Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Fortuner Ucap Maaf, tapi Terus Pancing Emosi Sopir Taksi “Online”

Kompas.com - 16/02/2023, 17:02 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Toyota Fortuner yang merusak taksi online di Senopati, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu sudah mengakui kesalahannya.

Ia juga telah meminta maaf secara publik kepada Ari Widianto (38) selaku pemilik taksi online yang ia rusak, dan juga kepada khalayak.

“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ari Widianto selaku pemilik Honda Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan luar biasa yang saya lakukan kepadanya,” ujar Giorgio di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," sambung dia.

Saat mediasi antara pihak pengemudi Fortuner dan sopir taksi online berlangsung di balik layar, pengemudi Fortuner juga disebut telah meminta maaf kepada Ari.

Baca juga: Mediasi Taksi Online dan Sopir Fortuner Buntu, Giorgio Terus Paksakan Kronologi Versi Dirinya

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ari, Manda Berinandus saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Namun, setelah meminta maaf, Giorgio terus memaksakan kronologi versi dia dan menyebut bahwa Ari lah yang menyerempet mobilnya terlebih dahulu.

"Sebenarnya pas minta maaf, kami masih kalem, terkhusus klien. Tapi pada saat dia menceritakan kronologi dia menyatakan Brio (taksi online) ini (menabrak duluan), klien saya emosi, untung istrinya membantu menenangkan," kata Manda.

"Karena situasi semakin memanas, akhirnya saya minta dia untuk ditahan. Saya juga minta polisi untuk cek kadar urine dia," pungkas Manda.

Mediasi pun menemui jalan buntu alias deadlock.

Baca juga: Saat Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Tak Lagi Mengamuk dan Tertunduk Minta Maaf...

Pengemudi Fortuner ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya merusak Honda Brio yang digunakan Ari untuk mencari nafkah sebagai sopir taksi online, Giorgio ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary, Giorgio dipersangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio langsung ditahan usai diperiksa secara intensif oleh polisi pada Senin malam.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Ade Ary di kantornya, Senin malam.

Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…

Halaman:
Komentar
sdh damai yo .percuma di bahas.untuk org kaya bebas


Terkini Lainnya
Cerita Warga Parung Panjang: Jalan Rusak dan Gelap, Sehari Bisa 5 Motor Jatuh
Cerita Warga Parung Panjang: Jalan Rusak dan Gelap, Sehari Bisa 5 Motor Jatuh
Megapolitan
Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor
Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor
Megapolitan
Warga Minta Fasilitas di Terminal Tanjung Priok Segera Diperbaiki
Warga Minta Fasilitas di Terminal Tanjung Priok Segera Diperbaiki
Megapolitan
Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
Megapolitan
Debu Tebal dan Jalan Berlubang di Parung Panjang Ganggu Usaha Warga
Debu Tebal dan Jalan Berlubang di Parung Panjang Ganggu Usaha Warga
Megapolitan
Keliling PRJ 2025 Tanpa Capek, Pengunjung Bisa Naik Kereta Wara-Wiri
Keliling PRJ 2025 Tanpa Capek, Pengunjung Bisa Naik Kereta Wara-Wiri
Megapolitan
HUT Jakarta 22 Juni, MRT Perpanjang Jam Operasional
HUT Jakarta 22 Juni, MRT Perpanjang Jam Operasional
Megapolitan
Wali Kota Bogor Tak Mau Terburu-buru Ikuti Kebijakan ASN Boleh WFA
Wali Kota Bogor Tak Mau Terburu-buru Ikuti Kebijakan ASN Boleh WFA
Megapolitan
Tawuran Warga di Tebet Sempat Bikin Macet 15 Menit
Tawuran Warga di Tebet Sempat Bikin Macet 15 Menit
Megapolitan
Kebijakan WFA ASN Dianggap Bikin Ribet, Ini Cerita dari Lapangan
Kebijakan WFA ASN Dianggap Bikin Ribet, Ini Cerita dari Lapangan
Megapolitan
Penumpang Keluhkan Preman Berkedok Pedagang Asongan di Terminal Tanjung Priok
Penumpang Keluhkan Preman Berkedok Pedagang Asongan di Terminal Tanjung Priok
Megapolitan
Dedi Mulyadi Selidiki Keterlibatan Oknum PJT dan Desa Soal Bangunan Liar Kampung Gabus
Dedi Mulyadi Selidiki Keterlibatan Oknum PJT dan Desa Soal Bangunan Liar Kampung Gabus
Megapolitan
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta ke Petugas PPSU, Lurah di Jaktim Diperiksa
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta ke Petugas PPSU, Lurah di Jaktim Diperiksa
Megapolitan
Tanggal Tua, Pengunjung PRJ 2025 Pasang Budget Jajan Rp 150.000
Tanggal Tua, Pengunjung PRJ 2025 Pasang Budget Jajan Rp 150.000
Megapolitan
Jalan Rusak di Parung Panjang Banyak Dilewati Truk Besar
Jalan Rusak di Parung Panjang Banyak Dilewati Truk Besar
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau