Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 27 Februari-4 Maret 2023

Kompas.com - 27/02/2023, 06:41 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas wajib yang harus dimiliki apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, batas masa berlaku SIM adalah lima tahun.

Pemilik SIM perlu memperpanjang usia SIM secara berkala, agar statusnya tidak mati.

Kepolisian menyediakan layanan Satpas SIM keliling, apabila warga ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Baca juga: Saat Polisi Pertanyakan Penyesalan Pelaku Usai Aniaya D, Mario: Ya, Nyesal Lah, Bu..

Di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Sementara itu, pemilik SIM golongan lain perlu mengikuti tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Baca juga: Debt Collector Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!

Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 27 Februari sampai 4 Maret 2023:

  • Senin, 27 Februari 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E
  • Selasa, 28 Februari 2023: Polsek Bantar Gebang, Jalan Raya Siliwangi Km 10, Kecamatan Bantar Gebang
  • Rabu, 1 Maret 2023: Komsen, Jatiasih, Kota Bekasi.
  • Kamis, 2 Maret 2023: Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali Nomor 177
  • Jumat, 3 Maret 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede
  • Sabtu, 4 Maret 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Bekasi Barat

Baca juga: BERITA FOTO: Potret Rumah-rumah Terbengkalai di Bantaran Kali Ciliwung Cawang

Pemohon yang datang juga wajib membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenai biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon juga akan dikenai biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000. Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga tersedia di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau