Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir Fortuner Tertembak Majikan di Jaksel, Berawal Pelaku Periksa Senpinya

Kompas.com - 20/02/2023, 17:14 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majikan berinisial E tidak sengaja menembak sopir pribadinya, AM, di dalam mobil Toyota Fortuner di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Insiden ini terjadi saat AM mengemudikan Fortuner di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Akibatnya, korban terluka di dahi dan telah menjalani operasi. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika E membuka kotak senjata api (senpi) miliknya di dalam mobil.

Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah E memeriksa senpi dan hendak menutup kotak tersebut, senpi yang ada di kotak itu tiba-tiba meletus.

Peluru keluar dan mengenai AM yang duduk kursi sopir. AM yang tidak bisa menghindari peluru tersebut mengalami luka tembak di bagian dahi.

"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir, tengah memeriksa senpi miliknya. Saat menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," tutur Ade Ary, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Majikan di Jaksel Jalani Operasi, Kini Sudah Sadar

"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala atau dahi sebelah kiri akibat letusan senpi," sambung dia.

Setelah itu, pelaku memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan.

Pelaku kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan kepada AM.

Pelaku jadi tersangka

Akibat insiden tersebut, E ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan akibat kelalaiannya.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan pasal berlapis.

Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Senpi Majikan Terluka di Dahi Kiri

E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," pungkas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
legal nggak tuh kepemilikan senpinya?


Terkini Lainnya
Kala Penumpang Keluhkan Halte Botani Square: Sulit Diakses, Minim Tempat Duduk dan Peneduh
Kala Penumpang Keluhkan Halte Botani Square: Sulit Diakses, Minim Tempat Duduk dan Peneduh
Megapolitan
Layanan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Layanan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Megapolitan
Atlet Paralayang Jatuh saat Latihan Jelang HUT Bhayangkara di Monas
Atlet Paralayang Jatuh saat Latihan Jelang HUT Bhayangkara di Monas
Megapolitan
Terungkapnya Penyebab Ibu di Bekasi Lumpuh Usai Operasi Caesar di RSUD Bekasi
Terungkapnya Penyebab Ibu di Bekasi Lumpuh Usai Operasi Caesar di RSUD Bekasi
Megapolitan
10 Titik Banjir Muncul di Tangsel Usai Hujan Deras, Kini Sudah Surut
10 Titik Banjir Muncul di Tangsel Usai Hujan Deras, Kini Sudah Surut
Megapolitan
Keberatan Tarif Ojol Naik, Warga: Berdampak pada Anggaran Harian
Keberatan Tarif Ojol Naik, Warga: Berdampak pada Anggaran Harian
Megapolitan
Saat Tiang Rambu Jaklingko di Tanjung Priok Turut Dimangsa Maling Besi...
Saat Tiang Rambu Jaklingko di Tanjung Priok Turut Dimangsa Maling Besi...
Megapolitan
Pejaten Shelter Makin Besar, Namun Dana Masih Jadi Kendala
Pejaten Shelter Makin Besar, Namun Dana Masih Jadi Kendala
Megapolitan
Spanduk Melintang di Jalan Raya Kemang-Parung, Sudah Ditertibkan tapi Muncul Lagi
Spanduk Melintang di Jalan Raya Kemang-Parung, Sudah Ditertibkan tapi Muncul Lagi
Megapolitan
Pejaten Animal Shelter Diprotes Warga, Pemilik Tagih Janji Pramono Tambah Puskeswan
Pejaten Animal Shelter Diprotes Warga, Pemilik Tagih Janji Pramono Tambah Puskeswan
Megapolitan
ODOL Dinilai Rugikan Negara, Sopir Truk Pertanyakan Pemasukan dari Tilang dan Pajak
ODOL Dinilai Rugikan Negara, Sopir Truk Pertanyakan Pemasukan dari Tilang dan Pajak
Megapolitan
16 Guru Bertugas di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Ada Juga Juru Masak
16 Guru Bertugas di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Ada Juga Juru Masak
Megapolitan
2 Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Beking Situs Judol, Salah Satu Masih Aktif
2 Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Beking Situs Judol, Salah Satu Masih Aktif
Megapolitan
Murid Sekolah Rakyat Tinggal di Asrama, Orangtua Boleh Menjenguk
Murid Sekolah Rakyat Tinggal di Asrama, Orangtua Boleh Menjenguk
Megapolitan
Dampak Zero ODOL Dinilai Dapat Picu Harga Bahan Pokok Naik dan Perparah Kemacetan
Dampak Zero ODOL Dinilai Dapat Picu Harga Bahan Pokok Naik dan Perparah Kemacetan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau