JAKARTA, KOMPAS.com - Empat debt collector di Jakarta Utara diduga memalsukan surat tugas yang digunakan untuk merampas sepeda motor debitur.
Penarikan paksa itu terjadi di wilayah Tanah Merah, Rawa Sengon, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada 15 September 2022.
Salah satu debt collector pun telah ditangkap pada Kamis (2/3/2023) dini hari berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban bernama Alwi (25).
Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami Pakai Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pada saat kejadian, Alwi yang sedang memarkirkan sepeda motor secara tiba-tiba dihampiri oleh kelompok yang mengaku sebagai debt collector.
Video Terkini
Beberapa orang dari debt collector tersebut langsung mengecek nomor polisi serta mesin dan rangka dari sepeda motor Alwi.
"Saat itu, pelapor sempat mengambil atau mengantongi kunci motor tersebut, namun para terlapor mendesak dan memaksa untuk menyerahkan sepeda motor," ucap Iver saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Debt Collector Pengambil Paksa Mobil Clara Shinta, Tersisa 2 Buron
Iver mengatakan, Alwi sempat menolak dengan alasan sepeda motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.
Namun, beberapa orang yang mengaku debt collector tersebut mendorong Alwi dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Lalu pelaku menyerahkan selembar surat berita acara serah terima motor yang telah ditandatangani oleh pelaku satu, namun korban tidak mau menandatangani surat tersebut," kata Iver.
"Para pelaku tetap membawa secara paksa sepeda motor yang tidak terkunci stang dengan cara didorong dengan menggunakan kaki yang menurut para pelaku akan dibawa ke gudang milik para collector," tambahnya.
Baca juga: Berulah Lagi, “Debt Collector” Ancam Bunuh Anak Perempuan Nasabah yang Berutang Rp 400 Ribu
Setelahnya, Alwi menelepon saksi satu, AW, yang merupakan suami pemilik kendaraan tersebut. Alwi menginformasikan bahwa sepeda motornya ditarik oleh debt collector.
Keesokan harinya, Alwi dan AW menyambangi pihak FIF selaku leasing pembiayaan kredit untuk menanyakan terkait penarikan motornya.
Namun pihak FIF menegaskan, tidak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut.
"FIF menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," tutur Iver.
Oleh karena itu, para pelaku diduga membuat surat tugas palsu untuk menarik dan mencuri sepeda motor tersebut.
Baca juga: Kronologi 10 Debt Collector Berulah di Citra Raya Tangerang, Tertangkap Saat Hendak Rampas Truk Fuso
Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) yang saat ini telah ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 368, dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan