Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Fortuner Ucap Maaf, tapi Terus Pancing Emosi Sopir Taksi “Online”

Kompas.com - 16/02/2023, 17:02 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Toyota Fortuner yang merusak taksi online di Senopati, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu sudah mengakui kesalahannya.

Ia juga telah meminta maaf secara publik kepada Ari Widianto (38) selaku pemilik taksi online yang ia rusak, dan juga kepada khalayak.

“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ari Widianto selaku pemilik Honda Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan luar biasa yang saya lakukan kepadanya,” ujar Giorgio di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," sambung dia.

Saat mediasi antara pihak pengemudi Fortuner dan sopir taksi online berlangsung di balik layar, pengemudi Fortuner juga disebut telah meminta maaf kepada Ari.

Baca juga: Mediasi Taksi Online dan Sopir Fortuner Buntu, Giorgio Terus Paksakan Kronologi Versi Dirinya

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ari, Manda Berinandus saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Namun, setelah meminta maaf, Giorgio terus memaksakan kronologi versi dia dan menyebut bahwa Ari lah yang menyerempet mobilnya terlebih dahulu.

"Sebenarnya pas minta maaf, kami masih kalem, terkhusus klien. Tapi pada saat dia menceritakan kronologi dia menyatakan Brio (taksi online) ini (menabrak duluan), klien saya emosi, untung istrinya membantu menenangkan," kata Manda.

"Karena situasi semakin memanas, akhirnya saya minta dia untuk ditahan. Saya juga minta polisi untuk cek kadar urine dia," pungkas Manda.

Mediasi pun menemui jalan buntu alias deadlock.

Baca juga: Saat Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Tak Lagi Mengamuk dan Tertunduk Minta Maaf...

Pengemudi Fortuner ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya merusak Honda Brio yang digunakan Ari untuk mencari nafkah sebagai sopir taksi online, Giorgio ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary, Giorgio dipersangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio langsung ditahan usai diperiksa secara intensif oleh polisi pada Senin malam.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Ade Ary di kantornya, Senin malam.

Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…

Halaman:
Komentar
sdh damai yo .percuma di bahas.untuk org kaya bebas


Terkini Lainnya
Ribuan Suporter Tinggalkan GBK Usai Laga Indonesia vs China, Sekitar Stadion Macet
Ribuan Suporter Tinggalkan GBK Usai Laga Indonesia vs China, Sekitar Stadion Macet
Megapolitan
Pabrik Lilin di Tamansari Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan
Pabrik Lilin di Tamansari Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan
Megapolitan
Transjabodetabek Bogor-Blok M: Daftar Halte, Tarif, dan Waktu Tempuh
Transjabodetabek Bogor-Blok M: Daftar Halte, Tarif, dan Waktu Tempuh
Megapolitan
TMII Siapkan Booth untuk Pedagang Asongan, Satu Kelurahan Satu Lokasi
TMII Siapkan Booth untuk Pedagang Asongan, Satu Kelurahan Satu Lokasi
Megapolitan
Serba-serbi Laga Timnas di GBK: Sorak Suporter, Gema Takbir, dan Pedagang “Kejar Bola”
Serba-serbi Laga Timnas di GBK: Sorak Suporter, Gema Takbir, dan Pedagang “Kejar Bola”
Megapolitan
Rano Karno Belum Tentukan Lokasi Shalat Idul Adha, Tergantung Arahan Presiden
Rano Karno Belum Tentukan Lokasi Shalat Idul Adha, Tergantung Arahan Presiden
Megapolitan
Kericuhan Pedagang Asongan dan Petugas TMII Diduga karena Kesalahpahaman
Kericuhan Pedagang Asongan dan Petugas TMII Diduga karena Kesalahpahaman
Megapolitan
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Megapolitan
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay
Megapolitan
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba
Megapolitan
Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Gratis untuk 1.000 Wirausaha, Simak Syaratnya
Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Gratis untuk 1.000 Wirausaha, Simak Syaratnya
Megapolitan
KPK Awasi Hibah Pemprov Jakarta untuk Instansi di Pemerintah Pusat
KPK Awasi Hibah Pemprov Jakarta untuk Instansi di Pemerintah Pusat
Megapolitan
Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Tangerang, Pakai Kaleng Biskuit untuk Kumpulkan Uang
Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Tangerang, Pakai Kaleng Biskuit untuk Kumpulkan Uang
Megapolitan
Takbiran dan Sorak Sorai Suporter Timnas Indonesia Warnai Malam di GBK
Takbiran dan Sorak Sorai Suporter Timnas Indonesia Warnai Malam di GBK
Megapolitan
Otak Pembobolan Rekening Taspen Masih Buron, Diduga Berada di Kamboja
Otak Pembobolan Rekening Taspen Masih Buron, Diduga Berada di Kamboja
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau