Terkait Program Barak Militer
Megapolitan
3.200 Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi di Lahan Kosong
3.200 Korban Kebakaran Penjaringan Mengungsi di Lahan Kosong
Megapolitan
Kebakaran di Penjaringan Baru Padam Setelah 12 Jam
Kebakaran di Penjaringan Baru Padam Setelah 12 Jam
Megapolitan
Dugaan Pungli yang Berujung Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Dinonaktifkan Dedi Mulyadi
Dugaan Pungli yang Berujung Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Dinonaktifkan Dedi Mulyadi
Megapolitan
Bagaimana Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini?
Bagaimana Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini?
Megapolitan
Nestapa Warga Penjaringan, Rumahnya Ludes Dilahap Api Saat Hari Raya Idul Adha
Nestapa Warga Penjaringan, Rumahnya Ludes Dilahap Api Saat Hari Raya Idul Adha
Megapolitan
Novel Jadi Kategori Paling Laris di Gramedia Jalma Setelah Rebranding
Novel Jadi Kategori Paling Laris di Gramedia Jalma Setelah Rebranding
Megapolitan
Transformasi Gramedia Melawai Mengusung Konsep Retail Experience
Transformasi Gramedia Melawai Mengusung Konsep Retail Experience
Megapolitan
Kebakaran Ludeskan 450 Rumah di Kapuk Muara, Warga Belum Ada Pengungsian Tetap
Kebakaran Ludeskan 450 Rumah di Kapuk Muara, Warga Belum Ada Pengungsian Tetap
Megapolitan
Kebakaran Melanda Blok A Pasar Anyar Bogor, Dua Toko Ludes Terbakar
Kebakaran Melanda Blok A Pasar Anyar Bogor, Dua Toko Ludes Terbakar
Megapolitan
Nelangsanya Solihin, Rumah di Kapuk Muara Ludes Terbakar Usai Kehilangan Istri
Nelangsanya Solihin, Rumah di Kapuk Muara Ludes Terbakar Usai Kehilangan Istri
Megapolitan
Kebakaran di Kapuk Muara Diduga Berasal dari Rumah Orang Membuat Kue
Kebakaran di Kapuk Muara Diduga Berasal dari Rumah Orang Membuat Kue
Megapolitan
Kelakuan 'Jagoan Kampung' Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
Megapolitan
Saat Buku Jadi Pelarian dari Hiruk-pikuk Kehidupan Urban
Saat Buku Jadi Pelarian dari Hiruk-pikuk Kehidupan Urban
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau