Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejaksaan Tawarkan D Berdamai dengan AG

Kompas.com - 17/03/2023, 16:56 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan D (17) untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15).

Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika D dan keluarganya setuju untuk berdamai.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?

Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur.

Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Baca juga: Kajati DKI Jakarta Tawari D Berdamai dengan AG

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Ade menambahkan, kejaksaan juga menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya D.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Baca juga: Kejati DKI Sebut Tawaran Damai Hanya untuk AG, Bukan Mario dan Shane Lukas

Meski begitu, Ade menyebut bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan RJ.

Sebab, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Baca juga: Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres AS, Trump Terancam Dimakzulkan

Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.

Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Baca juga: Kejati DKI: Tak Ada Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar Pagi Ini, Pengendara Kaget Tak Ada Kemacetan
Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar Pagi Ini, Pengendara Kaget Tak Ada Kemacetan
Megapolitan
Tolak Ego Kepemimpinan, Pramono Tetap Lanjutkan Program Baik Gubernur Sebelumnya
Tolak Ego Kepemimpinan, Pramono Tetap Lanjutkan Program Baik Gubernur Sebelumnya
Megapolitan
Banjir Rob di 3 RT Pluit Sudah Surut Pagi Ini
Banjir Rob di 3 RT Pluit Sudah Surut Pagi Ini
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Megapolitan
Upaya Pramono “Rebranding” Bank DKI: Ubah Nama hingga Targetkan IPO pada 2026
Upaya Pramono “Rebranding” Bank DKI: Ubah Nama hingga Targetkan IPO pada 2026
Megapolitan
Bekerja Senyap, Bukan Sibuk Citra di Kamera, Pramono: Yang Dibutuhkan Warga Pemikiran Saya
Bekerja Senyap, Bukan Sibuk Citra di Kamera, Pramono: Yang Dibutuhkan Warga Pemikiran Saya
Megapolitan
Meroketnya Harga Sayuran Imbas Demo Sopir Truk Tolak ODOL
Meroketnya Harga Sayuran Imbas Demo Sopir Truk Tolak ODOL
Megapolitan
Litbang Kompas: Penanggulangan Bencana di Jakarta Dianggap Cukup Baik
Litbang Kompas: Penanggulangan Bencana di Jakarta Dianggap Cukup Baik
Megapolitan
Litbang Kompas: Gen Z Paling Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Litbang Kompas: Gen Z Paling Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Megapolitan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Megapolitan
Litbang Kompas: Penanganan Macet dan Premanisme di Jakarta Dinilai Belum Memuaskan
Litbang Kompas: Penanganan Macet dan Premanisme di Jakarta Dinilai Belum Memuaskan
Megapolitan
Janji Pramono di HUT ke-498 DKI: Bangun Jakarta Jadi Kota Global dan Sesuai Keinginan Rakyat
Janji Pramono di HUT ke-498 DKI: Bangun Jakarta Jadi Kota Global dan Sesuai Keinginan Rakyat
Megapolitan
Litbang Kompas: 4 Bulan Pramono-Rano Pimpin Jakarta, Bagaimana Kepuasan Warga?
Litbang Kompas: 4 Bulan Pramono-Rano Pimpin Jakarta, Bagaimana Kepuasan Warga?
Megapolitan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Megapolitan
Litbang Kompas: Warga Kelas Bawah Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Litbang Kompas: Warga Kelas Bawah Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau