Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, AG Pacar Mario Dandy Langsung Dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Kompas.com - 08/03/2023, 22:22 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, langsung dibawa dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Rabu (8/3/2023).

Dia dibawa setelah penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan usai memeriksanya selama lebih dari enam jam.

Pantauan Kompas.com, AG dibawa keluar oleh sejumlah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) pukul 21.30 WIB.

Hadir pula petugas Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy, Bakal Ditahan 7 Hari dan Bisa Diperpanjang

AG tampak mengenakan jaket berwarna abu-abu dan mengenakan makser berwarna putih. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh AG.

Dia hanya berusaha menutupi kepalanya menggunakan kupluk. Belasan petugas yang mendampingi pun berusaha menutupi AG dengan cara memeluknya.

Setelah itu, AG langsung masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial untuk menjalani penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya menjelaskan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari kedepan terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

Baca juga: AG Pacar Mario Ditahan Setelah 6 Jam Lebih Diperiksa Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Baca juga: Kapolsek Tepis Isu Miring Mario Dandy Cs: Mereka Tidak Main Gitar, Cuma Pegang Saja

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Halaman:


Terkini Lainnya
TransJabodetabek Diperluas, Rano Yakin PRJ 2026 Bisa Gaet Pengunjung Luar Jakarta
TransJabodetabek Diperluas, Rano Yakin PRJ 2026 Bisa Gaet Pengunjung Luar Jakarta
Megapolitan
Festival Jakarta Great Sale 2025 Lampaui Target, APPBI: Daya Beli Warga Jakarta Masih Kuat
Festival Jakarta Great Sale 2025 Lampaui Target, APPBI: Daya Beli Warga Jakarta Masih Kuat
Megapolitan
Kemenkumham Ungkap Alasan Ekstradisi WN Rusia Baru Dilakukan pada 2025
Kemenkumham Ungkap Alasan Ekstradisi WN Rusia Baru Dilakukan pada 2025
Megapolitan
Rumahnya Ambles, Suparno Tetap Bertahan dan Perbaiki Sendiri Bangunannya
Rumahnya Ambles, Suparno Tetap Bertahan dan Perbaiki Sendiri Bangunannya
Megapolitan
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Dipindah ke RS Kramatjati untuk Otopsi
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Dipindah ke RS Kramatjati untuk Otopsi
Megapolitan
Pasar Ular Kian Sepi, Pedagang Minta Pemerintah Turun Tangan
Pasar Ular Kian Sepi, Pedagang Minta Pemerintah Turun Tangan
Megapolitan
Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
Megapolitan
Buruh di Bekasi Enggan Lapor Polisi Usai Menang Duel Lawan Begal, Kenapa?
Buruh di Bekasi Enggan Lapor Polisi Usai Menang Duel Lawan Begal, Kenapa?
Megapolitan
Indonesia Resmi Serahkan Buronan Rusia Alexander Zverev ke Pemerintah Rusia
Indonesia Resmi Serahkan Buronan Rusia Alexander Zverev ke Pemerintah Rusia
Megapolitan
Uang Rp 138 Juta Milik Wanita yang Dijambret di Depok Sempat Berhamburan di Jalan
Uang Rp 138 Juta Milik Wanita yang Dijambret di Depok Sempat Berhamburan di Jalan
Megapolitan
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Polisi Terima Dua Laporan Orang Hilang
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Polisi Terima Dua Laporan Orang Hilang
Megapolitan
Rano Karno Klaim Gelaran PRJ 2025 Sukses Besar
Rano Karno Klaim Gelaran PRJ 2025 Sukses Besar
Megapolitan
Dua Jambret Gasak Rp 300 Juta di Depok dengan Modus Ban Bocor
Dua Jambret Gasak Rp 300 Juta di Depok dengan Modus Ban Bocor
Megapolitan
Bangunan Liar di Lahan Proyek MTs Depok Digusur, Satu Warga Bertahan
Bangunan Liar di Lahan Proyek MTs Depok Digusur, Satu Warga Bertahan
Megapolitan
ODGJ Asal Afghanistan yang Masuk Unit Lain di Kalibata City Diduga Tersesat
ODGJ Asal Afghanistan yang Masuk Unit Lain di Kalibata City Diduga Tersesat
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau