Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejaksaan Tawarkan D Berdamai dengan AG

Kompas.com - 17/03/2023, 16:56 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan D (17) untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15).

Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika D dan keluarganya setuju untuk berdamai.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.

Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur.

Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Baca juga: Kajati DKI Jakarta Tawari D Berdamai dengan AG

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Ade menambahkan, kejaksaan juga menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya D.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Baca juga: Kejati DKI Sebut Tawaran Damai Hanya untuk AG, Bukan Mario dan Shane Lukas

Meski begitu, Ade menyebut bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan RJ.

Sebab, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.

Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Baca juga: Kejati DKI: Tak Ada Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
Megapolitan
Orangtua Korban Perundungan SDN Pondok Gede Bekasi Kecewa dengan Sikap Sekolah
Orangtua Korban Perundungan SDN Pondok Gede Bekasi Kecewa dengan Sikap Sekolah
Megapolitan
Pelaku Utama Perundungan Siswa SD di Bekasi Pindah Sekolah
Pelaku Utama Perundungan Siswa SD di Bekasi Pindah Sekolah
Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Menyeberang Kali Cakung
Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Menyeberang Kali Cakung
Megapolitan
Polisi Telusuri Identitas Pelaku yang Kalungkan Celurit ke Wanita di Depok Lewat CCTV
Polisi Telusuri Identitas Pelaku yang Kalungkan Celurit ke Wanita di Depok Lewat CCTV
Megapolitan
Dalami Keterangan Saksi Kebakaran Penjaringan, Polisi: Ada Keterangan Berbeda
Dalami Keterangan Saksi Kebakaran Penjaringan, Polisi: Ada Keterangan Berbeda
Megapolitan
Anak Korban Kebakaran di Penjaringan Akan Mendapatkan Bantuan Psikologi
Anak Korban Kebakaran di Penjaringan Akan Mendapatkan Bantuan Psikologi
Megapolitan
Polda Metro Jaya Turunkan Dapur Umum Lapangan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Polda Metro Jaya Turunkan Dapur Umum Lapangan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Anak Korban Perundungan di Bekasi Ingin Pindah Sekolah karena Trauma
Anak Korban Perundungan di Bekasi Ingin Pindah Sekolah karena Trauma
Megapolitan
Selain Dirundung, Siswa SD di Bekasi Juga Kerap Dipalak Para Pelaku
Selain Dirundung, Siswa SD di Bekasi Juga Kerap Dipalak Para Pelaku
Megapolitan
Kapolres Jakarta Utara Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Penjaringan
Kapolres Jakarta Utara Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Libur Panjang, Warga Padati Monas untuk Piknik dan Bermain
Libur Panjang, Warga Padati Monas untuk Piknik dan Bermain
Megapolitan
Hendak Disembelih, Sapi Kurban di Jakarta Timur Masuk Parit
Hendak Disembelih, Sapi Kurban di Jakarta Timur Masuk Parit
Megapolitan
Wanita Dikalungi Celurit di Resto Cepat Saji Depok, Polisi Cek CCTV TKP
Wanita Dikalungi Celurit di Resto Cepat Saji Depok, Polisi Cek CCTV TKP
Megapolitan
Tidur Beralaskan Kain, Korban Kebakaran Penjaringan Keluhkan Minimnya Bantuan
Tidur Beralaskan Kain, Korban Kebakaran Penjaringan Keluhkan Minimnya Bantuan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau