Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kepala Anak Autisme Dijepit Selangkangan Terapis di RS Kawasan Depok

Kompas.com - 17/02/2023, 19:37 WIB
M Chaerul Halim,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap kronologi terapis bernama Hendi yang menjepit kepala bocah autisme berinisial RF (2) di Rumah Sakit Hermina Depok.

Kapolres Metro Depok Ahmad Fuady mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2023).

Saat itu, pelapor (ibu korban) dan korban mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan terapi wicara.

"Sekitar pukul 13.10 korban masuk ke ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan pelapor diminta menunggu di luar," ujar Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Terapis di Depok yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Jadi Tersangka

Namun, selang 15 menit kemudian, pelapor mendengar suara korban menangis histeris.

Hal tersebut membuat pelapor merasa penasaran dengan apa yang terjadi kepada anaknya sehingga ia mengintip ruangan terapi melalui jendela.

Saat mengintip ke dalam ruangan terapi, pelapor melihat Hendi sedang tidur dengan posisi duduk sambil mengempit kepala RF menggunakan kedua pahanya.

"Pelapor mengentuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi dan Hendi bangun mengobati luka pada jarinya," jelas Fuady.

Baca juga: Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Langgar SOP karena Tertidur dan Main HP

Pada posisi masih duduk sembari mengepit kepala korban menggunakan paha, Hendi sibuk main ponsel saat korban meronta-ronta.

"Kemudian pelapor mengentuk pintu, namun tidak dibuka," tutur Fuady.

Sementara itu, polisi telah menetapkan Hendi sebagai tersangka atas perbuatannya.

Hendi terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.

Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Baca juga: Jepit Kepala dengan Selangkangan, Terapis Sebut Itu Metode agar Anak Autisme Tidak Memberontak

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," jelas Fuady.

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.

Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kakinya.

Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Baca juga: Jepit Kepala Bocah Autisme di Selangkangannya, Ini Pengakuan Sang Terapis kepada Polisi

Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemilik Rumah Ambles di Matraman Tak Berharap Bantuan dan Direlokasi
Pemilik Rumah Ambles di Matraman Tak Berharap Bantuan dan Direlokasi
Megapolitan
Rano Karno: Jakarta Marathon Tembus 30.000 Peserta, Antusiasme Aktivitas Publik Meningkat
Rano Karno: Jakarta Marathon Tembus 30.000 Peserta, Antusiasme Aktivitas Publik Meningkat
Megapolitan
Mayat di Kali Ciliwung Tak Utuh, Diduga Dimangsa Hewan Liar
Mayat di Kali Ciliwung Tak Utuh, Diduga Dimangsa Hewan Liar
Megapolitan
APPBI: Mal Bukan Sekadar Tempat Belanja, Tapi Etalase Wisata Jakarta
APPBI: Mal Bukan Sekadar Tempat Belanja, Tapi Etalase Wisata Jakarta
Megapolitan
TransJabodetabek Diperluas, Rano Yakin PRJ 2026 Bisa Gaet Pengunjung Luar Jakarta
TransJabodetabek Diperluas, Rano Yakin PRJ 2026 Bisa Gaet Pengunjung Luar Jakarta
Megapolitan
Festival Jakarta Great Sale 2025 Lampaui Target, APPBI: Daya Beli Warga Jakarta Masih Kuat
Festival Jakarta Great Sale 2025 Lampaui Target, APPBI: Daya Beli Warga Jakarta Masih Kuat
Megapolitan
Kemenkumham Ungkap Alasan Ekstradisi WN Rusia Baru Dilakukan pada 2025
Kemenkumham Ungkap Alasan Ekstradisi WN Rusia Baru Dilakukan pada 2025
Megapolitan
Rumahnya Ambles, Suparno Tetap Bertahan dan Perbaiki Sendiri Bangunannya
Rumahnya Ambles, Suparno Tetap Bertahan dan Perbaiki Sendiri Bangunannya
Megapolitan
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Dipindah ke RS Kramatjati untuk Otopsi
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Dipindah ke RS Kramatjati untuk Otopsi
Megapolitan
Pasar Ular Kian Sepi, Pedagang Minta Pemerintah Turun Tangan
Pasar Ular Kian Sepi, Pedagang Minta Pemerintah Turun Tangan
Megapolitan
Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
Megapolitan
Buruh di Bekasi Enggan Lapor Polisi Usai Menang Duel Lawan Begal, Kenapa?
Buruh di Bekasi Enggan Lapor Polisi Usai Menang Duel Lawan Begal, Kenapa?
Megapolitan
Indonesia Resmi Serahkan Buronan Rusia Alexander Zverev ke Pemerintah Rusia
Indonesia Resmi Serahkan Buronan Rusia Alexander Zverev ke Pemerintah Rusia
Megapolitan
Uang Rp 138 Juta Milik Wanita yang Dijambret di Depok Sempat Berhamburan di Jalan
Uang Rp 138 Juta Milik Wanita yang Dijambret di Depok Sempat Berhamburan di Jalan
Megapolitan
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Polisi Terima Dua Laporan Orang Hilang
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Polisi Terima Dua Laporan Orang Hilang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau