Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…

Kompas.com - 02/03/2023, 18:41 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status AG (15) dari saksi kasus penganiayaan terhadap D (17) menjadi pelaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” ujar Hengki.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Hengki, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan alasan polisi baru menetapkan AG sebagai pelaku, di saat kedua pelaku lain sudah ditetapkan sebagai tersangka tak lama usai penganiayaan terjadi.

Baca juga: AG Pacar Mario Tidak Dilabeli Tersangka, Melainkan Pelaku, Ini Alasannya

Menurut Hengki, polisi perlu kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak, apalagi menetapkan anak sebagai pelaku kejahatan.

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.

Sebagai salah satu pelaku, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain AG, ada dua pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Polisi Tingkatkan Status AG dalam Kasus Penganiayaan D: Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA (15) yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
sekarang tinggal menunggu propam mengusut kapolres jaksel yang terkesan melindungi mario dan teman teman nya dengan pasal 351 untuk mario dan pembelaannya terhadap ag


Terkini Lainnya
Saat Sungai-sungai di Jakarta Tercemar Limbah ...
Saat Sungai-sungai di Jakarta Tercemar Limbah ...
Megapolitan
Petaka di Tengah Keceriaan Ekskul Renang, 2 Murid SD Bekasi Tewas Tenggelam
Petaka di Tengah Keceriaan Ekskul Renang, 2 Murid SD Bekasi Tewas Tenggelam
Megapolitan
Film Merah Putih: One for All Tayang, Ini Jadwalnya di Bioskop Jabodetabek
Film Merah Putih: One for All Tayang, Ini Jadwalnya di Bioskop Jabodetabek
Megapolitan
Damkar Gunakan Alat Khusus Basmi Limbah Busa di BKT Marunda
Damkar Gunakan Alat Khusus Basmi Limbah Busa di BKT Marunda
Megapolitan
Ledakan Guncang DTC Depok di Siang Bolong
Ledakan Guncang DTC Depok di Siang Bolong
Megapolitan
Anak 6 Tahun di Tamansari Jakbar Dicabuli Ayah Kandung
Anak 6 Tahun di Tamansari Jakbar Dicabuli Ayah Kandung
Megapolitan
Lara Warga Gedong: Hidup dalam Bayang-bayang Banjir Tanpa Uluran Tangan
Lara Warga Gedong: Hidup dalam Bayang-bayang Banjir Tanpa Uluran Tangan
Megapolitan
Suara Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi: Merasa Dikriminalisasi dan Bakal Melawan
Suara Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi: Merasa Dikriminalisasi dan Bakal Melawan
Megapolitan
PLBN Motaain Siapkan Beragam Perlombaan Jelang HUT ke-80 RI
PLBN Motaain Siapkan Beragam Perlombaan Jelang HUT ke-80 RI
Megapolitan
Cerita Perjalanan Menuju Motaain, Titik Paling Ujung di Timur Indonesia
Cerita Perjalanan Menuju Motaain, Titik Paling Ujung di Timur Indonesia
Megapolitan
Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
Megapolitan
Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
Megapolitan
Ruben Onsu Bakal Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Akuarium Hiu Ancol
Ruben Onsu Bakal Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Akuarium Hiu Ancol
Megapolitan
Cairan Pembersih AC Jadi Biang Kerok Mobil Brio Meledak di Cisauk
Cairan Pembersih AC Jadi Biang Kerok Mobil Brio Meledak di Cisauk
Megapolitan
Ancol Sediakan 50 Pohon untuk Lomba Panjat Pinang, Hadiahnya Jutaan
Ancol Sediakan 50 Pohon untuk Lomba Panjat Pinang, Hadiahnya Jutaan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau