Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap dan Lokasi Pelayanan Perpanjang SIM Keliling di Kota Bekasi 13 - 18 Februari 2023

Kompas.com - 13/02/2023, 09:31 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang perlu dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.

Menurut ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.

Berdasarkan hal tersebut, pemilik SIM perlu memperpanjang usia SIM secara berkala, agar statusnya tidak mati.

Kepolisian pun menyediakan layanan Satpas SIM keliling apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Baca juga: DPRD DKI Tunggu Heru Budi Resmi Cabut Rancangan Peraturan ERP

Untuk di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku, baik itu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM dengan golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 13-18 Februari 2023.

Senin, 13 Februari 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.

Selasa, 14 Februari 2023: Polsek Bantar Gebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantar Gebang.

Rabu, 15 Februari 2023: Komsen, Jatiasih, Kota Bekasi

Kamis, 16 Februari 2023: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177

Jumat, 17 Februari 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sabtu, 18 Februari 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pemohon yang datang diwajibkan membawa fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan yang baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Rusaknya Jalan I Gusti Ngurah Rai Ancam Keselamatan Pengendara
Rusaknya Jalan I Gusti Ngurah Rai Ancam Keselamatan Pengendara
Megapolitan
Jutaan Orang Indonesia Pilih Berobat ke Luar Negeri, Devisa 'Bocor' Rp 200 Triliun Tiap Tahun
Jutaan Orang Indonesia Pilih Berobat ke Luar Negeri, Devisa "Bocor" Rp 200 Triliun Tiap Tahun
Megapolitan
Usai Ada Patroli Jam Malam, Tempat Remaja Nongkrong di Beji Depok Sepi
Usai Ada Patroli Jam Malam, Tempat Remaja Nongkrong di Beji Depok Sepi
Megapolitan
Pasar Baru Riwayatmu Kini…
Pasar Baru Riwayatmu Kini…
Megapolitan
Terungkapnya Penyeludupan Cairan Obat Bius dalam Botol Skincare di Bandara Soetta
Terungkapnya Penyeludupan Cairan Obat Bius dalam Botol Skincare di Bandara Soetta
Megapolitan
Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
Megapolitan
Anggota DPRD Jakarta Dorong Ada BPJS untuk Hewan Peliharaan
Anggota DPRD Jakarta Dorong Ada BPJS untuk Hewan Peliharaan
Megapolitan
Jalan Mulus Adhi Kismanto Masuk Kominfo, Tanpa SK dan Hanya Lulusan SMA
Jalan Mulus Adhi Kismanto Masuk Kominfo, Tanpa SK dan Hanya Lulusan SMA
Megapolitan
Transjabodetabek, Primadona Baru Pengguna Angkutan Umum
Transjabodetabek, Primadona Baru Pengguna Angkutan Umum
Megapolitan
Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Satpol PP dan Polisi Turun Tangan
Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Satpol PP dan Polisi Turun Tangan
Megapolitan
Kronologi Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat, Bermula dari Truk Rem Blong
Kronologi Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat, Bermula dari Truk Rem Blong
Megapolitan
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Idul Adha dan Cuti Bersama 9 Juni
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Idul Adha dan Cuti Bersama 9 Juni
Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa akibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat
Tak Ada Korban Jiwa akibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat Diduga karena Rem Blong
Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat Diduga karena Rem Blong
Megapolitan
10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi
10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau