Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Pribadi Diultimatum agar Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Korban: Dia Malah Menyepelekan

Kompas.com - 16/03/2023, 13:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo, sempat memberikan ultimatum kepada Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi selaku tersangka penipuan dan penggelapan agar memenuhi panggilan polisi.

Namun, Ajudan Pribadi justru menyepelekan panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Barat berkait laporan AL mengenai dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

"Saya ultimatum, saya kasih tahu supaya dia cepat-cepat bereskan. Cuma ya itu, kayaknya cuek, menyepelekan," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Ultimatum berikutnya juga sudah dilayangkan Sulaiman sebelum laporan polisi teregistrasi secara resmi di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Ajudan Pribadi Diberi Keringanan Cicil Rp 1,35 Miliar tapi Tak Kunjung Bayar

"Saya sudah wanti-wanti ke dia. ‘Bar, tolong beresin sebelum saya lapor. Kalau saya sudah lapor, ini wartawan tahu, ya sudah, saya enggak ikut campur ya’. Saya gituin. Cuma masih bandel," ucap Sulaiman.

Secara terpisah, Ajudan Pribadi saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat membantah bahwa uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.

"Enggak (untuk foya-foya). Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," kata Ajudan Pribadi dengan terbata-bata, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan memohon maaf karena sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan ini.

Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Baca juga: Ajudan Pribadi Tidak Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Berfoya-foya, tetapi Dipakai untuk Ini…

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BPBD Ungkap 2 Wilayah Paling Rawan Kebakaran di Jakarta Sejak 2023
BPBD Ungkap 2 Wilayah Paling Rawan Kebakaran di Jakarta Sejak 2023
Megapolitan
Gelar Lomba Digitalisasi Pasar, Pramono Yakin Bisa Berantas Copet dan Preman
Gelar Lomba Digitalisasi Pasar, Pramono Yakin Bisa Berantas Copet dan Preman
Megapolitan
6 Kebakaran dalam 2 Hari di Jakarta: BPBD Ungkap 4 Penyebab Terbanyak Kebakaran di DKI Sejak 2023
6 Kebakaran dalam 2 Hari di Jakarta: BPBD Ungkap 4 Penyebab Terbanyak Kebakaran di DKI Sejak 2023
Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Penipu Lowongan Kerja Fiktif di Bekasi
Polisi Tangkap 3 Penipu Lowongan Kerja Fiktif di Bekasi
Megapolitan
Imbas Kecelakaan di Dekat Tebet Eco Park, Layanan Transjakarta Sempat Terganggu
Imbas Kecelakaan di Dekat Tebet Eco Park, Layanan Transjakarta Sempat Terganggu
Megapolitan
5 Tuntutan Demo Ojol Sepanjang 2025: Komisi Driver 90 Persen hingga Audit Aplikator
5 Tuntutan Demo Ojol Sepanjang 2025: Komisi Driver 90 Persen hingga Audit Aplikator
Megapolitan
Pemilik Warung Rugi Rp 300 Juta Imbas Kebakaran di Tambora
Pemilik Warung Rugi Rp 300 Juta Imbas Kebakaran di Tambora
Megapolitan
Lurah Berharap Taman Terbengkalai di Cilincing Bisa Segera Diperbaiki
Lurah Berharap Taman Terbengkalai di Cilincing Bisa Segera Diperbaiki
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Selasa 22 Juli 2025
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Selasa 22 Juli 2025
Megapolitan
Sehari Tambora Membara...
Sehari Tambora Membara...
Megapolitan
Mengapa Taman Terbengkalai di Cilincing Tak Kunjung Diperbaiki?
Mengapa Taman Terbengkalai di Cilincing Tak Kunjung Diperbaiki?
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, Bekasi 22 Juli 2025
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, Bekasi 22 Juli 2025
Megapolitan
Taman Terbengkalai di Cilincing Diklaim Bukan Milik Pemprov DKI
Taman Terbengkalai di Cilincing Diklaim Bukan Milik Pemprov DKI
Megapolitan
Pinta Roy Suryo Cs ke Polisi: Ijazah Asli Jokowi Disita hingga Gelar Perkara Khusus
Pinta Roy Suryo Cs ke Polisi: Ijazah Asli Jokowi Disita hingga Gelar Perkara Khusus
Megapolitan
Nelangsa Kebakaran di Tambora: 86 Rumah Terbakar dan 8 Warga Terluka
Nelangsa Kebakaran di Tambora: 86 Rumah Terbakar dan 8 Warga Terluka
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau