Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kasus Begal hingga Pencurian di Jakarta dan Sekitarnya dalam Sebulan

Kompas.com - 16/02/2023, 18:21 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat 199 kasus kejahatan jalanan di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Catatan kasus kejahatan tersebut diketahui berdasarkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polda Metro Jaya dengan penindakan terhadap kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

"Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan khusus terhadap kejahatan kejahatan jalanan, yaitu begal atau pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Petugas PPSU Jadi Korban Begal di Ciracas, Polisi: Ciri Pelaku Penuh Tato hingga Leher

Dalam pelaksanaannya, kata Hengki, penyidik mengungkap 199 tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari ratusan kejahatan tersebut, terdapat 296 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi pengungkapan kasus yang dilakukan penyidik pada 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023 di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

"Terdiri atas jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus. Jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Hengki.

Baca juga: Warga Cari Sendiri Pencuri Motor di Depok, Ternyata Masih Remaja dan Dilepas Polisi

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Hengki, penyidik menyita tiga pucuk senjata api, 18 senjata tajam berbagai jenis, dan uang hasil kejahatan sebanyak Rp 15,6 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita 111 unit ponsel, delapan unit mobil dan 121 unit motor hasil pencurian maupun yang digunakan para tersangka untuk beraksi.

"Nanti akan ada sebagian yang kami kembalikan kepada korban, korban begal ya," ucap Hengki.

Hengki menambahkan bahwa 298 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) denan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang residivis, maka akan kami tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Cerita Peserta Barak Militer Depok yang Malas di Rumah Usai Putus Sekolah Akibat Ekonomi
Cerita Peserta Barak Militer Depok yang Malas di Rumah Usai Putus Sekolah Akibat Ekonomi
Megapolitan
Ibu Hamil Keluhkan Minimnya Lift dan Eskalator di Stasiun Tanah Abang
Ibu Hamil Keluhkan Minimnya Lift dan Eskalator di Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Momen Dedi Mulyadi Tanya Peserta Barak Militer: Tawurannya di Mana, Jagoan Kita?
Momen Dedi Mulyadi Tanya Peserta Barak Militer: Tawurannya di Mana, Jagoan Kita?
Megapolitan
Pemkot Depok Mulai Persiapkan Gelombang Dua Program Barak Militer
Pemkot Depok Mulai Persiapkan Gelombang Dua Program Barak Militer
Megapolitan
Korban Kebakaran Krukut Tuntut Pabrik Lilin Ditutup dan Rumah Dibangun Ulang
Korban Kebakaran Krukut Tuntut Pabrik Lilin Ditutup dan Rumah Dibangun Ulang
Megapolitan
Buka Kursus Bahasa Jepang Biaya Seikhlasnya, Rudy: Kalau Tidak Serius, Saya Coret!
Buka Kursus Bahasa Jepang Biaya Seikhlasnya, Rudy: Kalau Tidak Serius, Saya Coret!
Megapolitan
2 Kelompok Remaja Tawuran di Pasar Rebo Pakai Sajam dan Bom Molotov, 1 Orang Tewas
2 Kelompok Remaja Tawuran di Pasar Rebo Pakai Sajam dan Bom Molotov, 1 Orang Tewas
Megapolitan
Revitalisasi Hampir Selesai, Pemkot Bogor Segera Operasikan Pasar Sukasari
Revitalisasi Hampir Selesai, Pemkot Bogor Segera Operasikan Pasar Sukasari
Megapolitan
Hari Ini, 98 Pelajar Pulang dari Barak Militer Depok usai 10 Hari Dibina
Hari Ini, 98 Pelajar Pulang dari Barak Militer Depok usai 10 Hari Dibina
Megapolitan
Tawuran Gunakan Sajam dan Molotov di Pasar Rebo, Satu Korban Tewas
Tawuran Gunakan Sajam dan Molotov di Pasar Rebo, Satu Korban Tewas
Megapolitan
Tangkapan Ikan Berkurang, Nelayan Cilincing Keluhkan Penggunaan Pukat Harimau
Tangkapan Ikan Berkurang, Nelayan Cilincing Keluhkan Penggunaan Pukat Harimau
Megapolitan
Tukang Cukur yang Sabet Pelangganya Pakai Gunting Ditangkap Polisi
Tukang Cukur yang Sabet Pelangganya Pakai Gunting Ditangkap Polisi
Megapolitan
Kisah Amir dan Keuntungan Rp 2 Miliar di Balik Penjualan Sapi Kurban...
Kisah Amir dan Keuntungan Rp 2 Miliar di Balik Penjualan Sapi Kurban...
Megapolitan
Pasokan PDAM Bekasi Gangguan, Warga Terpaksa Beli Air Galon hingga Mengungsi
Pasokan PDAM Bekasi Gangguan, Warga Terpaksa Beli Air Galon hingga Mengungsi
Megapolitan
Puluhan Kapal di Cilincing Masih Gunakan Pukat Harimau untuk Tangkap Ikan
Puluhan Kapal di Cilincing Masih Gunakan Pukat Harimau untuk Tangkap Ikan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Termasuk PT Gag Nikel, Ini 13 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang di Hutan Sejak Era Megawati
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau