Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Online Minim Regulasi, Driver Ojol Banyak Merugi

Kompas.com - 22/02/2023, 20:16 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

7

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Sudewo mengatakan, selama ini pengemudi ojek online menjadi pihak yang paling banyak dirugikan dalam industri transportasi online.

Menurut Sudewo, ada banyak kerugian yang dialami oleh para pengemudi ojek online (ojol) yang harus menjadi perhatian.

"Sebetulnya driver ini adalah pihak yang paling banyak dirugikan, kenapa? Karena dia tidak dalam posisi sebagai driver (pengemudi) saja, dia tuh juga sebagai pemilik kendaraan," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk Meregulasi Ojek Online, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Ojek Online Makin Menjamur, Masihkah Driver Untung?

Ia menambahkan, seharusnya para driver ini memiliki saham di perusahaan tersebut.

Para driver juga bisa dianggap sebagai pemilik, karena mereka yang memiliki kendaraan tersebut.

Terlebih kendaraan itu merupakan poros utama dalam industri transportasi baik umum maupun online.

"Kalau dihitung dalam konteks investasi dia (driver) itu dihitung sebagai pemilik, karena dia yang punya kendaraan," jelas Sudewo.

"Kalau dihitung berapa besar milik saham dalam investasi itu atau dikonversikan kendaraan yang harus disewa oleh aplikator itu nilainya harus berapa? Jadi harus dibedakan antara hak driver dan hak pemilik kendaraan," tambah politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Akan Diterapkan, Pengemudi Ojek Online Bakal Babak Belur?

Akan tetapi pada kenyataannya, para pengemudi ojol justru menjadi pihak yang dirugikan.

Pengemudi ojol selama ini hanya disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi ojek online.

Dengan begitu, sebagian besar permasalahan yang terjadi di lapangan akan ditanggung sendiri oleh pengemudi.

Ia mencontohkan, jika saja kendaraan yang digunakan oleh ojol mengalami kerusakan, maka itu tanggung jawab pengemudi ojol itu sendiri untuk memperbaikinya.

Selanjutnya, jika pengemudi ojol beserta penumpangnya mengalami kecelakaan, maka  tanggung jawab atas insiden itu juga dikembalikan kepada pengemudi ojol.

Baca juga: Tak Dikenakan Tarif ERP di Jakarta, Pengemudi Ojol: Kami Tetap Menolak

Tidak hanya itu, ongkos pengantaran penumpang ataupun barang ojek online juga menjadi sorotan.

Pasalnya, pihak perusahaan aplikasi ojol dianggap mengambil lebih banyak persentase pembayaran ongkos di saat pemilik kendaraan sekaligus pengemudi yang mengantarkan konsumen.

Dalam perkara ini saja, kata Sudewo, jelas ada banyak perbedaan antara pengemudi ojek online dan konvensional.

"Taksi (konvensional) itu tidak hanya bermodalkan aplikasi, tetapi bermodalkan kendaraan, jadi dia betul-betul industri," ucap dia.

Oleh karena itu, kata Sudewo, sangat penting sekali pemerintah untuk dapat membuat regulasi baru mencakupi semua kebutuhan kebijakan terkait ojol ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

7
Komentar
kami driver seperti orang yg ditinggalkan sendirian tak ada p3mbelaan sama sekali dari dpr dan pemerintah , aplikator bebas menjarah dan memeras kami rakyat susah .


Terkini Lainnya
Operasi Patuh Jaya 2025: Mengemudi di Bawah Umur Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Operasi Patuh Jaya 2025: Mengemudi di Bawah Umur Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Megapolitan
Warga JGC Apresiasi Pramono Tunda Pengoperasian RDF Rorotan hingga Agustus 2025
Warga JGC Apresiasi Pramono Tunda Pengoperasian RDF Rorotan hingga Agustus 2025
Megapolitan
Sidang Perdana Jonathan Frizzy soal Vape Obat Keras Ditentukan Pekan Depan
Sidang Perdana Jonathan Frizzy soal Vape Obat Keras Ditentukan Pekan Depan
Megapolitan
Wamenaker Dampingi Buruh Korban Penahanan Ijazah ke Polres Jaksel
Wamenaker Dampingi Buruh Korban Penahanan Ijazah ke Polres Jaksel
Megapolitan
40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Dimulai Hari Ini, Ada 4.932 Siswa Baru
40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Dimulai Hari Ini, Ada 4.932 Siswa Baru
Megapolitan
Ada 25 Kasus Pelecehan di KRL Jabodetabek Januari-Juni 2025
Ada 25 Kasus Pelecehan di KRL Jabodetabek Januari-Juni 2025
Megapolitan
Satpam Perumahan di Bekasi Pukul Ojol karena Korban Tak Beri KTP
Satpam Perumahan di Bekasi Pukul Ojol karena Korban Tak Beri KTP
Megapolitan
Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan, Kesehatannya Disebut Membaik
Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan, Kesehatannya Disebut Membaik
Megapolitan
Jonathan Frizzy Tertunduk Saat Ditahan di Lapas Tangerang
Jonathan Frizzy Tertunduk Saat Ditahan di Lapas Tangerang
Megapolitan
Alasan Istri Diplomat Kemlu 3 Kali Telepon Penjaga Kos Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas
Alasan Istri Diplomat Kemlu 3 Kali Telepon Penjaga Kos Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas
Megapolitan
14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2025 Beserta Sanksi Dendanya
14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2025 Beserta Sanksi Dendanya
Megapolitan
Dulu Sibuk Bantu Jaga Warung, Kini Hakim Semangat Belajar di Sekolah Rakyat
Dulu Sibuk Bantu Jaga Warung, Kini Hakim Semangat Belajar di Sekolah Rakyat
Megapolitan
Pemprov Jakarta Siapkan Satgas Cegah Kekerasan di Masa MPLS
Pemprov Jakarta Siapkan Satgas Cegah Kekerasan di Masa MPLS
Megapolitan
Senang Anaknya Sekolah Rakyat, Warga: di Asrama Tidur Pakai Kasur, di Rumah Alas Tikar
Senang Anaknya Sekolah Rakyat, Warga: di Asrama Tidur Pakai Kasur, di Rumah Alas Tikar
Megapolitan
Stasiun Duri Bakal Direvitalisasi, Kapasitas Penumpang Ditambah
Stasiun Duri Bakal Direvitalisasi, Kapasitas Penumpang Ditambah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau