Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Dimutasi ke Bagian Administrasi Rumah Sakit

Kompas.com - 18/02/2023, 14:31 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hendi dipindahtugaskan ke bagian administrasi Rumah Sakit Hermina Depok setelah dinilai telah melanggar SOP dalam menjalankan profesinya sebagai terapis.

Hendi diduga bermain ponsel dan tertidur saat sesi terapi wicara kepada balita autisme berinisial RF (2) sedang berlangsung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Hermina Depok mengenai sanksi terhadap Hendi.

Baca juga: Fakta Terapis Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Jadi Tersangka: Metodenya Benar, tapi Dinilai Lalai

"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," kata Mary, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Mary, pihaknya juga meminta manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memberikan pembinaan terhadap para pegawainya sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terulang.

"Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan," kata dia.

Selain itu, Hendi juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjepit kepala RF menggunakan selangkangannya.

Baca juga: Terapis Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan, Ahli: Sudah Termasuk Kekerasan

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Terlebih lagi, Hendi juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

"Karena itu, Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Atas perbuatannya itu, Hendi dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Baca juga: Anak Autis yang Dijepit di Selangkangan Terapis Masih Berusia 2 Tahun

"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad.

Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady.

Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok beredar di media sosial.

Baca juga: Ironi Ayah dan Anak di Pusaran Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.

Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.

Belakangan diketahui bahwa bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Megapolitan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Megapolitan
Sidang Kasus Judol, Kode 'Bagi PM' Diduga Titipan untuk Menteri
Sidang Kasus Judol, Kode "Bagi PM" Diduga Titipan untuk Menteri
Megapolitan
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Megapolitan
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Megapolitan
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
Megapolitan
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Megapolitan
Sempat Ditutup karena Protes Zonasi, Akses Jalan Sekolah Negeri di Tangsel Kini Dibuka
Sempat Ditutup karena Protes Zonasi, Akses Jalan Sekolah Negeri di Tangsel Kini Dibuka
Megapolitan
54 Ribu Keluarga di Jakbar Dapat Beras 20 Kg Juli Ini, Begini Cara Ceknya
54 Ribu Keluarga di Jakbar Dapat Beras 20 Kg Juli Ini, Begini Cara Ceknya
Megapolitan
Kapolda Metro Minta Petugas Tampil Rapi dan Profesional dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Kapolda Metro Minta Petugas Tampil Rapi dan Profesional dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Megapolitan
Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
Megapolitan
Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau